Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa calon penerima program “satu orang satu rekening” masih akan melalui proses penyaringan. Dengan demikian, daftar warga yang nantinya memperoleh manfaat pembukaan rekening belum ditetapkan secara final. Pemerintah menyiapkan program ini untuk menjangkau 25 juta warga Indonesia dari kelompok masyarakat berpenghasilan paling rendah. Jumlah sasaran tersebut menunjukkan cakupan program, tetapi tidak berarti seluruh calon penerima telah dipastikan memperoleh rekening melalui pelaksanaan program.
Airlangga menyampaikan keterangan mengenai penyaringan lanjutan itu pada 23 Oktober 2026, ketika menanggapi pertanyaan tentang siapa yang akan menerima manfaat pembukaan rekening. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa masih ada tahap seleksi sebelum penerima program ditentukan. Karena itu, informasi mengenai sasaran sebanyak 25 juta orang perlu dibedakan dari kepastian daftar penerima. Pemerintah masih memproses calon penerima, dan penetapan manfaat bagi warga akan mengikuti penyaringan yang disebutkan oleh Airlangga.
Program satu warga satu rekening disiapkan dengan sasaran kelompok berpenghasilan paling rendah di Indonesia. Namun, keterangan yang disampaikan Airlangga dalam tanggapan tersebut hanya menyebut bahwa calon penerima akan disaring lebih lanjut. Tidak ada rincian kriteria seleksi tambahan dalam pernyataan yang menjadi dasar informasi ini, sehingga kriteria lain tidak dapat disimpulkan. Bagi masyarakat, hal yang telah dipastikan dari penjelasan tersebut adalah bahwa sasaran program mencapai 25 juta warga dari kelompok berpenghasilan paling rendah, sementara calon penerimanya masih dalam proses penyaringan. Pemerintah belum menyampaikan melalui keterangan itu siapa saja yang akan lolos, atau bagaimana hasil seleksi akan diumumkan. Oleh sebab itu, penjelasan tentang program pada tahap ini sebaiknya merujuk pada dua hal yang disampaikan: cakupan sasaran dan adanya penyaringan lanjutan. Rincian tentang penerima manfaat baru dapat dipastikan setelah proses tersebut berlanjut dan pemerintah memberikan keterangan berikutnya. Hingga saat itu, belum tepat menganggap seluruh kelompok sasaran sebagai penerima yang telah ditetapkan. Keterangan Airlangga memberi gambaran bahwa persiapan program masih berjalan, dengan penentuan calon penerima sebagai bagian yang belum selesai.
Program Satu Warga Satu Rekening ditujukan kepada warga berusia di atas 17 tahun yang termasuk dalam desil 1. Desil ini merujuk pada 10 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah, berdasarkan pengelompokan kondisi sosial dan ekonomi penduduk. Dengan sasaran tersebut, program diarahkan untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat yang dinilai paling membutuhkan, bukan untuk seluruh penduduk tanpa mempertimbangkan kondisi kesejahteraan.
Penentuan sasaran akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi rujukan dalam melihat kondisi sosial ekonomi calon penerima, sehingga proses identifikasi dapat dilakukan secara lebih terarah. Kesesuaian usia dan kategori kesejahteraan merupakan unsur penting dalam penyaringan. Karena itu, warga yang berusia di atas 17 tahun belum otomatis memenuhi kriteria apabila tidak tercatat dalam kelompok sasaran yang ditetapkan melalui proses pendataan.
Angka sekitar 25 juta calon penerima yang disebut dalam pembahasan program perlu dipahami sebagai perkiraan kelompok yang akan ditelaah, bukan jumlah penerima akhir yang telah dipastikan. Pemeriksaan dan penyaringan masih berlangsung, termasuk pencocokan terhadap data yang menjadi acuan. Hasil proses tersebut akan menentukan siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh rekening melalui program. Dengan demikian, angka awal tidak dapat dianggap sebagai daftar final atau jaminan bahwa setiap orang di dalam perkiraan tersebut akan menerima manfaat.
Pendekatan berbasis DTSEN dimaksudkan agar penyaluran program selaras dengan kriteria sasaran dan kondisi penerima. Masyarakat dapat mengikuti informasi resmi mengenai mekanisme verifikasi, pembaruan data, serta tahapan pelaksanaan berikutnya. Kejelasan proses ini penting untuk menghindari kesalahpahaman mengenai status calon penerima, terutama selama penyaringan belum selesai. Setelah penetapan dilakukan, informasi mengenai penerima dan langkah pembukaan rekening dapat disampaikan sesuai ketentuan program yang berlaku.
Program Satu Warga Satu Rekening disiapkan dengan dukungan anggaran sebesar Rp1,28 triliun. Dana tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah untuk menjangkau kelompok berpenghasilan terendah melalui kepemilikan rekening. Dalam rancangan yang disampaikan, setiap rekening akan memperoleh setoran awal sebesar Rp50.000. Dengan demikian, dukungan anggaran dan setoran awal menjadi dua unsur penting dalam pelaksanaan program. Keterangan mengenai besaran anggaran serta dana awal memberikan gambaran tentang sumber daya yang telah disiapkan untuk mendukung pembukaan rekening bagi masyarakat sasaran. Informasi itu juga menegaskan bahwa program dirancang tidak hanya sebagai rencana kebijakan, tetapi telah disertai alokasi anggaran yang disebut tersedia oleh pemerintah untuk melanjutkan persiapan.
Menurut Airlangga, anggaran untuk program tersebut sudah tersedia. Ia menyampaikan bahwa pemerintah merencanakan peluncuran program dalam waktu dekat, dengan rencana pelaksanaan pada akhir 2026. Pernyataan ini menjadi penanda arah waktu yang telah disebutkan, tanpa mengubahnya menjadi tanggal atau jadwal yang lebih terperinci. Karena itu, akhir 2026 dapat dipahami sebagai periode rencana peluncuran yang disampaikan Airlangga. Ketersediaan anggaran dan rencana waktu tersebut merupakan informasi utama dalam tahap persiapan program. Meski demikian, uraian mengenai rincian teknis pelaksanaan maupun tanggal peluncuran tertentu tidak disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar informasi ini. Pemaparan tersebut menjaga batas rencana yang telah diumumkan dan rincian lainnya.
Pelaksanaan program akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang dikenal sebagai BRI, serta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk., atau BSI. Keterlibatan kedua bank tersebut disebut sebagai bagian dari rencana pelaksanaan Satu Warga Satu Rekening. Informasi yang tersedia menyebutkan nama lembaga yang akan terlibat, bersama anggaran Rp1,28 triliun, setoran awal Rp50.000 untuk setiap rekening, serta rencana peluncuran pada akhir 2026. Dengan demikian, fokus persiapan program mencakup dukungan anggaran, dana pembuka rekening, rencana peluncuran, dan keterlibatan BRI serta BSI. Penjelasan ini tidak menetapkan pembagian tugas, prosedur pembukaan, atau ketentuan teknis, karena rincian semacam itu tidak tercantum dalam informasi.
Program Satu Warga Satu Rekening dirancang sebagai upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan, terutama bagi kelompok berpenghasilan terendah yang belum memiliki akses memadai terhadap layanan keuangan formal. Melalui program ini, pemerintah mendorong setiap warga sasaran agar memiliki rekening yang dapat menjadi pintu masuk untuk menggunakan layanan perbankan. Perhatian terhadap kelompok yang selama ini belum terjangkau menjadi penting karena kepemilikan rekening merupakan salah satu bentuk akses dasar dalam sistem keuangan formal. Namun, tujuan program tidak hanya berkaitan dengan jumlah rekening yang dibuka. Pemerintah juga menekankan perlunya memastikan rekening tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan penerima manfaat.
Airlangga menegaskan bahwa program ini tidak boleh berhenti pada pembukaan rekening. Pemerintah ingin mendorong pemanfaatan rekening, termasuk untuk mendukung penyaluran bantuan kepada masyarakat. Dengan rekening yang tersedia dan digunakan, proses penyaluran bantuan diharapkan dapat dijalankan secara lebih efektif. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pembukaan rekening dipandang sebagai tahap awal, sementara penggunaan layanan keuangan menjadi bagian yang perlu ikut diperhatikan. Karena itu, keberhasilan pelaksanaan program tidak semata-mata diukur dari tersedianya rekening, tetapi juga dari upaya menghubungkan akses tersebut dengan tujuan penyaluran bantuan.
Fokus pada pemanfaatan rekening memberi konteks yang lebih luas bagi program, yakni memperluas akses keuangan sekaligus mendukung mekanisme pemerintah dalam menyalurkan bantuan. Kelompok berpenghasilan terendah yang sebelumnya belum memiliki akses memadai menjadi sasaran penting dalam upaya tersebut. Pemerintah berupaya agar layanan formal dapat menjangkau warga yang membutuhkan, serta agar rekening yang dibuka relevan dengan proses penerimaan bantuan.





