KPK Sita BMW Listrik saat Geledah Rumah Ashraff Abu di Semarang

KPK Sita BMW Listrik saat Geledah Rumah Ashraff Abu di Semarang

Kabupaten Pekalongan | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff Abu di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ashraff merupakan suami Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Informasi mengenai penggeledahan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Penggeledahan di kediaman Ashraff dilakukan ketika penyidik mendalami dugaan aliran dan pengelolaan aset dalam perkara tersebut. Namun, keterangan awal yang disampaikan KPK belum merinci barang apa saja yang diperiksa atau diamankan dari rumah itu. KPK juga belum memaparkan secara terbuka hubungan setiap barang yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, informasi mengenai hasil kegiatan masih perlu merujuk pada penjelasan resmi lembaga antirasuah.

Budi Prasetyo mengaitkan langkah penyidik di Semarang dengan penyidikan TPPU di Kabupaten Pekalongan. Pengembangan perkara semacam ini dapat mencakup penelusuran aset dan pemeriksaan dokumen maupun barang yang dinilai relevan, tetapi rincian tindakan dalam penggeledahan kali ini belum seluruhnya diumumkan. KPK biasanya menyampaikan perkembangan lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pencatatan barang rampung, termasuk jika ada barang yang dibawa untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang melibatkan Fadia Arafiq sebagai bupati nonaktif. Status nonaktif itu menjadi konteks bagi perkara yang tengah ditangani KPK, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan TPPU. Penetapan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada alat bukti dan proses hukum. Hingga ada keterangan lanjutan, informasi yang dapat dipastikan dari peristiwa ini ialah penyidik KPK mendatangi rumah Ashraff Abu di Semarang pada Jumat untuk mendukung pengembangan penyidikan dugaan pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam penggeledahan di rumah Ashraff Abu di Semarang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat bermerek BMW listrik. Informasi mengenai penyitaan mobil tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun, ia tidak menyebutkan tipe atau model kendaraan secara terperinci. Karena itu, keterangan yang tersedia hanya memastikan bahwa kendaraan yang diamankan merupakan mobil listrik dari merek BMW, tanpa rincian lebih lanjut mengenai spesifikasi maupun tahun pembuatannya.

Penyitaan kendaraan itu menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik saat mengumpulkan bukti dalam perkara yang sedang ditangani. Penggeledahan di kediaman Ashraff Abu dilakukan untuk menelusuri barang atau dokumen yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Kendaraan yang disita selanjutnya dapat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik sesuai kebutuhan penyidikan. KPK belum memaparkan secara terperinci hubungan langsung mobil tersebut dengan dugaan tindak pidana, sehingga penyitaan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kendaraan itu merupakan hasil kejahatan.

Menurut keterangan yang disampaikan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan upaya untuk menelusuri bukti dugaan pencucian uang. Perkara itu berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik berupaya mengumpulkan informasi mengenai aset dan sumber penerimaan yang mungkin relevan dengan perkara tersebut. Temuan dari pemeriksaan barang sitaan dapat membantu penyidik membangun rangkaian bukti, tetapi penilaian mengenai keterkaitannya tetap bergantung pada hasil penyidikan. KPK belum mengumumkan rincian lebih jauh tentang mobil BMW listrik itu ataupun kesimpulan penyidik atas statusnya dalam perkara.

Nama Ashraff Abu menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di Semarang. Ashraff diketahui merupakan anggota DPR. Dalam keterangan yang beredar mengenai perkara tersebut, ia juga disebut pernah menjabat sebagai komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024. Informasi mengenai jabatan itu memberi konteks mengapa nama dan alamatnya muncul dalam rangkaian tindakan penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan peran seseorang dalam dugaan tindak pidana.

Sumber pemberitaan menyebut PT Raja Nusantara Berjaya sebagai perusahaan yang menguasai pengadaan barang dan jasa dalam perkara yang sedang disidik KPK. Uraian tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai fokus penyidikan dan hubungan perusahaan dengan proses pengadaan. Namun, keterangan tentang posisi perusahaan dalam perkara perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai individu yang pernah atau sedang memiliki jabatan di dalamnya. Status komisaris, termasuk masa jabatan yang disebut berlangsung pada 2023–2024, tidak otomatis membuktikan bahwa Ashraff terlibat dalam pengadaan yang diperiksa atau mengetahui adanya dugaan penyimpangan.

Penggeledahan merupakan langkah penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang atau dokumen yang dinilai relevan. Penyitaan sebuah barang dalam kegiatan tersebut juga perlu dipahami sebagai tindakan prosesual, bukan putusan tentang kepemilikan, maksud, ataupun kesalahan seseorang. Penetapan fakta dan pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan pemeriksaan bukti serta proses hukum yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai jabatan Ashraff di perusahaan dan keterangan sumber tentang pengadaan sebaiknya disampaikan secara terpisah dari dugaan yang masih diselidiki.

Hingga ada penjelasan resmi lebih lanjut atau hasil proses hukum, kehati-hatian dalam menyebut keterkaitan tersebut penting. Ashraff dapat dijelaskan sebagai anggota DPR yang disebut pernah menjadi komisaris PT Raja Nusantara Berjaya pada periode tersebut, sementara perusahaan itu dikaitkan oleh sumber dengan pengadaan dalam perkara. Rumusan ini menyampaikan konteks penyidikan tanpa menyatakan bahwa keterlibatan atau kesalahan Ashraff telah terbukti. Perkembangan berikutnya bergantung pada keterangan resmi KPK dan bukti yang diuji melalui mekanisme hukum, bukan semata-mata pada jabatan yang pernah disandangnya.

Penyitaan mobil listrik BMW saat penggeledahan rumah Ashraff Abu di Semarang berlangsung dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Fadia Arafiq. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya penyidik membangun rangkaian peristiwa dan menguji hubungan aset yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana asal.

Sebelum penggeledahan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Ashraff sebagai saksi. Ia dipanggil bersama lima orang lain, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik. Kelima saksi tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben Prabu R. Faza; Kepala Bagian Perekonomian Setda Pekalongan Siti Hanikatun; staf keuangan PT Raja Nusantara Berjaya Lingkan Anggi; Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Setda Pekalongan Robby Darussalam; serta Muhammad Sabiq Ashraff.

Muhammad Sabiq Ashraff diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan pada periode 2023–2024. Ia juga merupakan anak Fadia Arafiq dan Ashraff Abu. Pemeriksaan terhadap para saksi dinilai dapat membantu penyidik memperoleh keterangan mengenai pengelolaan perusahaan, aliran dana, serta kemungkinan keterkaitan transaksi dengan aset yang sedang ditelusuri. Namun, ketidakhadiran seseorang dalam pemanggilan saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam perkara. KPK perlu mengumpulkan dan menguji bukti lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penyidik akan mendalami perolehan aset dan tempus atau waktu terjadinya peristiwa yang relevan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri dugaan asal-usul aset dan cara aset itu diperoleh atau disamarkan. Penyidik juga akan mengkaji dugaan modus TPPU, yakni apakah terdapat rangkaian transaksi yang berupaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana. Keterangan saksi, dokumen keuangan, serta hasil penggeledahan dapat menjadi bahan yang saling melengkapi dalam proses tersebut. KPK belum menyimpulkan keterkaitan setiap aset sebelum seluruh temuan diperiksa secara menyeluruh dan dikaitkan dengan bukti lain dalam penyidikan.