Kota Surabaya | Ratusan ulama, kiai, habib, dan tokoh masyarakat dari Jawa Timur berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 22 Oktober 2026. Aksi tersebut berlangsung di Jalan Indrapura, Surabaya, dan menjadi wadah bagi para peserta untuk menyampaikan pernyataan sikap kepada lembaga legislatif daerah. Pokok perhatian mereka berkaitan dengan syarat pendidikan bagi calon wakil presiden, sebagaimana tercermin dalam aspirasi yang dibawa dalam aksi tersebut.
Para peserta berasal dari kalangan keagamaan dan masyarakat, termasuk ulama, kiai, habib, serta tokoh masyarakat. Mereka mendatangi kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan pandangan bersama mengenai persoalan persyaratan pendidikan wakil presiden. Dalam kegiatan itu, pernyataan sikap disampaikan sebagai bentuk aspirasi kepada para wakil rakyat di tingkat provinsi. Informasi yang tersedia tidak merinci jumlah pasti peserta, isi lengkap pernyataan, ataupun tahapan penyampaian dokumen, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dipastikan.
Pemilihan lokasi di depan DPRD Provinsi Jawa Timur menempatkan lembaga perwakilan tersebut sebagai tujuan penyampaian aspirasi para peserta. Mereka menyuarakan perhatian terhadap ketentuan pendidikan untuk jabatan wakil presiden melalui pernyataan sikap pada Kamis tersebut. Aksi di Jalan Indrapura ini melibatkan berbagai unsur masyarakat Jawa Timur, tetapi rincian lebih jauh mengenai tuntutan khusus, tanggapan DPRD, maupun perkembangan setelah penyampaian sikap tidak tercantum dalam informasi yang tersedia. Dengan demikian, inti peristiwa yang dapat dipastikan adalah kehadiran para peserta di depan DPRD provinsi dan penyampaian aspirasi terkait syarat pendidikan wakil presiden.
Dalam menyampaikan aspirasi kepada DPRD, massa aksi menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang bertanggal 6 Oktober 2026. Putusan tersebut disebut menjadi salah satu rujukan dalam tuntutan mereka mengenai persyaratan pendidikan bagi wakil presiden. Bagi peserta aksi, isi dan pertimbangan putusan itu perlu diperhatikan dalam menilai apakah syarat pendidikan yang berlaku telah dipenuhi oleh Gibran Rakabuming Raka. Isu ini mereka angkat sebagai bagian dari upaya meminta penjelasan dan perhatian lembaga perwakilan terhadap persoalan yang dinilai penting bagi tata kelola pemilu.
Para peserta menafsirkan putusan MK tersebut sebagai landasan untuk mempertanyakan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai wakil presiden. Penafsiran itu disampaikan dalam konteks aspirasi politik dan hukum yang mereka bawa ke DPRD, bukan sebagai penetapan resmi mengenai status pencalonan ataupun jabatan. Karena itu, penyampaian tuntutan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang telah dipastikan oleh lembaga berwenang. Putusan dan ketentuan terkait tetap perlu dibaca secara utuh, termasuk dengan memperhatikan ruang lingkup perkara, pertimbangan hakim, serta aturan yang berlaku.
Dengan mengajukan persoalan tersebut, massa berharap DPRD dapat menerima dan meneruskan aspirasi mereka kepada pihak terkait, sekaligus mendorong adanya pembahasan yang terbuka mengenai persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka menilai kejelasan aturan dan penerapannya penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Namun, pandangan peserta aksi mengenai kaitan putusan bertanggal 6 Oktober 2026 dan keabsahan syarat pendidikan Gibran tetap merupakan tafsir yang mereka ajukan. Penilaian final atas akibat hukum putusan maupun pemenuhan syarat tersebut berada pada proses dan kewenangan hukum yang relevan, bukan pada pernyataan massa semata.
Dalam penyampaian aspirasi kepada DPRD, massa dari Aliansi Ulama Jawa Timur meminta agar kelayakan jabatan wakil presiden ditelaah secara mendalam. Mereka menilai pembahasan mengenai syarat pendidikan perlu ditempatkan dalam kajian hukum yang menyeluruh, bukan hanya sebagai perdebatan politik. Penafsiran konstitusi yang mereka sampaikan menjadi dasar untuk mendorong evaluasi terhadap ketentuan dan penerapannya. Namun, tuntutan tersebut merupakan pandangan dan aspirasi para peserta, bukan keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.
Ketua Aliansi Ulama Jawa Timur, Rahmat Mahmudi, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan membawa aspirasi masyarakat kepada DPRD agar dapat diteruskan melalui saluran kelembagaan. Ia menjelaskan bahwa menurut penafsiran aliansi, konstitusi mengatur persyaratan bagi calon wakil presiden, termasuk hal-hal yang mereka kaitkan dengan tingkat pendidikan. Karena itu, mereka meminta agar ketentuan tersebut diperiksa secara cermat berdasarkan bunyi aturan, konteks, serta mekanisme hukum yang berlaku. Pandangan Rahmat menggambarkan alasan aliansi mengajukan aspirasi, dan tidak dengan sendirinya menjadi tafsir resmi negara.
Selain meminta evaluasi, massa juga mendorong agar wacana proses pemakzulan dibahas dengan merujuk Pasal 7A UUD 1945. Pasal tersebut mengatur dasar dan prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan, sehingga penerapannya memerlukan pemeriksaan sesuai tata cara konstitusional. Penyebutan pasal itu oleh peserta aksi menunjukkan arah tuntutan yang mereka ajukan, tetapi bukan kepastian bahwa syarat pemakzulan telah terpenuhi atau prosesnya akan berlangsung. Penilaian atas perkara apa pun tetap berada pada lembaga yang memiliki kewenangan.
Rahmat juga menekankan pentingnya menegakkan proses hukum dan administratif secara objektif. Menurut aliansi, pemeriksaan seharusnya bertumpu pada ketentuan yang berlaku dan bukti yang dapat diuji, tanpa dipengaruhi keberpihakan politik. Dengan demikian, aspirasi mengenai syarat pendidikan dan kemungkinan pemakzulan dapat dinilai melalui jalur yang sah, terbuka, serta menghormati prinsip konstitusi. DPRD diharapkan menyalurkan masukan itu kepada pihak terkait, sementara keputusan mengenai tafsir dan konsekuensi hukum harus mengikuti prosedur resmi. Pendekatan tersebut membedakan tuntutan politik dari kesimpulan hukum, sekaligus memberi ruang bagi evaluasi yang terukur dan akuntabel.
Aksi ulama Jawa Timur yang menyampaikan aspirasi mengenai syarat pendidikan wakil presiden diterima langsung oleh wakil rakyat di Gedung Indrapura. Penerimaan tersebut menjadi ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan terkait ketentuan konstitusional, sekaligus bagi anggota legislatif untuk mendengar dan menanggapi aspirasi yang berkembang di masyarakat. Penyampaian secara langsung juga menunjukkan bahwa lembaga perwakilan dapat menjadi tempat dialog warga dan wakilnya dalam membahas persoalan publik.
Anggota DPRD Jawa Timur bernama Lilik merespons penyampaian pendapat itu dengan menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat. Menurutnya, setiap aspirasi perlu disikapi secara bijak, baik oleh pihak yang menyampaikan maupun oleh lembaga yang menerimanya. Kebebasan berpendapat merupakan hak yang patut dihormati, terutama ketika digunakan sebagai bagian dari upaya membela dan menjaga konstitusi. Karena itu, perbedaan pandangan mengenai persyaratan jabatan publik semestinya dibicarakan melalui cara-cara yang tertib dan terbuka.
Lilik juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga kehormatan institusi legislatif. Penyampaian aspirasi di muka umum perlu berlangsung dengan tertib, tidak mengganggu hak pihak lain, dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perhatian terhadap substansi tuntutan dapat berjalan berdampingan dengan penghormatan pada aturan serta tata cara yang melindungi semua pihak. Sikap bijak diperlukan agar proses dialog tidak berubah menjadi tindakan yang merendahkan lembaga atau menghambat fungsi pelayanan publik.
Dalam konteks aspirasi para ulama tersebut, pesan Lilik menempatkan dua hal sebagai perhatian bersama: kebebasan warga untuk menyuarakan pandangan dan kewajiban menjaga proses tetap berada dalam koridor hukum. DPRD diharapkan tetap membuka ruang bagi penyampaian aspirasi, sementara peserta aksi diharapkan menyampaikan tuntutan secara tertib dan bertanggung jawab. Pendekatan demikian memungkinkan persoalan konstitusional dibahas secara lebih konstruktif. Pada saat yang sama, marwah lembaga legislatif tetap terjaga dan prinsip hukum menjadi landasan dalam menindaklanjuti setiap masukan yang diterima di Gedung Indrapura.
Baca juga: Viral, Revit Dinas Pendidikan Banyak Potongan | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura






