Ketamin 1,16 Ton Digagalkan di Belawan, Delapan Awak Kapal Ditangkap

Ketamin 1,16 Ton Digagalkan di Belawan, Delapan Awak Kapal Ditangkap

Jakarta | Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin HCl di perairan Belawan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang yang berada di atas kapal MT Global 168 ditangkap saat membawa barang tersebut. Penindakan ini melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

Peristiwa itu menjadi pokok pengungkapan yang berlangsung di kawasan perairan Belawan. Kapal MT Global 168 menjadi sarana yang ditemukan membawa ketamin HCl dalam jumlah besar, sementara delapan orang di atas kapal diamankan oleh petugas. Dengan demikian, tindakan aparat mencakup pengamanan muatan sekaligus penangkapan para awak kapal yang berada di lokasi ketika barang tersebut dibawa.

Keterlibatan sejumlah lembaga menunjukkan bahwa pengungkapan dilakukan melalui kerja bersama unsur kepolisian, badan yang menangani narkotika, dan otoritas kepabeanan. Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, dan Polda Sumatera Utara tercatat sebagai pihak yang terlibat. Informasi yang tersedia menegaskan peran gabungan tersebut tanpa merinci lebih jauh pembagian tugas masing-masing instansi dalam operasi.

Jumlah barang yang diamankan, yakni 1,16 ton, serta jenisnya, ketamin HCl, menjadi informasi utama dalam perkara ini. Penangkapan delapan orang di atas kapal juga merupakan bagian penting dari pengungkapan. Penyebutan fakta-fakta tersebut memberikan gambaran mengenai skala muatan dan tindakan yang dilakukan tim gabungan, tanpa perlu menambahkan keterangan yang belum disampaikan.

Pengungkapan di Belawan ini menempatkan kerja lintas lembaga sebagai unsur utama dalam penindakan. Berdasarkan keterangan yang tersedia, lokasi kejadian berada di perairan Belawan, Sumatera Utara; kapal yang diamankan adalah MT Global 168; dan muatan yang ditemukan merupakan ketamin HCl seberat 1,16 ton. Delapan orang yang berada di kapal ditangkap. Tidak ada keterangan yang disertakan mengenai asal maupun tujuan muatan tersebut, sehingga kedua hal itu tidak dapat dipastikan dari informasi ini.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa delapan orang yang ditangkap dalam pengungkapan penyelundupan ketamin di Belawan terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan. Keterangan tersebut menjelaskan kewarganegaraan para tersangka yang berada di kapal saat penindakan. Mereka disebut sebagai awak kapal, dengan jabatan masing-masing yang teridentifikasi dalam pemeriksaan. Informasi ini memberi gambaran mengenai susunan personel kapal, tanpa menyatakan bahwa seluruh awak memiliki tugas atau tingkat keterlibatan yang sama.

Dalam daftar peran yang disampaikan, YC tercatat menjabat sebagai kapten atau master. RS merupakan chief officer, sedangkan JA menjabat chief engineer. IAE disebut sebagai second engineer dan CMR sebagai oiler. Jabatan-jabatan tersebut dicantumkan sebagai keterangan mengenai posisi para awak di kapal. Penyebutan peran tidak dengan sendirinya menjelaskan tindakan tertentu yang dilakukan oleh masing-masing orang dalam perkara, sehingga uraian ini terbatas pada jabatan yang telah disebutkan oleh sumber.

Dua nama lainnya, RF dan DPW, dicatat sebagai able seaman. YCY juga disebut menempati jabatan able seaman. Dengan demikian, susunan yang dipaparkan mencakup satu kapten atau master, seorang chief officer, seorang chief engineer, seorang second engineer, seorang oiler, serta tiga able seaman. Daftar tersebut memuat delapan orang, sesuai dengan jumlah awak kapal yang ditangkap. Jabatan dan identitas singkat masing-masing disajikan sebagaimana keterangan yang tersedia, tanpa menambahkan pembagian tugas, hubungan antarawak, atau dugaan mengenai peran mereka dalam pengangkutan barang. Status sebagai tersangka dan penangkapan merupakan bagian dari proses penegakan hukum; penetapan kesalahan tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Perincian ini membantu pembaca memahami siapa saja yang berada dalam kelompok awak yang ditangani aparat, sekaligus membedakan posisi yang telah dilaporkan secara jelas. Keterangan kewarganegaraan dan jabatan tersebut bersumber dari penjelasan Kapolri, bukan kesimpulan tambahan mengenai tanggung jawab individual dalam perkara.Dalam perkembangan penanganan perkara penyelundupan ketamin yang digagalkan di Belawan, seorang warga negara Taiwan berinisial YCY ditetapkan sebagai tersangka. YCY disebut memiliki posisi sebagai manajer kapal. Penetapan tersebut menjadi informasi tersendiri dalam pemberitaan mengenai delapan awak kapal yang ditangkap setelah pengungkapan muatan ketamin seberat 1,16 ton itu. Identitas YCY disampaikan menggunakan inisial, sedangkan kewarganegaraannya disebut Taiwan. Keterangan yang tersedia tidak merinci lebih jauh identitas pribadi maupun hal lain terkait dirinya.

Penyebutan jabatan YCY perlu dibedakan dari daftar peran awak kapal yang juga muncul dalam informasi perkara. Pada daftar tersebut, YCY disebut sebagai able seaman, istilah yang merujuk pada salah satu peran awak kapal. Dengan demikian, ada dua penyebutan mengenai YCY: sebagai manajer kapal dan sebagai able seaman. Keduanya merupakan keterangan yang disebut dalam sumber, tetapi tidak dijelaskan bagaimana kedua sebutan itu berkaitan atau digunakan dalam konteks yang berbeda. Karena itu, informasi mengenai jabatan dan peran tersebut sebaiknya disampaikan apa adanya tanpa menyimpulkan bahwa salah satunya keliru.

Keterangan yang tersedia hanya menyebut bahwa YCY ditetapkan sebagai tersangka serta menyampaikan dua sebutan peran tersebut. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan atau dasar penetapan status tersangka, sehingga bagian itu tidak dapat dirinci di sini. Pemisahan status hukum dan keterangan peran awak membantu menjaga agar pembaca tidak mencampuradukkan dua jenis informasi tersebut. Status tersangka adalah informasi mengenai penanganan perkara, sedangkan sebutan manajer kapal dan able seaman merupakan keterangan mengenai posisi atau peran YCY yang dilaporkan. Rincian tambahan mengenai proses penetapan statusnya perlu merujuk pada pernyataan resmi yang memuat penjelasan terkait.

Kapal Global 168 menjadi perhatian dalam kronologi pengungkapan penyelundupan ketamin setelah terpantau melintas di bagian tengah Selat Malaka. Informasi mengenai posisi kapal tersebut merujuk pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pada saat itu, kapal bergerak ke arah barat laut, sejajar dengan perairan Perak atau Taiping, Malaysia.

Rute dan posisi tersebut merupakan bagian awal dari rangkaian informasi yang disampaikan mengenai perjalanan kapal sebelum akhirnya diamankan. Keterangan yang tersedia menyebutkan bahwa Global 168 melintas di kawasan Selat Malaka, tetapi tidak memerinci waktu pemantauan, metode pelacakan, maupun langkah-langkah yang dilakukan petugas selama periode tersebut. Karena itu, kronologi dapat dijelaskan sebatas arah pergerakan dan lokasi yang disebutkan.

Setelah terpantau di Selat Malaka, kapal itu kemudian ditangkap di perairan Belawan. Saat diamankan, Global 168 membawa ketamin. Keterangan yang tersedia tidak menyebutkan waktu penangkapan ataupun rincian operasi di laut, sehingga informasi tersebut tidak dapat dipastikan dari kronologi awal yang disampaikan. Peralihan lokasi dari jalur Selat Malaka menuju perairan Belawan menjadi batas utama urutan peristiwa yang diketahui publik.

Kapolri menyampaikan keterangan mengenai perkara ini di Sumatera Utara pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penyampaian tersebut berlangsung sembilan hari setelah tanggal pemantauan kapal yang disebutkan dalam kronologi. Keterangan itu menghubungkan posisi Global 168 di Selat Malaka dengan penangkapannya di Belawan, ketika kapal diketahui membawa ketamin. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan pada tahap ini mencakup tanggal pemantauan, arah perjalanan, kawasan perairan yang dilalui, lokasi penangkapan, muatan yang dibawa, serta waktu Kapolri menyampaikan keterangan. Rincian lain tentang proses pengawasan dan penindakan tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Baca juga: Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan