Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dengan format hibrida yang memungkinkan sebagian peserta hadir secara langsung dan lainnya mengikuti rapat melalui sambungan daring.
Agenda ini menjadi perhatian penting karena karhutla tidak hanya mengancam kawasan hutan dan lahan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kualitas udara di sejumlah wilayah. Asap yang ditimbulkan berpotensi menyebar melintasi batas wilayah administratif, bahkan memengaruhi negara-negara di kawasan apabila tidak ditangani secara cepat dan terpadu.
Rapat tersebut akan diikuti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Surharyano. Kehadiran unsur pertahanan dan penanggulangan bencana menunjukkan bahwa pemerintah membahas karhutla melalui koordinasi lintas lembaga. Pembahasan diharapkan mencakup langkah pencegahan, kesiapan personel dan peralatan, pemadaman di lokasi terdampak, serta penguatan pemantauan terhadap titik panas.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan perhatian yang sangat serius terhadap penanganan karhutla. Perhatian tersebut menjadi dasar bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperkuat kerja sama dalam menghadapi potensi kebakaran, khususnya pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Selain penanganan di lapangan, rapat terbatas ini juga menempatkan dampak asap lintas negara sebagai salah satu isu yang perlu diantisipasi. Pemerintah perlu memastikan respons yang terukur, penyampaian informasi yang akurat, serta koordinasi berkelanjutan agar upaya pengendalian karhutla dapat berlangsung efektif dan melindungi masyarakat dari paparan asap.
Dudung belum menjelaskan secara rinci agenda yang akan dibahas dalam rapat tersebut. Namun, ia menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan menjadi bagian penting dari laporan yang disiapkannya. Laporan itu diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi terbaru di lapangan, termasuk langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah bersama berbagai unsur terkait.
Wilayah yang masuk dalam pemantauan lain Sumatra Selatan, Kalimantan, Riau, serta sejumlah daerah lainnya yang memiliki potensi terdampak karhutla. Setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi luas area terbakar, kondisi cuaca, akses menuju lokasi, maupun kemampuan sumber daya yang dikerahkan. Karena itu, perkembangan penanganan perlu disampaikan secara terukur agar dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan dalam rapat.
Dalam laporan tersebut, Dudung akan menyampaikan penanganan yang sudah dilaksanakan, termasuk upaya pemadaman, pengendalian titik api, pemantauan wilayah rawan, dan koordinasi antarlembaga. Selain itu, laporan akan memuat persentase pelaksanaan dari berbagai rencana atau tindakan yang telah ditetapkan. Informasi tersebut dapat menunjukkan bagian mana yang sudah berjalan, pekerjaan yang masih berlangsung, serta kendala yang perlu segera diatasi.
Ia juga akan memaparkan langkah konkret berikutnya untuk memperkuat penanganan di lapangan. Langkah ini dapat mencakup penambahan personel dan peralatan, peningkatan pemantauan, serta penyesuaian strategi berdasarkan perkembangan cuaca dan kondisi masing-masing wilayah. Penentuan prioritas menjadi penting karena karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan, tetapi juga berpotensi memengaruhi wilayah negara lain melalui pergerakan asap lintas batas. Dengan demikian, laporan perkembangan tersebut diharapkan membantu menetapkan wilayah yang harus lebih dahulu ditangani, sekaligus memastikan respons pemerintah berlangsung terarah, cepat, dan terkoordinasi.
Dudung mengakui bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya asap yang ditimbulkan, telah dirasakan oleh negara tetangga. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi di dalam negeri, tetapi juga memiliki dampak lintas negara. Karena itu, isu asap dan dampaknya akan menjadi salah satu pokok yang dibahas dalam rapat terkait penanganan karhutla.
Perhatian Presiden terhadap persoalan ini disebut cukup besar. Salah satu alasannya adalah keberadaan lahan gambut yang luas. Karakteristik lahan gambut membuat kebakaran di wilayah tersebut lebih sulit dipadamkan, sehingga penanganannya memerlukan perhatian dan koordinasi yang serius. Ketika kebakaran terjadi di kawasan gambut, tantangan pemadaman menjadi lebih kompleks dan berpotensi memperpanjang penanganan apabila tidak dilakukan secara terpadu.
Dudung juga menyampaikan bahwa sejumlah upaya penanganan telah dilakukan untuk menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan. Pernyataan ini menegaskan adanya langkah-langkah yang sedang dijalankan sebagai bagian dari respons terhadap karhutla, tanpa mengesampingkan perlunya pembahasan lebih lanjut dalam rapat. Penanganan tersebut menjadi penting untuk merespons dampak kebakaran, termasuk asap yang telah dirasakan hingga ke negara tetangga.
Dalam penanganan karhutla, Dudung berperan sebagai ketua pengarah. Posisi tersebut menempatkannya dalam peran koordinatif untuk mengarahkan penanganan kebakaran hutan dan lahan. Dengan adanya perhatian Presiden, pembahasan mengenai dampak lintas negara, kondisi lahan gambut, serta upaya yang telah dilakukan diharapkan dapat menjadi bagian penting dari rapat. Fokus utama tetap diarahkan pada penanganan persoalan karhutla secara serius dan terkoordinasi.
Dudung menjelaskan bahwa jumlah personel yang dikerahkan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lapangan bukan menjadi kendala utama. Menurutnya, berbagai unsur telah dilibatkan dalam upaya pemadaman, termasuk personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta satuan dan unsur terkait lainnya. Pengerahan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan dapat berjalan sesuai kebutuhan di wilayah terdampak.
Ia menegaskan, ketersediaan kekuatan personel dinilai cukup untuk menjalankan tugas pemadaman. Koordinasi antarunsur juga menjadi bagian dari pengerahan sumber daya di lapangan, sehingga upaya penanganan tidak hanya bergantung pada satu institusi. Setiap unsur dapat menjalankan peran sesuai tugas dan kapasitasnya dalam mendukung pengendalian kebakaran, terutama pada lokasi yang membutuhkan respons cepat.
Kendala yang lebih menonjol, menurut Dudung, berkaitan dengan kondisi wilayah lahan yang sangat luas. Area yang harus ditangani membuat proses pemadaman memerlukan jangkauan operasi, waktu, serta penyesuaian strategi di lapangan. Luasnya wilayah terdampak dapat menyulitkan pemantauan dan pelaksanaan pemadaman secara serentak, meskipun personel dari sejumlah unsur telah dikerahkan. Karena itu, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata jumlah tenaga, melainkan cakupan area yang harus ditangani.
Dalam situasi tersebut, diharapkan terdapat arahan khusus dari Presiden, terutama untuk penanganan yang bersifat insidental. Arahan itu diharapkan dapat menjadi acuan ketika muncul kebutuhan mendesak atau kondisi tertentu yang memerlukan respons segera di lapangan. Informasi mengenai arahan tersebut masih menunggu penyampaian lebih lanjut.
Baca juga: Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas

