BPOM Siap Mengawasi Obat dan Pangan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

BPOM Siap Mengawasi Obat dan Pangan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mendapat penugasan untuk menjadi salah satu pengawas peredaran obat dan pangan di koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Penugasan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi dasar bagi BPOM untuk memastikan produk yang beredar melalui koperasi memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan persyaratan yang berlaku.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tugas tersebut tidak hanya mencakup pengawasan setelah produk beredar. BPOM juga akan menjalankan fungsi pengawalan, pendampingan, dan asistensi terhadap kegiatan yang berkaitan dengan produk obat dan pangan dalam lingkup pengawasan lembaga tersebut. Pendekatan itu diharapkan dapat membantu koperasi desa/kelurahan Merah Putih memahami sekaligus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Melalui penugasan ini, BPOM akan berperan memastikan obat, pangan olahan, serta produk lain yang termasuk kewenangan pengawasannya dikelola sesuai standar. Kehadiran pengawasan di tingkat koperasi diharapkan turut memperkuat perlindungan konsumen, terutama karena koperasi desa/kelurahan Merah Putih menjadi bagian dari upaya pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut juga menempatkan aspek keamanan produk sebagai unsur penting dalam operasional koperasi.

Ruang lingkup pengawasan BPOM di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencakup beberapa fasilitas dan kelompok produk yang berkaitan langsung dengan penyimpanan serta penyediaan obat dan pangan. Perhatian tersebut diarahkan pada ruang pendingin atau cold storage, fasilitas kefarmasian, dan pangan olahan. Ketiga aspek ini menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan koperasi berjalan dengan memperhatikan keamanan produk yang disimpan atau disediakan bagi masyarakat.

Ruang pendingin atau cold storage digunakan untuk menyimpan berbagai komoditas, yaitu makanan, minuman, obat, daging, serta tumbuhan. Keberadaan fasilitas ini menjadi perhatian karena memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan sejumlah produk yang memerlukan ruang dengan kondisi pendinginan. Dengan demikian, pengawasan terhadap cold storage mencakup fasilitas penyimpanan yang mendukung keberadaan beragam kebutuhan masyarakat di koperasi Merah Putih, tanpa memisahkan fungsi penyimpanan tersebut dari konteks pengawasan obat dan pangan.

Fasilitas kefarmasian yang menjadi perhatian dalam koperasi Merah Putih adalah apotek Merah Putih. Apotek tersebut termasuk dalam ruang lingkup fasilitas yang berkaitan dengan penyediaan obat di lingkungan koperasi. Selain itu, pangan olahan juga menjadi bagian dari cakupan pengawasan BPOM. Pangan olahan berada dalam lingkup pengawasan bersama dengan fasilitas penyimpanan dan kefarmasian, sehingga ketiganya menggambarkan fokus utama pengawasan produk dan fasilitas di koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Fokus ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berkaitan dengan produk, tetapi juga tempat dan fasilitas yang mendukung penyimpanan serta penyediaannya kepada masyarakat.

BPOM memiliki tanggung jawab dalam mengawasi penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas yang dilakukan melalui fasilitas kefarmasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan obat yang beredar memenuhi ketentuan keamanan, khasiat, mutu, serta persyaratan peredaran yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan fasilitas kefarmasian di koperasi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan obat bagi masyarakat, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap standar pengelolaan dan penyaluran produk. Pengawasan BPOM menjadi bagian penting untuk menjaga agar obat diperoleh, disimpan, dan dijual secara bertanggung jawab kepada konsumen.

Ruang lingkup pengawasan mencakup obat bebas dan obat bebas terbatas, yaitu kelompok obat yang dapat digunakan masyarakat dengan memperhatikan aturan pemakaian dan peringatan pada kemasannya. Penjualan produk tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan informasi produk tersedia dengan benar dan kondisi obat terjaga hingga diterima pengguna. Melalui pengawasan, BPOM dapat mendukung perlindungan masyarakat dari obat yang tidak memenuhi persyaratan atau diedarkan melalui praktik yang tidak sesuai. Tanggung jawab ini juga membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan kefarmasian koperasi.

Taruna menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas tersebut akan dilakukan melalui kerja sama lintas sektoral. Kerja sama itu mencakup rangkaian kegiatan mulai dari tahap sertifikasi, standardisasi, hingga distribusi. Pendekatan lintas sektor diperlukan agar pengawasan tidak berdiri sendiri, melainkan mendukung keterpaduan pengendalian obat sejak persyaratan awal sampai produk tersedia di fasilitas kefarmasian koperasi. Setiap tahap menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan penjualan berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian.

Sumber yang tersedia tidak merinci lembaga mitra maupun mekanisme kerja sama yang akan digunakan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Karena itu, informasi yang dapat ditegaskan adalah adanya rencana koordinasi lintas sektoral pada tahapan sertifikasi, standardisasi, dan distribusi. Rincian mengenai pihak yang terlibat, pembagian peran, serta bentuk pelaksanaannya belum dijelaskan. Penekanan ini penting agar pembahasan tetap sesuai dengan informasi yang tersedia tanpa menambahkan nama institusi atau tahapan kerja sama lain yang belum disebutkan.

Dalam hal terjadi persoalan berkaitan dengan obat dan pangan yang beredar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BPOM memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan pengawasan yang berlaku. Kewenangan tersebut mencakup tindakan terkait penarikan produk dari peredaran maupun penyitaan apabila diperlukan untuk melindungi masyarakat dan memastikan produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta khasiat atau manfaat. Setiap tindakan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan, informasi, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam pelaksanaannya, BPOM juga berwenang menyampaikan pengumuman publik mengenai produk atau tindakan pengawasan yang perlu diketahui masyarakat.

Dalam menjalankan kewenangan tersebut, BPOM akan bertindak secara independen. Artinya, keputusan mengenai penarikan, penyitaan, ataupun penyampaian informasi kepada publik akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan teknis pengawasan, bukan karena pertimbangan di luar aspek perlindungan kesehatan masyarakat. Sikap independen ini penting agar setiap penanganan persoalan dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan konsisten, sekaligus memberikan kepastian bagi koperasi, pelaku usaha, serta masyarakat sebagai konsumen.

BPOM RI juga telah menerbitkan aturan yang berkaitan dengan pengawasan obat dan pangan pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan adanya aturan tersebut, ketentuan yang ditetapkan pada tingkat presiden dan aturan BPOM dinyatakan telah selaras, sehingga pelaksanaan pengawasan memiliki dasar yang jelas dan terkoordinasi. Keselarasan regulasi ini menjadi landasan bagi BPOM dalam melaksanakan pengawasan, memberikan pembinaan, serta mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran atau risiko terhadap masyarakat. Taruna menegaskan bahwa BPOM siap menjalankan penugasan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Jembatan Beton Merah Putih Di Kelurahan Muara Kembang Diharapkan Mampu Dongkrak Perekonomian Masyarakat | Pengerjaan Pengecoran Jembatan Beton Merah Putih Di Desa Beloro Terus Dikebut | Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Kamoro Jaya dan Wonosari Jaya