OJK Siapkan Skema Empat Tingkatan untuk Penyelenggara Pindar

OJK Siapkan Skema Empat Tingkatan untuk Penyelenggara Pindar

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan skema pengelompokan bagi penyelenggara pinjaman daring atau pindar ke dalam empat tingkatan. Rencana ini menjadi bagian dari arah pengaturan baru untuk membedakan karakteristik, kapasitas, serta tingkat kesiapan setiap penyelenggara dalam menjalankan kegiatan pembiayaan berbasis teknologi. Dengan pembagian tersebut, pengawasan dan penerapan kewajiban diharapkan dapat disesuaikan dengan skala usaha serta profil risiko masing-masing perusahaan. Langkah ini juga mencerminkan upaya OJK untuk membangun industri pindar yang lebih tertata, sehat, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.

Rencana pengelompokan empat tier tersebut tercantum dalam rancangan perubahan Peraturan OJK (RPOJK) Nomor 40 Tahun 2024. Kendati demikian, dokumen itu masih berada dalam tahap rancangan sehingga pengelompokan tersebut belum dapat dipahami sebagai ketentuan final yang telah berlaku. Rincian mengenai kriteria tiap tingkatan, persyaratan yang harus dipenuhi, serta konsekuensi pengaturan bagi masing-masing kelompok masih memerlukan pembahasan dan penetapan lebih lanjut. Karena itu, penyelenggara pindar dan masyarakat perlu menunggu aturan resmi sebelum menjadikan skema tersebut sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan hal tersebut melalui jawaban tertulis pada Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pembagian ke dalam empat tingkatan telah dimuat dalam rancangan perubahan regulasi, sementara mekanisme pelaksanaan dan ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut. Pernyataan ini menegaskan bahwa OJK masih menyusun kerangka penerapan yang diperlukan agar kebijakan dapat berjalan secara proporsional. Tahapan lanjutan akan menentukan bagaimana tiap tier diterapkan, termasuk kemungkinan perbedaan kewajiban, pengawasan, dan standar operasional bagi penyelenggara.

Pengelompokan penyelenggara pinjaman daring (pindar) dalam skema tiering Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didasarkan pada tiga indikator utama. Ketiga dasar tersebut digunakan untuk menggambarkan kinerja penyelenggara secara lebih menyeluruh, sekaligus menjadi landasan dalam membedakan tingkat penyelenggara berdasarkan kondisi dan kontribusinya.

Indikator pertama adalah tingkat kesehatan penyelenggara. Aspek ini menunjukkan kondisi umum dan kemampuan penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan. Penilaian tersebut menjadi perhatian penting karena kesehatan penyelenggara berkaitan dengan keandalan operasional serta kemampuan menjaga kegiatan pendanaan tetap berjalan secara bertanggung jawab.

Indikator kedua ialah rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ukuran ini mencerminkan porsi pendanaan yang disalurkan kepada sektor UMKM, yang memiliki peran penting dalam perekonomian dan membutuhkan akses pembiayaan yang memadai. Dengan memasukkan rasio tersebut, pengelompokan turut mempertimbangkan kontribusi penyelenggara terhadap perluasan akses pendanaan bagi pelaku usaha.

Indikator ketiga adalah rasio penolakan pengaduan konsumen. Aspek ini berkaitan dengan bagaimana pengaduan konsumen ditangani dan sejauh mana penyelenggara memberikan respons yang sesuai terhadap permasalahan yang disampaikan pengguna. Perhatian terhadap indikator tersebut menegaskan bahwa kualitas layanan dan pelindungan konsumen tetap menjadi bagian penting dalam penerapan tiering.

OJK menyusun kebijakan ini untuk mendorong peningkatan kesehatan, tata kelola, dan manajemen risiko penyelenggara pindar. Pengelompokan juga diharapkan memberikan insentif kepada penyelenggara yang menunjukkan kinerja baik, sehingga terdapat dorongan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan usaha secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, kebijakan ini tetap diarahkan untuk menjaga pelindungan konsumen. Dengan demikian, tiering tidak hanya menjadi sarana pembeda antarpelaku industri, tetapi juga instrumen untuk mendorong perkembangan penyelenggara yang lebih sehat, tertib, dan bertanggung jawab.

Berdasarkan draf perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), penyelenggara yang memenuhi kriteria tier 2, tier 3, dan tier 4 dapat memperoleh pengecualian dari ketentuan batas maksimum pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 137. Pengecualian tersebut tidak berarti bahwa penyaluran dana berlangsung tanpa batas. Setiap tingkatan tetap memiliki pagu pendanaan serta ketentuan mengenai porsi kontribusi setiap pemberi dana terhadap total penyaluran pendanaan oleh penyelenggara. Dengan demikian, kapasitas yang lebih besar harus diikuti oleh pengaturan konsentrasi sumber dana yang lebih terukur.

Pada tier 2, batas maksimum pendanaan ditetapkan sebesar Rp3 miliar. Dalam tingkatan ini, satu pemberi dana yang bukan lembaga jasa keuangan dapat memberikan paling banyak 30% dari total penyaluran pendanaan. Sementara itu, kontribusi satu pemberi dana yang merupakan lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 80% dari total penyaluran. Ketentuan ini bertujuan menjaga agar penyelenggara tidak terlalu bergantung pada satu sumber pendanaan, khususnya dari pihak nonlembaga jasa keuangan.

Tier 3 memiliki batas maksimum pendanaan yang lebih tinggi, yaitu Rp4 miliar. Persentase pendanaan dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dapat mencapai paling banyak 40% dari total penyaluran, sedangkan satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dapat berkontribusi paling banyak 85%. Kenaikan batas tersebut mencerminkan tingkat kapasitas penyelenggara yang lebih tinggi dengan tetap mempertahankan batas konsentrasi pendanaan.

Adapun tier 4 memperoleh batas maksimum pendanaan sebesar Rp5 miliar. Pada tingkatan ini, satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dapat menyumbang paling banyak 50% dari total penyaluran pendanaan, sementara kontribusi satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dibatasi paling banyak 90%. Rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan bahwa setiap tier mengatur dua aspek utama, yakni jumlah maksimum pendanaan dan persentase pendanaan dari masing-masing jenis lender terhadap keseluruhan penyaluran penyelenggara.

Penerapan skema pengelompokan empat tingkatan bagi penyelenggara pinjaman daring atau pindar masih memerlukan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut. Ketentuan tersebut akan menjadi dasar untuk menjelaskan mekanisme penerapan skema, ruang lingkup pengelompokan, serta aspek teknis yang perlu dipenuhi oleh penyelenggara. Dengan demikian, kerangka empat tier yang telah disiapkan belum dapat dipahami sebagai pengaturan operasional yang telah berlaku secara penuh sebelum aturan pelaksana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK masih akan menetapkan cara perhitungan yang digunakan dalam proses pengelompokan atau tiering penyelenggara pindar. Perhitungan tersebut menjadi bagian penting karena menentukan bagaimana karakteristik dan kondisi masing-masing penyelenggara dinilai dalam kerangka empat tingkatan. Detail mengenai parameter, metode penilaian, serta proses penetapan hasil pengelompokan masih menunggu keputusan dan pengaturan resmi dari OJK. Informasi yang tersedia saat ini belum menjadi dasar untuk menentukan posisi penyelenggara tertentu dalam salah satu tier.

Ketentuan pelaksanaan nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai penerapan skema tanpa mengubah prinsip bahwa penetapan tier merupakan kewenangan OJK. Sampai aturan tersebut diterbitkan, rincian perhitungan dan hasil pengelompokan belum dapat dipastikan. Karena itu, penyelenggara, pelaku industri, dan masyarakat perlu menunggu regulasi resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai mekanisme tiering, waktu penerapan, atau susunan penyelenggara pada setiap tingkatan. Penjelasan mengenai skema empat tier akan menjadi lebih lengkap setelah OJK menetapkan ketentuan pelaksanaan dan metode perhitungan yang menjadi acuannya.

Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI