BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Yudistian Yunis, menyampaikan bahwa aktivasi energi hijau memiliki kemampuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam media gathering dan dikutip pada 5 Oktober 2026. Menurut Yudistian, pengembangan energi hijau, termasuk energi panas bumi, perlu dipandang dalam konteks yang lebih luas daripada sekadar penyediaan pasokan listrik.
Energi hijau dinilai dapat menjadi penggerak bagi berbagai kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan proses pengembangan, pembangunan, pengoperasian, serta pemanfaatan sumber energi tersebut. Aktivasi sektor ini mencakup pemanfaatan potensi sumber daya energi yang tersedia untuk mendukung kebutuhan listrik sekaligus membuka ruang bagi kegiatan ekonomi lain yang terhubung di dalamnya. Dengan demikian, peran energi hijau tidak hanya berada pada sisi pembangkitan energi.
Energi panas bumi menjadi salah satu bagian dari pengembangan energi hijau yang disebut dalam pernyataan tersebut. Pemanfaatannya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya panas bumi untuk menghasilkan energi, serta melibatkan rangkaian kegiatan yang mendukung keberlangsungan pembangkit. Rangkaian itu dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang tumbuh di sekitar pengembangan energi, sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Yudistian menekankan bahwa energi hijau dapat memicu pertumbuhan berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia. Pandangan ini menempatkan sektor energi sebagai bagian yang berhubungan dengan dinamika perekonomian nasional, bukan hanya sebagai penyedia listrik bagi masyarakat dan kegiatan usaha. Aktivasi sumber energi hijau, sebagaimana disampaikan dalam media gathering tersebut, dipandang memiliki keterkaitan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor energi dan kegiatan pendukungnya.
Transformasi menuju ekonomi hijau membutuhkan dukungan modal dalam skala besar. Indonesia diproyeksikan memerlukan investasi sekitar US$45 miliar hingga US$60 miliar untuk membangun fondasi energi bersih dan industri rendah emisi. Dengan asumsi kurs Rp17.890 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan kurang lebih Rp804,9 triliun sampai Rp1.073 triliun. Besaran ini menunjukkan bahwa agenda keberlanjutan bukan sekadar program lingkungan, melainkan salah satu kebutuhan strategis pembangunan ekonomi nasional.
Kebutuhan investasi tersebut mencakup dua sisi utama yang saling berkaitan. Sisi pertama adalah penyediaan energi terbarukan, termasuk pembangunan pembangkit tenaga surya, angin, air, panas bumi, serta infrastruktur pendukung seperti jaringan transmisi dan sistem penyimpanan energi. Penambahan kapasitas energi bersih diperlukan agar pasokan listrik dapat memenuhi permintaan yang terus meningkat, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Investasi pada jaringan dan teknologi pendukung juga penting untuk menjaga keandalan pasokan dari sumber energi yang bersifat intermiten.
Sisi kedua adalah pengembangan industri hijau. Bidang ini meliputi pembangunan fasilitas manufaktur teknologi bersih, pengolahan mineral secara berkelanjutan, produksi kendaraan listrik dan komponennya, serta pengembangan rantai pasok rendah karbon. Industri tersebut membutuhkan akses terhadap listrik yang stabil, kompetitif, dan memiliki jejak emisi rendah agar produk yang dihasilkan memenuhi tuntutan pasar global.
Karena itu, kebutuhan investasi tidak dapat dipisahkan sektor energi dan sektor industri. Keduanya perlu dikembangkan sebagai ekosistem yang saling terhubung: energi terbarukan menyediakan pasokan bagi industri, sementara pertumbuhan industri menciptakan permintaan dan memperkuat kelayakan ekonomi proyek energi bersih. Keterhubungan ini dapat mendorong efisiensi, membuka peluang usaha baru, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam rantai nilai global. Mobilisasi pendanaan publik dan swasta, kepastian regulasi, serta perencanaan infrastruktur yang terpadu menjadi faktor penting untuk merealisasikan kebutuhan investasi tersebut.
Yudistian memproyeksikan bahwa investasi besar dalam ekosistem hijau dapat memberikan kontribusi berarti terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Dalam pernyataannya, ia menyebut potensi peningkatan PDB berada pada kisaran sekitar 6% hingga 11%. Kisaran tersebut menggambarkan besarnya peluang ekonomi yang dapat terbuka apabila pengembangan energi terbarukan, industri pendukung, infrastruktur rendah karbon, serta berbagai kegiatan usaha terkait dilakukan secara terpadu.
Namun, angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena Yudistian juga menyampaikan bahwa angka maksimum yang menurutnya mungkin dicapai adalah sekitar 6%. Pernyataan mengenai batas maksimum itu tampak berbeda dari kisaran 6% hingga 11% yang disebutkan sebelumnya. Karena itu, kedua angka tersebut tidak sebaiknya diperlakukan sebagai satu angka pasti atau sebagai proyeksi yang memiliki makna identik. Kisaran 6% hingga 11% tetap merupakan rentang yang disampaikan dalam penjelasannya, sedangkan angka sekitar 6% disebut sebagai perkiraan batas maksimum menurut pernyataan lainnya.
Atribusi kepada Yudistian penting untuk dipertahankan agar proyeksi tersebut tidak dipahami sebagai angka resmi yang sudah ditetapkan atau sebagai hasil yang pasti terjadi. Besarnya kontribusi terhadap PDB akan berkaitan dengan skala investasi, kesiapan teknologi, kemampuan industri dalam negeri, serta pelaksanaan kebijakan yang mendukung ekosistem hijau. Akan tetapi, bagian ini hanya menempatkan faktor-faktor tersebut sebagai konteks atas proyeksi yang disampaikan, bukan sebagai dasar untuk menetapkan angka baru.
Dengan demikian, informasi mengenai dampak terhadap PDB perlu disajikan dengan mempertahankan dua unsur dalam pernyataan Yudistian: adanya potensi peningkatan dalam kisaran sekitar 6% hingga 11%, serta keterangan bahwa angka maksimum yang menurutnya mungkin dicapai berada di sekitar 6%. Penyajian yang membedakan kedua keterangan itu membantu menjaga ketepatan informasi dan menghindari penyederhanaan terhadap perbedaan angka dalam sumber.
Pengembangan ekosistem industri hijau membuka sumber pertumbuhan baru bagi perekonomian Indonesia. Ekosistem ini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan pembangkit energi terbarukan, tetapi juga mencakup perluasan kapasitas produksi, penguatan rantai pasok, serta peningkatan investasi pada sektor-sektor yang memiliki prospek jangka panjang. Dengan dukungan kebijakan dan infrastruktur yang memadai, aktivitas industri dapat diarahkan untuk menghasilkan nilai tambah sekaligus menekan ketergantungan pada sumber energi beremisi tinggi. Perkembangan tersebut berpotensi menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya saing nasional, dan mendorong masuknya modal untuk berbagai proyek industri strategis.
Sejumlah sektor diperkirakan menjadi penggerak utama pertumbuhan ini, termasuk manufaktur berorientasi ekspor, tekstil, kendaraan listrik, pusat data, serta industri pengolahan mineral. Sektor-sektor tersebut membutuhkan pasokan listrik yang stabil, kompetitif, dan semakin bersih untuk mendukung proses produksi maupun ekspansi kapasitas. Manufaktur berorientasi ekspor dan industri tekstil memerlukan energi yang dapat menopang target produksi serta tuntutan pasar global. Pada saat yang sama, pengembangan kendaraan listrik dan pengolahan mineral membutuhkan energi dalam jumlah besar, sedangkan pusat data memerlukan keandalan pasokan listrik secara berkelanjutan. Karena itu, penyediaan energi terbarukan menjadi unsur penting dalam mendukung pertumbuhan aktivitas industri tersebut.
Peningkatan kapasitas energi bersih perlu berjalan seiring dengan pertumbuhan investasi dan pembangunan fasilitas industri. Ketersediaan sumber energi terbarukan akan membantu perusahaan memenuhi kebutuhan operasional sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia di pasar yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan. Berdasarkan proyeksi yang ada, kebutuhan listrik industri hijau pada periode 2026–2034 dapat meningkat sekitar 3,5 hingga 6,3 kali lipat. Lonjakan tersebut terutama didorong oleh ekspansi sektor-sektor industri hijau serta penerapan atau tuntutan standar ESG dalam kegiatan usaha dan rantai pasok. Besarnya kebutuhan ini menunjukkan bahwa percepatan pengembangan energi terbarukan menjadi bagian penting dari strategi investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

