Investigasi Kemenimipas Ungkap Asal-Usul 13 Bangunan di Kawasan Lapas Cibinong

Investigasi Kemenimipas Ungkap Asal-Usul 13 Bangunan di Kawasan Lapas Cibinong

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Hasil investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap adanya persoalan pencatatan aset di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Dari 21 bangunan yang berada di luar area utama lapas, tetapi masih termasuk dalam kawasan lapas, sebanyak 13 bangunan tidak tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN). Temuan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran terhadap status, fungsi, serta asal-usul fasilitas yang berdiri di lingkungan tersebut.

Ketigabelas bangunan itu memiliki bentuk dan penggunaan yang beragam. Delapan di antaranya berupa rumah yang dilengkapi pagar berwarna hitam. Keberadaan rumah-rumah tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena tampilan dan karakter bangunannya menyerupai hunian pribadi, bukan fasilitas yang secara langsung menunjukkan keterkaitannya dengan operasional pemasyarakatan. Kondisi tersebut kemudian mendorong perhatian lebih lanjut terhadap dasar pembangunan, pihak yang menggunakan, serta status kepemilikan setiap bangunan.

Selain menelusuri dokumen aset, investigasi juga diarahkan untuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan data administrasi negara. Ketidaksesuaian jumlah bangunan yang ada dan aset yang tercatat dalam SIMAN menimbulkan pertanyaan mengenai proses pencatatan serta pengelolaan fasilitas di kawasan lapas. Pemeriksaan terhadap 13 bangunan tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan atau temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Temuan Ombudsman menjadi salah satu dasar bagi Kemenimipas untuk memperjelas asal-usul bangunan, penggunaannya, dan pertanggungjawaban pengelolaannya sesuai ketentuan barang milik negara.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan menjelaskan asal-usul 13 bangunan yang sebelumnya disebut sebagai fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong. Berdasarkan hasil investigasi internal, bangunan-bangunan tersebut mulai didirikan pada 2023. Pembangunannya dilakukan secara swadaya oleh warga binaan, dengan perencanaan awal untuk digunakan sebagai rumah pegawai.

Keterangan tersebut disampaikan Rudi di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menyebut bahwa hasil pemeriksaan internal memberikan gambaran mengenai proses awal pendirian bangunan yang menjadi perhatian tersebut. Dengan demikian, 13 bangunan itu tidak semata-mata dilihat dari bentuk atau penggunaannya, tetapi juga dari asal-usul pembangunannya serta rencana pemanfaatannya sebagai tempat tinggal pegawai.

Rudi juga menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut pada saat itu belum dicatatkan. Status belum tercatat ini menjadi salah satu aspek utama yang diperiksa Kemenimipas dalam investigasi internal. Pencatatan bangunan dipandang sebagai bagian penting untuk menjelaskan keberadaan dan status administrasinya di kawasan Lapas Cibinong.

Penjelasan mengenai pembangunan secara swadaya oleh warga binaan sejak 2023 sekaligus memperjelas konteks pemeriksaan terhadap 13 bangunan tersebut. Kemenimipas menelusuri informasi mengenai proses pendirian, rencana penggunaan, serta kondisi pencatatannya. Dalam keterangan Rudi, aspek bahwa bangunan itu belum dicatatkan menjadi perhatian utama, karena hal tersebut berkaitan langsung dengan pemeriksaan terhadap status bangunan di kawasan lapas.

Bangunan-bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong diketahui mengalami renovasi pada akhir 2025. Berdasarkan keterangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), proses renovasi tersebut kemudian dinyatakan selesai pada awal 2026. Informasi ini menjadi bagian dari penjelasan mengenai kondisi dan asal-usul 13 bangunan yang tengah ditelusuri dalam investigasi di kawasan tersebut.

Kemenimipas menyampaikan bahwa renovasi bangunan tidak menggunakan anggaran negara. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa biaya renovasi tidak dibebankan pada anggaran pemerintah. Namun, keterangan itu tidak menjelaskan pihak yang menyediakan pembiayaan, melaksanakan pekerjaan, atau mengelola proses renovasi. Karena itu, informasi mengenai sumber dana perlu dipisahkan dari dugaan atau kesimpulan tentang pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Selain renovasi, perabotan yang berada di dalam bangunan juga disebut tidak menggunakan anggaran negara. Dengan demikian, keterangan Kemenimipas mencakup dua hal, yakni pembiayaan pekerjaan renovasi dan pengadaan atau keberadaan perabotan di dalam bangunan. Keduanya sama-sama disebut tidak berasal dari anggaran negara, tetapi pernyataan tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai asal pembiayaan maupun pihak yang menyediakannya.

Status pencatatan aset juga berkaitan dengan keterangan mengenai pembiayaan tersebut. Karena bangunan dan perabotan itu tidak dibiayai menggunakan uang negara, keduanya tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Hal ini perlu dibedakan dari informasi tentang kapan renovasi berlangsung dan siapa yang mengerjakannya. Tidak tercatatnya bangunan serta perabotan sebagai BMN menjelaskan status administrasi aset, bukan identitas pihak yang membangun, merenovasi, atau menyediakan perabotan tersebut. Rincian mengenai asal-usul dan pihak terkait tetap bergantung pada hasil penelusuran serta keterangan resmi berikutnya.

Pemeriksaan berbasis dokumen yang dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memetakan 21 bangunan yang berada di luar area utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Penelusuran tersebut dilakukan dengan mencocokkan kondisi bangunan di lapangan dengan data administrasi dan pencatatan aset yang tersedia. Dari jumlah itu, delapan bangunan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).

Bangunan yang tercatat dalam SIMAN meliputi rumah kepala lapas, rumah kepala subseksi keamanan, rumah kepala subseksi registrasi, serta wisma asimilasi. Selain itu, terdapat tiga kontainer dan satu bangunan lainnya yang juga masuk dalam daftar pencatatan. Data tersebut menjadi dasar untuk membedakan bangunan yang memiliki jejak administrasi aset dari bangunan yang keberadaannya belum ditemukan dalam dokumen terkait.

Sementara itu, sebanyak 13 bangunan tidak tercatat dalam SIMAN. Rinciannya terdiri atas delapan rumah berpagar hitam, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Ketiadaan pencatatan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam investigasi karena berkaitan dengan asal-usul, status penggunaan, serta proses pembangunan fasilitas di lingkungan kawasan lapas.

Kemenimipas masih menelusuri bagaimana bangunan-bangunan tersebut dapat berdiri dan digunakan di kawasan Lapas Cibinong. Penelusuran juga diarahkan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatannya. Pemeriksaan lanjutan diperlukan agar kesesuaian kondisi fisik, dokumen aset, kewenangan pengelolaan, dan tujuan penggunaan setiap bangunan dapat dipastikan secara menyeluruh.

Investigasi ini turut memeriksa sejumlah barang mewah yang terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman, termasuk minuman keras. Namun, hasil akhir pemeriksaan terhadap barang-barang tersebut belum tersedia dalam sumber yang menjadi dasar informasi ini. Karena itu, keberadaan dan status barang tersebut masih menjadi bagian dari proses penelusuran, tanpa kesimpulan final mengenai kepemilikan, asal-usul, maupun penggunaannya.