JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan perubahan dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini dilakukan melalui mekanisme tender oleh PT Pertamina (Persero). Pemerintah menghentikan penggunaan mekanisme tersebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi pasokan minyak mentah dunia yang sedang mengalami gangguan.
Perubahan kebijakan ini berkaitan dengan terhambatnya pasokan minyak mentah akibat konflik geopolitik yang berlangsung di kawasan Timur Tengah. Situasi tersebut memengaruhi proses pengadaan minyak, sehingga pola pengadaan yang sebelumnya berjalan melalui tender tidak lagi dapat dilaksanakan seperti biasa. Pemerintah kemudian mengambil langkah untuk menghapus mekanisme tender dalam pengadaan BBM yang dijalankan Pertamina.
Kebijakan Kementerian ESDM tersebut menjadi respons atas perubahan kondisi pengadaan minyak mentah dunia. Dengan adanya hambatan pada pasokan, proses yang sebelumnya digunakan untuk memperoleh BBM perlu disesuaikan dengan keadaan yang sedang berlangsung. Penyesuaian itu secara khusus menyangkut penghentian pengadaan melalui tender, bukan perubahan pada informasi mengenai sumber gangguan pasokan.
Dalam konteks ini, pemerintah menempatkan konflik geopolitik di Timur Tengah sebagai latar belakang terhambatnya pasokan minyak mentah dunia. Kondisi tersebut membuat pengadaan minyak tidak berjalan seperti sebelumnya. Karena itu, Kementerian ESDM menghapus mekanisme tender yang selama ini menjadi cara Pertamina dalam melakukan pengadaan BBM. Keputusan ini mencerminkan respons pemerintah terhadap situasi pengadaan minyak yang berubah akibat gangguan pada pasokan global.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa pemerintah menempuh pendekatan langsung untuk memperoleh pasokan minyak bagi kebutuhan Indonesia. Melalui pola ini, pemerintah mencari negara-negara yang memiliki cadangan minyak dan berpotensi memasok kebutuhan nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan baku energi tetap terjaga di tengah gangguan pasokan yang dapat memengaruhi pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Menurut Laode, pencarian pemasok secara langsung menjadi salah satu upaya pemerintah menjaga stok nasional. Pemerintah berkomunikasi dengan negara yang memiliki sumber daya minyak, kemudian menjajaki kemungkinan kerja sama pasokan sesuai kebutuhan Indonesia. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan jalur pengadaan yang lebih terarah, terutama ketika kondisi pasar dan ketersediaan minyak global mengalami perubahan.
Pendekatan tersebut juga berkaitan dengan evaluasi terhadap mekanisme lelang impor bahan bakar minyak yang sebelumnya digunakan. Laode menjelaskan bahwa proses lelang tidak lagi efektif karena jumlah peserta yang mengikuti mekanisme tersebut relatif tidak ada. Minimnya peserta membuat lelang sulit menghasilkan proses pengadaan yang optimal, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan cara lain untuk memperoleh pasokan.
Dengan mencari pemasok secara langsung, pemerintah berupaya mengurangi ketergantungan pada mekanisme yang tidak lagi berjalan efektif sekaligus menjaga kesinambungan stok. Negara-negara yang mempunyai cadangan minyak menjadi sasaran penjajakan karena dapat menyediakan sumber pasokan yang dibutuhkan. Kebijakan ini tidak sekadar ditujukan untuk memenuhi kebutuhan impor, tetapi juga untuk mempertahankan ketersediaan energi nasional agar distribusi kepada masyarakat dan sektor ekonomi tetap berlangsung.
Pernyataan Laode menunjukkan bahwa pemerintah sedang menyesuaikan strategi pengadaan dengan situasi pasokan yang ada. Langkah langsung tersebut menjadi bagian dari usaha memastikan kebutuhan minyak Indonesia tetap terpenuhi melalui kerja sama dengan negara yang memiliki kapasitas produksi dan cadangan yang memadai.
Pemerintah mulai mencari sumber pasokan minyak dari luar kawasan Timur Tengah karena jalur pengiriman dari wilayah tersebut menghadapi ketidakpastian yang semakin besar. Konflik yang sedang berlangsung meningkatkan risiko terhadap kapal tanker, pelabuhan, serta infrastruktur energi di negara-negara produsen dan transit. Situasi ini membuat jadwal pengiriman sulit dipastikan, sementara gangguan kecil sekalipun dapat menunda kedatangan minyak mentah maupun bahan bakar ke Indonesia. Bagi negara yang masih mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan energi, ketidakpastian tersebut dapat memengaruhi kecukupan stok nasional.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah Selat Hormuz, jalur strategis yang menghubungkan kawasan produksi minyak di Teluk dengan pasar global. Penutupan selat tersebut disebut menyebabkan Indonesia kehilangan sekitar 25 persen pasokan minyak nasional. Angka itu menunjukkan besarnya ketergantungan terhadap rute dan kawasan tertentu. Apabila akses melalui selat terganggu, kapal harus menunggu, mengubah rute, atau mencari jalur alternatif yang lebih panjang. Setiap pilihan tersebut berpotensi menambah waktu tempuh dan memperbesar risiko keterlambatan distribusi ke kilang serta terminal dalam negeri.
Karena alasan itu, pemerintah perlu mempertimbangkan pemasok dari kawasan lain untuk menjaga kesinambungan pasokan. Diversifikasi sumber impor dapat mengurangi ketergantungan pada satu jalur pengiriman dan memberi ruang bagi Indonesia untuk merespons perubahan geopolitik secara lebih fleksibel. Namun, kebijakan tersebut memiliki konsekuensi terhadap biaya. Minyak dari Timur Tengah cenderung lebih murah karena kedekatan geografis, kapasitas produksi yang besar, serta rute distribusi yang telah lama terbentuk. Sebaliknya, pasokan dari negara atau kawasan lain dapat menempuh perjalanan lebih jauh dan memerlukan ongkos angkut, asuransi, serta penanganan tambahan. Dengan demikian, peralihan pemasok mungkin meningkatkan harga pengadaan, meskipun diperlukan untuk memperkuat ketahanan energi dan mencegah kekurangan pasokan domestik.
Perubahan mekanisme pengadaan impor BBM dari tender menuju pencarian pasokan secara langsung membawa konsekuensi terhadap harga. Ketika pemerintah tidak menggunakan tender, proses memperoleh pasokan dapat menghadapi harga yang relatif lebih tinggi. Perbedaan tersebut berkaitan dengan cara pemerintah mencari dan mengamankan pasokan BBM sesuai kebutuhan, terutama ketika kondisi pasar dan ketersediaan pasokan tidak sepenuhnya normal.
Potensi kenaikan harga itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam menghadapi gangguan pasokan global. Pemerintah tetap perlu memastikan stok BBM di dalam negeri tersedia, sehingga perubahan mekanisme pengadaan ditempatkan dalam konteks kebutuhan menjaga kesinambungan pasokan. Dengan demikian, pencarian pasokan secara langsung tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi pengadaan, tetapi juga dengan upaya memenuhi kebutuhan BBM ketika jalur pasokan mengalami gangguan.
Laode menjelaskan konsekuensi tersebut dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa pengadaan melalui pencarian pasokan secara langsung berpotensi membuat harga menjadi relatif lebih tinggi dibandingkan mekanisme tender. Namun, penjelasan itu dikaitkan dengan kebutuhan menjaga stok BBM dalam negeri di tengah gangguan pasokan global. Perubahan mekanisme tersebut menjadi langkah yang diambil untuk memperoleh pasokan ketika pemerintah perlu merespons kondisi pasokan yang terganggu, dengan konsekuensi harga yang perlu diperhatikan.

