JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Antrean panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM), terutama Pertalite, terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kondisi tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah kendaraan yang menunggu giliran pengisian, sehingga pelayanan di beberapa titik berlangsung lebih padat daripada biasanya. Situasi ini menimbulkan perhatian masyarakat karena Pertalite merupakan salah satu jenis BBM yang banyak digunakan untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa antrean tersebut tidak disebabkan oleh menipisnya stok BBM secara nasional. Pemerintah menegaskan, ketersediaan pasokan secara nasional masih menjadi bagian dari pengelolaan energi yang terus dipantau. Karena itu, antrean yang muncul di lapangan tidak dapat langsung diartikan sebagai tanda bahwa persediaan Pertalite atau BBM lainnya telah berkurang secara menyeluruh.
Menurut keterangan resmi pemerintah, gangguan yang terjadi lebih berkaitan dengan kendala distribusi. Hambatan dalam penyaluran dapat memengaruhi pasokan BBM ke beberapa daerah dan membuat ketersediaan di SPBU tidak merata pada waktu tertentu. Perbedaan stok nasional dan pasokan di tingkat penyalur menjadi faktor penting dalam memahami kondisi tersebut. Pemerintah melalui kementerian terkait terus memantau proses distribusi agar penyaluran BBM dapat kembali berjalan sesuai kebutuhan. Penjelasan ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan antrean berada pada aspek distribusi dan kelancaran pasokan ke daerah, bukan pada kekurangan stok nasional secara keseluruhan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman menjelaskan bahwa fenomena El Nino atau kondisi kekeringan dapat memengaruhi kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah daerah. Dampaknya tidak selalu berkaitan dengan ketersediaan stok secara nasional, tetapi juga dengan perubahan kondisi geografis dan akses transportasi menuju wilayah penyaluran.
Salah satu kendala muncul ketika sungai yang biasanya menjadi jalur pengiriman mengalami penyusutan debit atau bahkan mengering. Dalam kondisi normal, pengangkutan BBM dapat dilakukan menggunakan kapal melalui jalur sungai. Moda tersebut memungkinkan distribusi berlangsung secara lebih efisien, terutama menuju daerah yang sulit dijangkau melalui jaringan jalan darat. Namun, ketika permukaan air tidak lagi memadai, kapal tidak dapat beroperasi dengan aman dan kapasitas angkutnya menjadi terbatas.
Karena jalur sungai terhambat, penyaluran BBM harus dialihkan melalui jalur darat dengan menggunakan truk tangki. Perubahan moda transportasi ini dapat membuat waktu tempuh menjadi lebih panjang serta meningkatkan kebutuhan armada dan biaya operasional. Di beberapa lokasi, keterbatasan kondisi jalan dan jarak menuju lembaga penyalur juga berpotensi menyebabkan antrean, meskipun pasokan nasional tetap tersedia. Pemerintah perlu menyesuaikan pola distribusi dengan situasi lapangan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Penjelasan tersebut disampaikan Laode dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Keterangan itu menegaskan bahwa gangguan penyaluran di daerah tertentu perlu dilihat dari aspek logistik dan akses transportasi, termasuk pengaruh cuaca ekstrem, bukan semata-mata sebagai tanda berkurangnya stok BBM secara nasional. Koordinasi antarlembaga dan pemantauan jalur distribusi menjadi penting untuk menentukan pengalihan rute serta memastikan pasokan tiba sesuai kebutuhan.
Perubahan jalur distribusi menjadi salah satu faktor teknis yang memengaruhi kelancaran penyaluran Pertalite di sejumlah daerah. Menurut Laode, ketika jalur sungai yang sebelumnya digunakan oleh kapal tidak dapat beroperasi, pengiriman harus dialihkan melalui jalur darat dengan menggunakan truk tangki. Peralihan moda transportasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan pada ketersediaan stok nasional, melainkan berkaitan dengan kemampuan sarana angkut dan proses pengiriman.
Kapal yang beroperasi di sungai memiliki kapasitas angkut lebih besar dibandingkan truk tangki. Karena itu, satu kali perjalanan kapal dapat membawa volume BBM yang lebih banyak, sedangkan truk tangki hanya mampu mengangkut volume yang lebih terbatas dalam satu kali pengiriman. Perbedaan kapasitas ini membuat kebutuhan pengiriman harus dipenuhi melalui penyaluran yang lebih terbagi. Dampaknya, volume BBM yang tiba pada setiap pengiriman menjadi lebih kecil dibandingkan ketika distribusi masih dilakukan menggunakan kapal.
Selain kapasitas angkut, waktu perjalanan juga menjadi kendala. Pengiriman melalui jalur darat membutuhkan waktu lebih lama daripada distribusi menggunakan kapal. Proses tersebut membuat BBM tidak dapat tiba secepat pola penyaluran sebelumnya, sehingga antrean di tingkat penyalur dapat muncul atau menjadi lebih panjang. Laode menekankan bahwa kondisi ini berkaitan dengan perubahan jalur distribusi, bukan berkurangnya stok Pertalite secara nasional. Dengan demikian, keterlambatan yang terlihat di lapangan merupakan konsekuensi dari penyesuaian teknis terhadap sarana transportasi. Selama jalur distribusi kembali berjalan normal atau pengaturan pengiriman dapat disesuaikan, penyaluran diharapkan dapat berlangsung lebih lancar. Penjelasan ini membantu membedakan persoalan distribusi lokal dari kondisi pasokan BBM secara keseluruhan.
Pemerintah menyampaikan bahwa ketahanan stok bahan bakar minyak (BBM) secara nasional masih terjaga, meskipun antrean Pertalite terjadi di sejumlah daerah. Laode menyatakan cadangan BBM nasional saat ini berada pada kisaran 18 hingga 20 hari. Angka tersebut menggambarkan ketersediaan stok yang masih dimiliki untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat dalam kondisi distribusi yang berjalan.
Selain jumlah cadangan yang tersedia, pemerintah juga mencatat kapasitas maksimum tangki penyimpanan BBM secara nasional berada pada kisaran 25 hingga 28 hari. Perbedaan cadangan yang tersedia dan kapasitas penyimpanan tersebut menjadi bagian dari pengelolaan stok serta penyaluran BBM di berbagai wilayah. Pemerintah menyebut ketersediaan pada kisaran 18 hingga 20 hari selalu ada secara nasional.
Level cadangan itu masih berada di bawah ketentuan minimum International Energy Agency (IEA), yang menetapkan acuan persediaan energi setara 90 hari. Namun, pemerintah menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak berarti ketersediaan BBM nasional tidak ada. Penjelasan yang disampaikan menekankan bahwa stok pada kisaran 18 hingga 20 hari tetap tersedia, sementara pengaturan distribusi dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Untuk menangani berbagai kondisi yang muncul dalam proses penyaluran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut ditujukan untuk memitigasi persoalan yang ditemukan di lapangan, termasuk situasi yang memengaruhi kelancaran distribusi BBM. Pemerintah pusat dan daerah kemudian melakukan koordinasi berdasarkan perkembangan ketersediaan serta kebutuhan di masing-masing wilayah.

