Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Ungkap Kepemilikan Miras dan Bangunan Tak Tercatat

Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Ungkap Kepemilikan Miras dan Bangunan Tak Tercatat

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap temuan minuman keras dalam salah satu fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Temuan tersebut menjadi bagian dari penelusuran terhadap fasilitas yang diduga tidak tercatat dalam administrasi resmi lapas. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal barang, pihak yang menguasai, serta keterkaitannya dengan penghuni maupun petugas pemasyarakatan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa berdasarkan pencocokan temuan lapangan, dokumentasi, dan data yang tersedia, minuman keras itu merupakan milik warga binaan bernama Jimmy Masrin. Keterangan tersebut disampaikan setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai informasi yang dikumpulkan selama investigasi. Dengan demikian, kepemilikan barang tidak ditetapkan hanya berdasarkan posisi barang saat ditemukan, tetapi melalui penggabungan sejumlah bukti dan data pendukung.

Sebelumnya, minuman keras tersebut sempat dikaitkan dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong, Adi Nugroho Wicaksono. Namun, hasil investigasi menyatakan bahwa barang itu bukan milik pejabat lapas tersebut. Klarifikasi ini memisahkan dugaan awal yang beredar dari kesimpulan berdasarkan hasil penelusuran resmi, sekaligus menunjukkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh dalam mengungkap kepemilikan barang di lingkungan pemasyarakatan.

Rudi juga memberikan penjelasan mengenai sosok yang terlihat dalam rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Menurut keterangannya, sosok dalam rekaman tersebut merupakan Jimmy Masrin, dan barang yang ditemukan juga disebut sebagai milik warga binaan itu. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penjelasan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai hasil investigasi di Lapas Cibinong, termasuk upaya mencocokkan rekaman, dokumentasi, temuan langsung, serta data kepemilikan yang tersedia.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyampaikan bahwa fasilitas tersebut tidak hanya memuat barang yang sebelumnya menjadi sorotan, tetapi juga sejumlah barang mewah lainnya. Barang-barang itu diduga diadakan oleh warga binaan yang menggunakan fasilitas terkait. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas dan inventaris yang ditemukan di lokasi.

Saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendatangi lokasi, sebagian barang mewah itu sudah tidak berada di tempat semula. Berdasarkan kronologi yang tersedia, pemindahan barang berlangsung pada malam 23 September. Setelah dilakukan penelusuran, sebagian barang berhasil ditemukan. Sementara itu, sebagian lainnya telah dibawa keluar dari fasilitas dan kemudian ditemukan di bekas kandang sapi. Informasi tersebut menjelaskan bahwa tidak seluruh barang yang sebelumnya berada di fasilitas terkait masih tersedia ketika pemeriksaan dilakukan.

Barang-barang yang berhasil diamankan selanjutnya dimusnahkan. Kemenimipas menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena barang-barang itu tidak tercatat sebagai barang milik negara. Dengan demikian, pemusnahan dilakukan terhadap barang yang tidak memiliki pencatatan sebagai aset negara, setelah barang tersebut berhasil ditemukan dan diamankan. Kronologi ini menjadi salah satu temuan dalam investigasi fasilitas mewah di Lapas Cibinong, terutama terkait keberadaan barang, perpindahannya pada malam 23 September, serta status administrasinya.

Pemeriksaan terhadap bangunan di luar area utama Lapas Cibinong menunjukkan bahwa seluruhnya masih berada dalam kawasan lembaga pemasyarakatan. Penelusuran dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik bangunan dan dokumen pengelolaan aset negara. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 21 bangunan yang memiliki fungsi dan status pencatatan berbeda.

Berdasarkan data dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (Siman), sebanyak delapan bangunan tercatat sebagai aset. Bangunan itu meliputi rumah kepala lapas, rumah kepala subseksi keamanan, rumah kepala subseksi registrasi, wisma asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan lainnya. Pencatatan tersebut menjadi dasar administratif untuk mengidentifikasi aset negara yang berada di lingkungan lapas.

Sementara itu, sebanyak 13 bangunan tidak tercatat dalam Siman. Rinciannya terdiri atas delapan rumah berpagar hitam yang sebelumnya disebut sebagai rumah mewah, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, dan tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Perbedaan kondisi lapangan dan data aset tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa dalam investigasi.

Rudi menjelaskan bahwa delapan rumah berpagar hitam tersebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan pada 2023 untuk keperluan rumah pegawai. Bangunan itu kemudian direnovasi pada akhir 2025 dan pekerjaannya disebut selesai pada awal 2026. Menurut penjelasan tersebut, pembangunan maupun renovasi tidak menggunakan anggaran negara. Perabotan yang berada di dalam rumah-rumah itu juga disebut tidak dibiayai dari anggaran negara. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam penelusuran asal-usul bangunan, proses pengerjaan, serta status penggunaannya di dalam kawasan Lapas Cibinong.

Pemeriksaan terhadap fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang menyerupai hunian pribadi. Temuan tersebut muncul dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Keberadaan bangunan dan perlengkapannya kemudian menjadi perhatian karena fasilitas tersebut berada di lingkungan lapas dan belum seluruh keterangannya diketahui secara terbuka.

Dalam inspeksi itu, ditemukan berbagai fasilitas yang umumnya terdapat dalam tempat tinggal atau ruang privat. Fasilitas tersebut meliputi televisi, sofa, pendingin ruangan, kulkas, fasilitas gym, dan simulator golf. Temuan mengenai kepemilikan minuman keras serta bangunan yang belum tercatat juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih mendalami pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut, termasuk proses pemindahan barang dari lokasi.

Untuk mendukung proses pemeriksaan, lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan sementara guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas kepala lapas, kepala kesatuan pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan narapidana dan anak didik, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum. Penonaktifan tersebut menjadi bagian dari langkah administratif selama penelusuran berlangsung, bukan keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan.

Hingga tahap ini, informasi mengenai bangunan, fasilitas, minuman keras, serta pihak yang berkaitan dengan keberadaannya masih berada dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang. Pemeriksaan juga mencakup penelusuran administrasi, tanggung jawab pengelolaan area, dan pemindahan barang dari lokasi. Dengan demikian, seluruh informasi tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung dan belum menjadi dasar untuk menarik kesimpulan di luar keterangan sumber.