JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menggelar mediasi setelah warga menyampaikan keberatan atas penggunaan petasan dalam acara haul keluarga dan Maulid Nabi. Keluhan tersebut muncul karena suara petasan terdengar hingga dini hari dan dinilai mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi kegiatan. Situasi itu mendorong kelurahan untuk mempertemukan pihak penyelenggara dengan masyarakat yang merasa terdampak.
Mediasi berlangsung pada Minggu malam, pukul 20.00 WIB, bertempat di aula Kantor Kelurahan Pondok Pinang. Pertemuan dihadiri Lurah Pondok Pinang Dina Roslina, perwakilan Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta sejumlah tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membantu pembahasan berjalan tertib dan menghasilkan pemahaman bersama.
Dalam pertemuan itu, kelurahan memberikan ruang kepada warga untuk menyampaikan keberatan secara langsung. Masyarakat menjelaskan dampak suara petasan terhadap ketenangan lingkungan, terutama karena aktivitas tersebut berlangsung sampai larut malam. Keluhan juga dibahas sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan antarwarga agar kegiatan keagamaan dan keluarga tetap dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitarnya.
Pihak penyelenggara turut diminta menjelaskan pelaksanaan kegiatan serta penggunaan petasan yang memicu protes. Kelurahan kemudian memfasilitasi pembicaraan mengenai dampak kegiatan, batas kewajaran pelaksanaan acara, dan pentingnya memperhatikan waktu istirahat warga. Unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, serta tokoh masyarakat ikut memberikan pandangan agar penyelesaian berlangsung secara persuasif dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Mediasi ini menjadi langkah awal untuk mencari penyelesaian atas keberatan yang muncul sekaligus mendorong penyelenggara dan warga membangun komunikasi yang lebih baik. Kelurahan Pondok Pinang juga menekankan pentingnya koordinasi sebelum kegiatan serupa digelar, sehingga potensi gangguan dapat diantisipasi dan ketertiban lingkungan tetap terjaga.
Kegiatan peringatan Maulid yang berlangsung pada Sabtu malam, 3 Oktober 2026, disebut belum mengantongi surat izin resmi dari kepolisian. Informasi mengenai status tersebut disampaikan setelah muncul keberatan dari sejumlah warga, terutama terkait penggunaan petasan selama acara berlangsung. Perizinan menjadi salah satu persoalan utama karena kegiatan melibatkan masyarakat dalam jumlah tertentu dan dilaksanakan di lingkungan permukiman.
Menurut keterangan dari pihak penyelenggara, panitia telah berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, serta Babinsa setempat sebelum acara dilaksanakan. Koordinasi itu dilakukan untuk menyampaikan rencana kegiatan dan menjaga komunikasi dengan unsur lingkungan. Namun, koordinasi di tingkat wilayah tersebut tidak serta-merta menggantikan kebutuhan untuk memperoleh izin resmi dari kepolisian, khususnya apabila acara berpotensi menimbulkan keramaian, gangguan suara, atau penggunaan material yang dapat mengganggu ketertiban.
Perbedaan koordinasi lingkungan dan perizinan kepolisian kemudian menjadi perhatian dalam proses mediasi warga. Panitia dapat menjelaskan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan pihak setempat, sementara warga menyoroti belum adanya dokumen izin dari kepolisian sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Kedua hal tersebut dicatat untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menentukan langkah yang diperlukan agar kegiatan serupa dapat diselenggarakan sesuai ketentuan.
Pihak kelurahan juga menerima informasi mengenai tiga warga yang merasa dirugikan setelah menyampaikan protes kepada panitia. Keluhan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang perlu diverifikasi dalam pembahasan bersama. Kerugian yang dimaksud berkaitan dengan dampak acara dan respons yang muncul setelah warga menyampaikan keberatan. Kelurahan diharapkan dapat memfasilitasi komunikasi warga dan penyelenggara, sekaligus mendorong penyelesaian secara tertib.
Dalam mediasi, status perizinan, mekanisme pemberitahuan kepada warga, serta penggunaan petasan menjadi pokok yang perlu dibahas secara terbuka. Penyelenggara dapat diminta melengkapi administrasi pada kegiatan berikutnya, sedangkan warga memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang sesuai.
Pertemuan mediasi panitia acara Maulid dan warga Pondok Pinang menghasilkan pengakuan penting dari pihak penyelenggara. Dalam pertemuan tersebut, panitia menyampaikan bahwa kegiatan yang diwarnai penggunaan petasan itu belum mengantongi izin dari kepolisian. Pengakuan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan karena pelaksanaan acara telah menimbulkan keberatan dari sejumlah warga di sekitar lokasi.
Panitia juga menyampaikan penyesalan atas rangkaian kejadian yang berlangsung. Mereka mengakui bahwa situasi pada saat acara menjadi tidak kondusif dan berdampak kepada warga yang merasa terganggu atau dirugikan. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjelaskan persoalan sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi langsung.
Lurah Pondok Pinang, Dina Roslina, menyebut terdapat tindakan yang dirasakan oleh para korban sebagai indikasi kekerasan. Berdasarkan pengakuan panitia, tindakan tersebut terjadi karena situasi emosional yang berkembang di tengah peristiwa. Keterangan itu menjadi perhatian dalam mediasi, sebab warga tidak hanya mempersoalkan penggunaan petasan, tetapi juga dampak dan perlakuan yang mereka alami selama kejadian.
Dalam forum tersebut, panitia kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada warga yang merasa dirugikan. Permohonan itu ditujukan kepada pihak-pihak yang terdampak, baik oleh pelaksanaan acara maupun oleh perselisihan yang muncul setelahnya. Namun, warga yang mengajukan keberatan belum langsung memberikan keputusan terhadap permintaan maaf tersebut. Mereka masih meminta waktu untuk mempertimbangkan sikap yang akan diambil.
Pihak kelurahan mendorong agar persoalan diselesaikan secara persuasif dengan mengutamakan dialog dan hubungan baik antarwarga. Kelurahan juga meminta panitia melakukan pendekatan secara langsung kepada warga yang merasa dirugikan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas persoalan, mendengarkan keluhan secara lebih terbuka, serta membangun kesepahaman tanpa memperluas konflik di lingkungan setempat.
Kelurahan Pondok Pinang mengimbau setiap warga atau panitia yang hendak mengadakan kegiatan dengan potensi kerumunan, kebisingan, keributan, maupun gangguan ketertiban untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengurus RT, RW, dan pihak kelurahan. Koordinasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan acara dapat dipersiapkan secara tertib, termasuk dalam mengatur waktu, lokasi, jumlah peserta, akses warga, serta langkah antisipasi apabila muncul persoalan di lapangan.
Selain koordinasi lingkungan, penyelenggara juga diminta mengurus izin keramaian kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku. Perizinan membantu aparat dan pemerintah setempat memetakan potensi risiko sekaligus memastikan kegiatan masyarakat berlangsung dengan memperhatikan hak warga sekitar. Imbauan ini menjadi penting bagi acara keagamaan, hiburan, atau kegiatan lain yang menggunakan pengeras suara dan perangkat yang dapat menimbulkan suara keras, khususnya pada malam hari.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya turut menanggapi kericuhan yang dipicu penggunaan petasan dalam acara Maulid Nabi di kawasan Pondok Pinang. Ia menegaskan bahwa kegiatan masyarakat tidak semestinya mengganggu ketertiban warga sekitar. Petasan disebut dibunyikan hingga sekitar pukul 01.00 malam, sementara sebagian warga memiliki sensitivitas terhadap suara bising sehingga situasi tersebut berpotensi menimbulkan keberatan dan konflik.
Pramono mengatakan telah meminta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil peran setelah mengetahui peristiwa tersebut. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat komunikasi penyelenggara kegiatan, warga, aparat lingkungan, dan kepolisian agar persoalan serupa tidak berulang. Dengan pemberitahuan, koordinasi, serta perizinan yang dilakukan sejak awal, kegiatan tetap dapat berjalan sesuai tujuan tanpa mengabaikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di sekitarnya.

