Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sedang menyiapkan sistem khusus untuk mengumpulkan dan menghubungkan data individu super kaya atau high wealth individuals di Indonesia. Sistem tersebut dirancang sebagai dashboard terintegrasi yang dapat menyajikan gambaran menyeluruh mengenai profil setiap individu yang masuk dalam kelompok tersebut.
Informasi yang dihimpun tidak hanya berkaitan dengan identitas individu, tetapi juga mencakup data keluarga, perusahaan, serta aset yang dimiliki. Seluruh unsur itu akan ditampilkan secara terhubung sehingga hubungan seseorang, anggota keluarganya, perusahaan, dan berbagai aset dapat terlihat dalam satu sistem. Dengan demikian, profil yang disusun tidak berdiri sendiri, melainkan menggambarkan keterkaitan antarkomponen yang dimiliki atau berhubungan dengan individu tersebut.
Pengembangan sistem ini dilakukan karena kekayaan individu super kaya umumnya tersebar di berbagai perusahaan dan aset. Kepemilikan tersebut dapat melibatkan sejumlah entitas yang berbeda, sehingga informasi mengenai profil dan kekayaan seseorang tidak terkumpul pada satu tempat. Selain itu, kondisi kekayaan kelompok tersebut dapat berubah dalam waktu yang cepat. Perubahan itu membuat data mengenai individu, keluarga, perusahaan, dan asetnya perlu dikumpulkan serta dihubungkan melalui sistem yang secara khusus disiapkan oleh DJP.
Melalui rancangan tersebut, DJP berupaya memiliki tampilan data yang menghubungkan seluruh informasi terkait individu super kaya dan keluarganya. Dashboard akan memuat profil individu sekaligus menunjukkan keterkaitannya dengan perusahaan serta aset yang tercatat. Penyusunan informasi dalam bentuk terintegrasi menjadi bagian dari persiapan sistem khusus untuk memantau perubahan profil dan kekayaan kelompok tersebut, mengingat persebaran kepemilikan serta perubahan yang dapat berlangsung dalam waktu singkat.
Dashboard terintegrasi yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki tahap akhir pengembangan. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai perubahan kekayaan individu super kaya serta keterkaitannya dengan aktivitas usaha. Penyelesaian dashboard menjadi bagian dari upaya memperkuat pemantauan berbasis data, sehingga informasi mengenai wajib pajak dapat dianalisis secara lebih terstruktur, cepat, dan berkesinambungan. Dengan integrasi berbagai sumber informasi, sistem tersebut diharapkan mampu mendukung proses pengawasan tanpa hanya mengandalkan pelaporan administratif.
Salah satu komponen penting dalam penyelesaian sistem tersebut adalah pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Teknologi ini disiapkan untuk membantu membaca dan mengolah berita, laporan publik, serta keterbukaan informasi perusahaan yang berkaitan dengan individu super kaya dan perusahaan yang mereka miliki atau kendalikan. AI dapat membantu mengidentifikasi informasi relevan, menyusun hubungan individu dan entitas bisnis, serta menemukan perubahan atau pola yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Hasil pemrosesan itu tetap dapat menjadi bahan analisis dan verifikasi oleh petugas pajak.
Penjelasan mengenai perkembangan tersebut disampaikan Nurkholisoh dalam acara Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan arah penguatan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi dan pertukaran informasi. Kehadiran fitur AI dalam dashboard menunjukkan bahwa DJP tidak hanya berfokus pada pengumpulan data, tetapi juga pada kemampuan membaca informasi yang tersebar di ruang publik. Setelah pengembangan selesai, sistem ini diharapkan memperkaya basis analisis untuk mendukung pengawasan yang lebih tepat sasaran, objektif, dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi wajib pajak.
Sistem dashboard terintegrasi tersebut dirancang untuk membantu otoritas pajak memantau perubahan kekayaan individu super kaya secara lebih teratur. Berdasarkan penjelasan narasumber, ketika alat mendeteksi aksi korporasi yang dilakukan seorang individu dalam mengelola bisnis, informasi mengenai aksi tersebut dapat diketahui oleh otoritas pajak. Dengan demikian, perubahan yang berkaitan dengan kepemilikan bisnis tidak hanya dipahami sebagai aktivitas perusahaan, tetapi juga dapat dikaitkan dengan perkembangan nilai kekayaan individu yang bersangkutan.
Aksi korporasi yang dimaksud lain merger dan akuisisi serta penjualan saham. Merger dan akuisisi dapat mengubah posisi atau nilai kepemilikan seseorang dalam suatu perusahaan. Sementara itu, penjualan saham menunjukkan adanya perubahan pada jumlah saham yang dimiliki oleh individu tersebut. Kedua jenis aksi ini menjadi bagian dari informasi yang dapat dipantau melalui sistem ketika dilakukan oleh individu super kaya dalam mengelola bisnisnya.
Apabila transaksi semacam itu terdeteksi, sistem akan memperbarui nilai saham yang dimiliki pada dashboard. Pembaruan tersebut membuat data kekayaan yang tercantum dapat mengikuti perubahan kepemilikan saham setelah aksi korporasi berlangsung. Otoritas pajak kemudian dapat melihat adanya perubahan nilai tersebut melalui dashboard terintegrasi. Artinya, data pada dashboard tidak berhenti pada pencatatan kepemilikan sebelumnya, tetapi dapat disesuaikan ketika terdapat merger dan akuisisi atau penjualan saham yang memengaruhi nilai saham individu. Pemantauan ini memberikan gambaran yang lebih mutakhir mengenai perubahan kekayaan, khususnya yang berasal dari kepemilikan saham dalam bisnis. Dengan adanya pembaruan berdasarkan transaksi yang terdeteksi, otoritas pajak memiliki informasi yang lebih relevan untuk memahami perubahan nilai kekayaan individu super kaya dari waktu ke waktu.
Dashboard terintegrasi yang sedang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan mengubah cara petugas memantau perkembangan kekayaan individu super kaya. Melalui penggabungan data dan dukungan kecerdasan artifisial (AI), petugas pajak nantinya dapat memperoleh gambaran yang lebih cepat mengenai perubahan aset, investasi, kepemilikan usaha, serta sumber-sumber kekayaan lainnya. Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah pengawasan dan analisis kepatuhan secara lebih tepat.
Dampak yang paling diharapkan ialah kemampuan melihat perubahan kekayaan secara real-time, atau setidaknya dalam waktu yang sangat dekat dengan saat perubahan itu terjadi. Ketika terdapat transaksi besar, perpindahan kepemilikan, atau peningkatan nilai aset, sistem diharapkan mampu menampilkan indikasi tersebut kepada petugas tanpa menunggu proses pengumpulan data secara manual. Dengan demikian, respons administrasi perpajakan dapat dilakukan lebih cepat dan berbasis informasi yang lebih menyeluruh.
Pola pemantauan sebelumnya memiliki keterbatasan waktu. Menurut narasumber, perubahan kekayaan individu super kaya baru dapat terlihat sekitar satu atau dua tahun setelah perubahan tersebut berlangsung. Jeda itu dapat terjadi karena data berasal dari berbagai sumber, tersedia pada waktu yang berbeda, dan membutuhkan proses pencocokan sebelum dianalisis. Integrasi data serta pemanfaatan AI ditujukan untuk memperpendek jeda tersebut, sehingga potensi perubahan yang relevan dapat segera menjadi perhatian petugas.
Meski demikian, sistem ini belum dapat dianggap sepenuhnya beroperasi. Dashboard dan integrasi AI tersebut masih berada dalam tahap pengembangan akhir, termasuk penyempurnaan koneksi antarsumber data, validasi informasi, dan mekanisme penggunaannya oleh petugas. Setelah seluruh tahapan selesai, sistem diharapkan mendukung pengawasan pajak yang lebih responsif, terukur, dan mampu mengikuti dinamika kekayaan secara lebih aktual.
Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI | Jangan sampai perubahan RTRW justru sekadar mengikuti perkembangan pembangunan yang sudah terlanjur terjadi
