Buruh Siapkan Aksi Bergelombang di 38 Provinsi untuk Kawal Upah Minimum 2027

Buruh Siapkan Aksi Bergelombang di 38 Provinsi untuk Kawal Upah Minimum 2027

Jakarta | Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyiapkan aksi unjuk rasa secara bergelombang di berbagai daerah pada 15–30 Oktober 2026. Rangkaian aksi tersebut digelar untuk mengawal proses penetapan upah minimum tahun 2027, yang dinilai menjadi agenda penting bagi pekerja di seluruh Indonesia. Melalui aksi ini, kelompok buruh hendak memastikan pembahasan dan penetapan upah minimum berlangsung dengan memperhatikan kepentingan pekerja.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi akan dilaksanakan di 38 provinsi. Pernyataan itu menunjukkan cakupan gerakan yang direncanakan bersifat nasional, dengan pelaksanaan secara bertahap selama periode 15 hingga 30 Oktober 2026. Aksi bergelombang tersebut menjadi bentuk pengawalan buruh terhadap tahapan menuju penetapan upah minimum untuk tahun mendatang.

Rencana mobilisasi ini menempatkan isu upah minimum 2027 sebagai perhatian utama serikat pekerja dan Partai Buruh. Para buruh akan menyampaikan sikap mereka melalui aksi di berbagai daerah sesuai jadwal yang telah direncanakan. Dengan adanya kegiatan tersebut, KSPI dan Partai Buruh berupaya menjaga agar proses penetapan upah minimum tidak berjalan tanpa pengawasan dari kalangan pekerja yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Said Iqbal menegaskan, rencana aksi di 38 provinsi merupakan bagian dari langkah bersama untuk mengawal proses tersebut. Pelaksanaan yang dilakukan secara bergelombang diharapkan dapat menyatukan suara buruh dari berbagai daerah dalam menyikapi penetapan upah minimum 2027. Agenda aksi pada 15–30 Oktober 2026 itu sekaligus menjadi penanda bahwa pembahasan mengenai besaran upah minimum akan terus mendapat perhatian dari organisasi pekerja.

Rangkaian demonstrasi untuk mengawal penetapan upah minimum 2027 akan dipusatkan di daerah masing-masing. Konsentrasi aksi terutama diarahkan ke wilayah yang menjadi basis industri, seperti kawasan manufaktur, sentra pengolahan, serta daerah dengan jumlah pekerja formal yang besar. Pemusatan tersebut mencerminkan strategi organisasi buruh untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pemerintah daerah yang memiliki peran penting dalam proses pengusulan dan penetapan upah minimum.

Salah satu titik utama yang dituju adalah kantor gubernur. Di lokasi tersebut, massa buruh berencana menyampaikan aspirasi, dokumen tuntutan, dan pandangan mengenai kebutuhan penyesuaian upah pada tahun depan. Aksi dapat dilakukan melalui unjuk rasa, audiensi, maupun penyampaian pernyataan sikap yang melibatkan perwakilan organisasi pekerja. Materi tuntutan akan berkaitan dengan besaran upah minimum, perlindungan daya beli, serta pertimbangan biaya hidup dan kondisi ekonomi pekerja di setiap wilayah.

Selain kantor pemerintahan, kawasan industri diperkirakan menjadi ruang penting bagi konsolidasi dan penyampaian pesan kepada publik. Lokasi ini dipilih karena berdekatan dengan pusat aktivitas pekerja dan perusahaan, sehingga memudahkan pengorganisasian massa serta memperlihatkan keterkaitan tuntutan upah dengan keberlangsungan kehidupan sehari-hari buruh. Pelaksanaan aksi tetap akan menyesuaikan situasi lapangan, ketentuan hukum, dan koordinasi dengan pihak terkait agar berlangsung tertib.

Rangkaian aksi tersebut tidak dipusatkan di Jakarta, melainkan berlangsung di berbagai daerah sesuai wilayah perjuangan dan konsolidasi organisasi buruh. Setiap provinsi akan menentukan titik, jadwal, serta bentuk kegiatan berdasarkan kondisi setempat. Apabila aksi digelar di Jakarta, kantor gubernur di wilayah tersebut dapat menjadi salah satu lokasi penyampaian tuntutan. Pola desentralisasi ini memungkinkan isu upah minimum dibahas secara lebih dekat dengan karakter industri, kebutuhan pekerja, dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Aksi buruh untuk mengawal penetapan upah minimum 2027 direncanakan berlangsung secara bergelombang pada sekitar 15 hingga 30 Oktober 2026. Rentang waktu tersebut dipilih karena berada menjelang jadwal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 yang ditetapkan pada 1 November 2026. Dengan demikian, rangkaian kegiatan akan berlangsung ketika pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai besaran upah di berbagai daerah memasuki tahap penting.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan aksi dapat melibatkan puluhan ribu buruh yang tersebar di sejumlah wilayah. Kegiatan tidak hanya dipusatkan pada satu daerah, tetapi berpotensi berlangsung di berbagai provinsi sesuai dengan agenda organisasi pekerja setempat. Perkiraan jumlah peserta tersebut masih dapat berubah karena pelaksanaan aksi akan menyesuaikan hasil konsolidasi internal di masing-masing wilayah.

Jumlah massa, lokasi, serta bentuk kegiatan akan ditentukan melalui koordinasi serikat pekerja dan elemen buruh di tingkat daerah. Konsolidasi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan tuntutan, menentukan titik aksi, dan mengatur keterlibatan pekerja berdasarkan kondisi setempat. Karena proses koordinasi masih berjalan, rincian mengenai daerah yang akan menjadi lokasi kegiatan dan jumlah peserta pada setiap titik belum seluruhnya ditetapkan.

Perhatian buruh terhadap penetapan UMP berkaitan langsung dengan pendapatan pekerja pada tahun berikutnya. Besaran upah minimum yang diputuskan untuk 2027 akan menjadi salah satu acuan penghasilan pekerja yang berada dalam cakupan ketentuan tersebut. Oleh karena itu, masa menjelang penetapan pada 1 November menjadi periode yang dipandang penting untuk menyampaikan aspirasi serta mengawal proses penentuan upah di tingkat provinsi.

Rangkaian aksi pada 15 hingga 30 Oktober juga memberikan ruang bagi organisasi buruh untuk menyampaikan sikap secara bertahap di daerah masing-masing. Perkembangan jumlah peserta dan lokasi kegiatan tetap bergantung pada hasil konsolidasi yang dilakukan menjelang pelaksanaan.

KSPI bersama Partai Buruh menyampaikan tuntutan agar upah minimum 2027 naik dalam kisaran 7,5 hingga 9,5 persen. Usulan tersebut dipandang sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat. Kenaikan upah tidak hanya diarahkan untuk menutup tekanan biaya kebutuhan pokok, tetapi juga untuk memastikan pekerja tetap mampu memenuhi kebutuhan transportasi, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga.

Menurut perhitungan organisasi buruh, besaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks atau parameter tertentu yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan dan kebutuhan hidup layak. Dengan memasukkan berbagai komponen itu, perhitungan kenaikan diharapkan tidak semata-mata mengikuti satu angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan nyata yang dirasakan pekerja. KSPI dan Partai Buruh menilai pendekatan tersebut penting agar penetapan upah memiliki dasar yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rentang 7,5 hingga 9,5 persen digunakan karena kondisi ekonomi setiap wilayah tidak sepenuhnya sama. Perbedaan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, struktur industri, produktivitas, serta biaya hidup menyebabkan kebutuhan penyesuaian upah juga bervariasi. Daerah dengan biaya hidup dan tekanan ekonomi yang lebih tinggi dinilai memerlukan kenaikan yang lebih besar, sedangkan wilayah lain dapat menyesuaikan besaran berdasarkan kemampuan ekonomi setempat. Dengan demikian, rentang tersebut dimaksudkan sebagai ruang untuk mempertimbangkan karakteristik masing-masing daerah, bukan sebagai angka yang diterapkan secara seragam tanpa kajian.

Said Iqbal menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperhatikan perhitungan dan kondisi riil pekerja ketika menetapkan upah minimum 2027. Ia menyatakan, tuntutan kenaikan itu harus dibahas secara serius melalui mekanisme yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan buruh di setiap wilayah. Bagi gerakan buruh, keputusan akhir tidak boleh mengabaikan daya beli pekerja maupun perbedaan kondisi antardaerah.

Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI