Kabupaten Lombok Tengah | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang penerbangan internasional. Kebijakan ini diterapkan setelah terungkap dua perkara penyelundupan emas melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dari dua kasus tersebut, total emas yang berkaitan mencapai 5,29 kilogram dengan nilai sekitar Rp13,1 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Sunaryo mengatakan, pemeriksaan diperkuat sebagai langkah pencegahan terhadap upaya penyelundupan melalui pintu keluar-masuk internasional. Menurut dia, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran, tetapi juga bertujuan melindungi kepentingan negara, termasuk potensi penerimaan serta keamanan perdagangan lintas batas.
Pernyataan tersebut disampaikan Sunaryo dalam konferensi pers di kawasan Bandara Zainuddin Abdul Madjid pada Selasa. Ia menjelaskan bahwa peningkatan kewaspadaan dilakukan melalui pemeriksaan yang lebih cermat terhadap penumpang, barang bawaan, serta dokumen perjalanan dan kepabeanan yang menyertainya. Langkah itu diharapkan dapat menghambat peredaran komoditas bernilai tinggi secara ilegal tanpa mengabaikan kelancaran layanan bagi masyarakat yang bepergian sesuai ketentuan.
Sunaryo juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antarpihak dalam mengawasi pergerakan barang lintas negara. Bea dan Cukai perlu berkoordinasi dengan pengelola bandara, aparat penegak hukum, maskapai penerbangan, serta instansi terkait lainnya untuk mengenali pola penyelundupan dan menindaklanjuti informasi secara cepat. Kerja sama tersebut menjadi bagian penting agar aktivitas perdagangan internasional berlangsung transparan, tertib, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus pertama terungkap ketika petugas Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap penumpang di Bandara Internasional Lombok. Seorang penumpang berinisial CGS dicurigai saat memasuki ruang tunggu karena menunjukkan perilaku yang dinilai tidak biasa. Berdasarkan keterangan Kepala Bea dan Cukai Mataram Zaeni Rokhman, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut. Pemeriksaan itu menemukan empat batang emas yang diduga hendak dibawa keluar Indonesia secara ilegal.
Empat batang emas tersebut memiliki berat total 5.003,6 gram, atau sekitar lima kilogram. Nilai barang itu diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,2 miliar. Temuan tersebut menjadi dasar penindakan karena emas dibawa tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan kewajiban pelaporan yang berlaku. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mendalami asal-usul emas, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam upaya ekspor ilegal tersebut.
Saat diamankan, CGS diketahui hendak terbang menggunakan Scoot Air nomor penerbangan TR259 menuju Singapura. Dari negara tersebut, ia dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke Hong Kong dengan Singapore Airlines nomor penerbangan SQ-874. Rute perjalanan ini memperkuat dugaan bahwa emas tersebut akan dibawa ke luar wilayah Indonesia melalui penerbangan transit. Setelah proses penyidikan berjalan, CGS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas 2A Lombok Barat. Penahanan itu dilakukan untuk mendukung proses hukum sekaligus memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan berbasis analisis risiko di area keberangkatan internasional, terutama terhadap penumpang dan barang bawaan yang berpotensi terkait dengan pelanggaran ekspor.
Kasus kedua berkaitan dengan emas dalam bentuk perhiasan gelang yang diamankan petugas di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok. Gelang tersebut memiliki berat 294,2 gram dan diperkirakan bernilai sekitar Rp732 juta. Nilai itu membuat barang bawaan tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan penerbangan internasional, terutama karena terdapat potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp73 juta.
Perhiasan itu ditemukan dari seorang penumpang berkewarganegaraan China berinisial ZY. Saat penumpang tersebut melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Gelang emas kemudian ditemukan di dalam tas ransel yang dibawa oleh penumpang tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap barang bernilai tinggi yang dibawa melalui jalur keberangkatan internasional.
Pengamanan gelang emas tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan di area keberangkatan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang, termasuk perhiasan yang memiliki nilai ekonomi besar. Petugas mencatat berat dan perkiraan nilai gelang sebagai bagian dari penanganan temuan. Data tersebut juga menjadi dasar untuk memperkirakan potensi kerugian negara yang dapat muncul dari barang terkait.
Menurut Zaeni, penanganan barang tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Proses itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas masih menelusuri informasi yang diperlukan berkaitan dengan gelang emas seberat 294,2 gram tersebut. Sampai proses penyelidikan selesai, barang yang telah diamankan tetap menjadi bagian dari penanganan oleh pihak berwenang berdasarkan prosedur yang ditetapkan.
Penguatan pengawasan terhadap ekspor emas dipandang penting karena komoditas ini memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Sunaryo menyatakan bahwa penyelundupan emas berpotensi mengganggu ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri. Apabila peredaran emas berlangsung di luar mekanisme yang ditetapkan, pemerintah dapat menghadapi kesulitan dalam memantau volume, asal, tujuan, serta pemanfaatannya. Kondisi itu juga berisiko memengaruhi stabilitas harga, terutama ketika pasokan dan distribusi tidak tercatat secara akurat dalam sistem perdagangan resmi.
Selain berkaitan dengan ketersediaan dan harga, arus ekspor emas yang tidak sesuai aturan dapat menghambat program hilirisasi yang sedang didorong pemerintah. Hilirisasi membutuhkan tata kelola bahan mentah dan hasil olahan yang transparan agar nilai tambahnya dapat diperoleh secara optimal di dalam negeri. Karena itu, pengawasan pada setiap tahapan perdagangan, termasuk pemeriksaan terhadap pengiriman lintas negara, perlu dilakukan secara konsisten. Langkah tersebut diperlukan agar kegiatan ekspor berlangsung sesuai ketentuan serta tetap mendukung kepentingan ekonomi nasional.
Pengungkapan dua perkara emas di Bandara Lombok memperlihatkan pentingnya pengawasan penerbangan internasional dalam mengawasi pergerakan komoditas bernilai tinggi. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap kemungkinan adanya pengiriman emas yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Pengawasan ekspor emas perlu terus diperkuat melalui pemeriksaan dan pemantauan yang sesuai kewenangan, sehingga perdagangan logam mulia dapat berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Keterkaitan pengawasan di Bandara Lombok dan kebijakan perdagangan emas menunjukkan bahwa pengendalian di pintu keluar negara memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan komoditas, stabilitas harga, serta keberlanjutan program hilirisasi.
Baca juga: Gelar Latihan Live Fire Dan Penerbangan Malam Dalam SGS 2026 | Kuncoko: 3 KSPPG Tuban Disanksi, Persoalan Pengawasan Harus Dievaluasi | 18 Kepala SPPG Tuban Kena Sanksi, Pengamat Soroti Sistem Pengawasan BGN
