Kota Tangerang Selatan | Rangkaian perkara penikaman terhadap seorang sopir taksi dan pencurian mobil di Tangerang Selatan bermula dari pemesanan layanan transportasi pada Senin (5/10) dini hari. Seorang pria berinisial AF, berusia 21 tahun, tercatat sebagai penumpang yang menggunakan akun taksi online untuk memesan perjalanan. Pemesanan tersebut dilakukan dengan metode pembayaran tunai.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AF meminta diantar menuju Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Perjalanan itu memiliki nilai ongkos sebesar Rp55 ribu. Informasi mengenai tujuan dan cara pembayaran tersebut menjadi bagian awal dari penyelidikan polisi atas peristiwa yang kemudian berujung pada penikaman serta pencurian kendaraan.
Setelah pesanan diterima, sopir taksi menjalankan perjalanan sesuai tujuan yang tercantum dalam layanan tersebut. Polisi menyebut lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Alam Segar 1. Di tempat itu, peristiwa penikaman terjadi setelah korban mengantar AF sampai ke wilayah yang dituju.
Rangkaian kejadian tersebut kini diungkap kepolisian berdasarkan keterangan dan hasil penanganan perkara. Pesanan melalui aplikasi, penggunaan metode pembayaran tunai, tujuan perjalanan, serta besaran ongkos menjadi sejumlah informasi penting yang menjelaskan awal peristiwa. Polisi juga mengaitkan kejadian di Jalan Alam Segar 1 dengan dugaan pencurian mobil setelah penikaman terhadap sopir taksi tersebut. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan perjalanan berbayar, tetapi juga berkembang menjadi tindak pidana yang melibatkan kekerasan dan pengambilan kendaraan di wilayah Pamulang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan situasi ketika perjalanan taksi telah sampai di lokasi tujuan. Pada tahap awal, tersangka tidak langsung menunjukkan niat untuk menyerang korban. Ia justru berpura-pura hendak mengambil uang yang akan digunakan untuk membayar ongkos perjalanan. Sikap tersebut diduga dilakukan untuk membuat sopir tetap berada di dalam atau di sekitar kendaraan serta tidak menaruh curiga terhadap gerak-geriknya.
Setelah menyampaikan alasan tersebut, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari sebuah rumah. Senjata itu dibawa saat ia kembali mendekati mobil dan sopir taksi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, tindakan mengambil pisau tersebut menjadi bagian dari rangkaian modus yang telah dilakukan tersangka sebelum serangan berlangsung. Polisi memaparkan bahwa tersangka kembali ke kendaraan setelah memperoleh pisau, lalu menyerang korban dari arah belakang.
Serangan dilakukan dengan cara memiting leher sopir, sehingga korban berada dalam posisi sulit untuk melawan atau menyelamatkan diri. Dalam keadaan tersebut, tersangka menusuk bagian kepala korban menggunakan pisau dapur yang telah diambil sebelumnya. Penjelasan itu menggambarkan bahwa serangan tidak terjadi secara spontan ketika tersangka pertama kali tiba di lokasi, melainkan didahului upaya mengelabui korban dengan alasan mengambil uang untuk membayar perjalanan.
Polisi masih menguraikan rangkaian kejadian tersebut sebagai bagian dari penyelidikan terhadap penikaman sopir taksi dan pencurian mobil di Tangerang Selatan. Keterangan mengenai modus ini menjadi salah satu dasar untuk menjelaskan bagaimana tersangka mendekati korban, memperoleh senjata, dan melancarkan serangan dari posisi belakang. Dengan demikian, alasan hendak mengambil uang bukan sekadar urusan pembayaran, melainkan digunakan tersangka untuk menciptakan kesempatan sebelum melakukan kekerasan terhadap sopir.
Setelah mengalami penikaman di dalam mobil, korban berupaya menyelamatkan diri dengan keluar dari kendaraan. Korban kemudian berlari menjauh dari mobil dan meminta bantuan kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari situasi yang semakin membahayakan setelah terjadi penyerangan di dalam kendaraan.
Pada waktu yang sama, tersangka membawa kabur mobil milik korban. Kendaraan tersebut meninggalkan lokasi bersama barang-barang kepunyaan korban yang berada di dalamnya. Dengan demikian, selain menghadapi penyerangan, korban juga kehilangan kendaraan dan barang-barang miliknya setelah tersangka berhasil mengambil alih mobil tersebut.
Keterangan polisi menyebutkan bahwa tersangka sempat mengarahkan kendaraan ke arah korban yang sedang berlari. Korban harus menghindar agar tidak tertabrak dan dapat menyelamatkan diri. Pergerakan kendaraan itu terjadi ketika korban berusaha menjauh dari lokasi dan mencari pertolongan masyarakat sekitar.
Menurut penjelasan Imron, tindakan tersangka yang mengarahkan mobil kepada korban menunjukkan adanya upaya untuk menabrakkan kendaraan tersebut. Penjelasan itu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang diungkap polisi, mulai dari korban keluar dari mobil, tersangka melarikan kendaraan beserta barang-barang korban, hingga tindakan tersangka saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari.
Setelah melakukan penyelidikan terkait rangkaian penikaman terhadap sopir taksi dan pencurian mobil di Tangerang Selatan, Subdit Jatanras menangkap seorang pria berinisial AF. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (8/10) di Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Lokasi penangkapan itu menjadi tempat polisi mengamankan AF setelah rangkaian penyelidikan dilakukan.
Dalam keterangan mengenai hasil penyelidikan, polisi menyebut AF sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Identitas yang disampaikan kepada publik masih berupa inisial AF. Penangkapan dilakukan oleh petugas Subdit Jatanras sebagai bagian dari pengungkapan perkara yang sebelumnya ditangani berkaitan dengan dugaan penikaman sopir taksi serta pencurian kendaraan di wilayah Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan AF dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan. Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Pasal dan ancaman pidana itu disebutkan polisi berdasarkan hasil penyelidikan terhadap perkara yang mengarah pada penangkapan AF di Terminal Rangkasbitung.
Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Tiga Ton NaCl Disemai dari Udara, Lanud Sjamsudin Noor Dukung OMC Tekan Karhutla Kalimantan Selatan | Seminar Hukum Dan Kesehatan Dalam Rangkaian Latgabma Super Garuda Shield 2026
