Jakarta | Presenter Ruben Onsu membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik. Laporan tersebut tercatat dibuat pada 11 Oktober 2026. Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan sebuah video panggilan video yang menampilkan Ruben bersama seorang pria.
Video tersebut kemudian diunggah oleh Sarwendah melalui media sosial. Berdasarkan informasi mengenai laporan itu, unggahan dan materi video yang beredar menjadi bagian dari perkara yang sedang didalami oleh Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian akan menelusuri informasi yang disampaikan dalam laporan, termasuk materi elektronik yang berkaitan dengan video panggilan tersebut.
Laporan Ruben menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, dengan sarana elektronik sebagai media yang diduga digunakan. Hingga laporan dibuat, perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Keterangan lebih lanjut mengenai isi video, konteks percakapan, serta pihak-pihak yang terkait akan bergantung pada proses pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Peristiwa ini berawal dari beredarnya video panggilan video Ruben bersama seorang pria, yang selanjutnya diunggah Sarwendah. Laporan pada 11 Oktober 2026 menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang disampaikan Ruben. Proses tersebut mencakup penelaahan terhadap laporan, unggahan, serta data elektronik yang relevan dengan perkara.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Onkoseno, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan Ruben Onsu terkait video panggilan dengan seorang pria masih berada dalam tahap pendalaman penyidik. Menurut dia, proses tersebut dilakukan untuk menelaah informasi dan materi yang disampaikan pelapor, sekaligus memastikan perkara itu dapat dipahami secara utuh berdasarkan fakta yang tersedia. Pendalaman diperlukan agar setiap keterangan dan bukti yang berkaitan dengan aduan tersebut dapat diperiksa secara cermat sebelum kepolisian menentukan arah penanganannya.
Onkoseno menerangkan, laporan Ruben telah direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Rekomendasi itu berkaitan dengan substansi laporan yang menyangkut materi dalam ruang digital, termasuk video panggilan yang menjadi perhatian pelapor. Meski demikian, rekomendasi penanganan oleh direktorat terkait belum berarti bahwa proses pemeriksaan telah selesai atau kesimpulan perkara sudah ditetapkan. Penyidik tetap perlu melakukan penelaahan terhadap seluruh informasi yang ada sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Hingga tahap ini, kepolisian belum menentukan langkah penanganan berikutnya. Onkoseno menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung sehingga penyidik masih mengumpulkan dan mencermati bahan yang diperlukan untuk mendukung proses tersebut. Keputusan mengenai tindakan lanjutan akan disampaikan setelah pendalaman memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai laporan itu. Dengan demikian, status aduan Ruben masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan belum memasuki keputusan akhir terkait tindak lanjut penyelidikan maupun penanganan hukumnya.
Dalam laporan yang diajukan kepada kepolisian, Ruben Onsu disebut telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung pengaduannya terkait video panggilan dengan seorang pria. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal penanganan laporan, sekaligus memberikan bahan bagi penyidik untuk menelusuri informasi mengenai kemunculan dan penyebaran materi yang dipersoalkan. Barang-barang itu diterima untuk diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan sumber, barang bukti yang diserahkan Ruben terdiri atas sebuah flashdisk dan tangkapan layar unggahan di Instagram. Flashdisk tersebut menjadi media penyimpanan yang disertakan dalam laporan, sedangkan tangkapan layar digunakan untuk menunjukkan unggahan yang berkaitan dengan video tersebut. Belum ada keterangan bahwa seluruh isi barang bukti telah dinyatakan sah sebagai bukti pelanggaran atau memiliki kesimpulan hukum tertentu.
Penyidik selanjutnya perlu mendalami isi, konteks, serta keterkaitan setiap materi dengan laporan yang dibuat. Pemeriksaan dapat mencakup pencocokan waktu unggahan, sumber materi, akun yang menyebarkannya, dan keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Tahapan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap sebelum menentukan langkah berikutnya. Penyerahan flashdisk dan tangkapan layar tidak serta-merta menetapkan pihak yang bertanggung jawab, karena hal itu masih bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian. Dengan demikian, barang bukti tersebut menjadi bahan pendalaman, bukan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran maupun memastikan siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban.
Sebelum laporan dibuat, Sarwendah mengunggah empat video yang memperlihatkan Ruben Onsu sedang melakukan panggilan video dengan seorang pria. Unggahan tersebut dibagikan pada 10 Oktober 2026 dan kemudian menjadi perhatian karena disertai keterangan yang memuat sejumlah klaim mengenai percakapan serta perilaku Ruben. Sarwendah menyatakan bahwa informasi dalam keterangan itu berasal dari seseorang bernama Artos.
Dalam keterangannya, Sarwendah menuliskan tudingan bahwa Ruben disebut kerap menggoda pacar Artos. Ia juga menyebut adanya tawaran tertentu yang disampaikan Ruben kepada pria tersebut. Salah satu bagian yang dipersoalkan berkaitan dengan percakapan ketika Ruben disebut menawarkan agar pria itu menemaninya atau menjadi “penjaga hati”. Ungkapan tersebut muncul sebagai bagian dari narasi yang menyertai video, bukan sebagai keterangan terpisah dari pihak lain mengenai isi rekaman.
Keempat video itu diunggah bersamaan dengan penjelasan Sarwendah mengenai konteks komunikasi yang terlihat di layar. Materi tersebut kemudian menjadi dasar perhatian publik dan pemberitaan sebelum Ruben menyampaikan laporan melalui kepolisian. Isi unggahan itu tetap merupakan klaim yang disampaikan dalam perspektif Sarwendah dan dikaitkan dengan keterangan Artos, sehingga substansi serta maksud percakapan masih menjadi bagian dari penelusuran pihak berwenang.
Unggahan tersebut muncul di tengah perseteruan Ruben dan Sarwendah yang sebelumnya juga diwarnai polemik rekaman kamera pengawas atau CCTV. Polemik itu berkaitan dengan dugaan pembayaran kepada buzzer dan turut menjadi bahan pernyataan publik di kedua pihak. Namun, kemunculan unggahan video panggilan dan polemik rekaman CCTV merupakan rangkaian persoalan yang diberitakan dalam konteks berbeda; keterkaitan keduanya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan unggahan tersebut.
Baca juga: Polisi Terus Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Wartawati, Publik Menanti Hasil Penyelidikan | Laporan Wartawati Berbuah Penyelidikan, Polres Probolinggo Kota Minta Semua Pihak Kooperatif

