Bisnis  

Bahlil Soroti Pengajuan Impor Solar KPC di Tengah Klaim Penghentian Impor

Bahlil Soroti Pengajuan Impor Solar KPC di Tengah Klaim Penghentian Impor

Jakarta | Indonesia disebut telah menghentikan impor solar, terutama solar dengan tingkat cetane number 48 atau CN 48. Informasi tersebut disampaikan di tengah pembahasan mengenai kebijakan energi nasional dan upaya pemerintah mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak dari luar negeri. Penghentian impor solar ini dikaitkan dengan penerapan program B50, yaitu kebijakan pencampuran bahan bakar diesel dengan minyak sawit dalam proporsi yang lebih besar.

Program B50 menggunakan campuran minyak kelapa sawit hingga 50 persen dalam solar. Melalui skema tersebut, kebutuhan bahan bakar diesel di dalam negeri diharapkan dapat dipenuhi dengan memanfaatkan komoditas energi yang tersedia dari sektor perkebunan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan solar nasional dilakukan melalui campuran minyak sawit. Pernyataan itu menjadi dasar klaim bahwa Indonesia tidak lagi mengimpor solar CN 48 untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Bahlil menyebut konsumsi solar nasional berada di angka sekitar 39 juta kiloliter. Dari total kebutuhan tersebut, 50 persen disebut berasal dari crude palm oil atau CPO, yang diolah dan digunakan sebagai bagian dari campuran bahan bakar. Angka itu menunjukkan peran penting sawit dalam strategi penyediaan energi nasional, sekaligus memperlihatkan hubungan kebijakan biodiesel dan pengelolaan kebutuhan bahan bakar transportasi maupun industri. Meski demikian, penghentian impor yang dimaksud berlaku pada jenis solar tertentu dan tidak berarti seluruh kebutuhan bahan bakar minyak Indonesia telah sepenuhnya dipenuhi dari sumber domestik. Indonesia masih mengimpor jenis bahan bakar minyak lainnya, sehingga kebijakan B50 merupakan salah satu langkah dalam pengurangan impor energi, bukan penghapusan seluruh ketergantungan terhadap pasokan luar negeri.

Klaim penghentian impor solar belum sepenuhnya menutup kemungkinan adanya pengajuan dari pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan operasional. Di tengah kebijakan tersebut, masih terdapat perusahaan sektor pertambangan yang berupaya mengajukan izin impor solar. Menteri yang hadir dalam agenda itu menyoroti kondisi tersebut sebagai bagian dari tantangan pengendalian impor bahan bakar untuk kebutuhan industri dalam negeri.

Dalam penyampaiannya, Bahlil secara terbuka menyebut PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai salah satu perusahaan yang dimaksud. KPC merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk dan berada dalam Grup Bakrie. Pengajuan izin impor tersebut dikaitkan dengan kebutuhan operasional perusahaan tambang, yang selama ini memerlukan pasokan bahan bakar dalam jumlah besar untuk mendukung kegiatan produksi dan mobilitas peralatan.

Bahlil menyampaikan bahwa dirinya ingin mencoret pengajuan impor solar tersebut. Namun, ia juga mengaku merasa sungkan karena pihak yang berkaitan dengan perusahaan itu merupakan kawan. Pernyataan tersebut disampaikan dengan nada bercanda, sehingga konteksnya tidak semata-mata berupa penjelasan administratif, tetapi juga menunjukkan adanya situasi yang dianggap serba canggung. Meski demikian, substansi yang disampaikan tetap menyoroti konsistensi klaim penghentian impor dan munculnya permohonan dari perusahaan tertentu.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rakernas III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Momen tersebut berlangsung di hadapan Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin Indonesia sekaligus petinggi Bakrie Group. Kehadiran Anindya memberikan konteks tersendiri terhadap ucapan Bahlil mengenai KPC, karena perusahaan tersebut berada dalam kelompok usaha yang memiliki keterkaitan dengan keluarga Bakrie. Sorotan ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan kebijakan impor solar masih menghadapi kebutuhan untuk menyeimbangkan kepentingan pasokan industri, aturan pemerintah, dan hubungan antarpihak yang terlibat.

Penghentian impor solar tidak berarti seluruh kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) Indonesia telah dipenuhi dari produksi dalam negeri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa Indonesia masih mengimpor sekitar satu juta barel BBM setiap hari. Keterangan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan kapasitas produksi nasional dan kebutuhan konsumsi yang harus dipenuhi. Dengan demikian, klaim penghentian impor solar perlu dipahami secara terbatas pada komoditas atau pengajuan tertentu, bukan sebagai tanda bahwa seluruh pasokan BBM nasional sudah sepenuhnya berasal dari dalam negeri.

Menurut Bahlil, produksi minyak mentah domestik saat ini berada di kisaran 600 ribu barel per hari. Angka tersebut masih berada di bawah konsumsi nasional yang mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Perbandingan produksi dan konsumsi itu menjadi dasar keterangan mengenai masih berlangsungnya impor BBM dalam jumlah besar. Selisih kebutuhan tersebut memperlihatkan bahwa pasokan dari kilang dan sumber domestik belum mencukupi keseluruhan permintaan BBM di Indonesia, meskipun penghentian impor solar disampaikan dalam konteks tertentu.

Setelah membahas solar, Bahlil juga menyampaikan gambaran mengenai kebutuhan gasoline atau bensin. Konsumsi bensin nasional disebut mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun, sedangkan produksi dalam negeri baru berada pada kisaran 18–19 juta kiloliter per tahun. Perbandingan itu menunjukkan bahwa volume produksi domestik masih lebih rendah daripada kebutuhan konsumsi nasional. Kekurangan konsumsi dan produksi tersebut masih dipenuhi melalui impor. Data yang disampaikan Bahlil menegaskan bahwa pembahasan mengenai solar merupakan bagian dari kondisi pasokan BBM yang lebih luas, dengan kebutuhan bensin nasional juga belum seluruhnya dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.

Pemerintah mendorong pengembangan bahan bakar campuran etanol sebagai salah satu langkah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penggunaan bensin dengan kandungan etanol perlu terus dikembangkan hingga mencapai komposisi E50, yakni bahan bakar yang memiliki campuran etanol sebesar 50 persen. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemanfaatan sumber daya energi domestik sekaligus membangun pilihan pasokan bahan bakar yang lebih beragam.

Target E50 disusun dengan merujuk pada pengalaman penerapan bahan bakar campuran berbasis nabati sebelumnya. Menurut Bahlil, pengembangan campuran tersebut telah berjalan secara bertahap, dari B10 hingga B50. Pengalaman itu dinilai dapat menjadi dasar untuk memperluas penerapan etanol dalam bensin. Tahapan pengembangan diperlukan agar kesiapan bahan baku, teknologi pengolahan, infrastruktur distribusi, serta penerimaan pasar dapat dipersiapkan secara terukur.

Bahlil menyebut tebu, singkong, dan jagung sebagai sejumlah bahan baku yang dapat digunakan untuk menghasilkan etanol. Pemanfaatan komoditas tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyediaan energi alternatif, tetapi juga berpotensi menciptakan kawasan pertumbuhan ekonomi baru. Pengembangan industri etanol dapat menghubungkan sektor pertanian, pengolahan, transportasi, dan energi dalam satu rantai kegiatan ekonomi, terutama di wilayah yang memiliki ketersediaan bahan baku.

Dalam kerangka tersebut, Bahlil menekankan bahwa potensi energi domestik perlu dioptimalkan melalui berbagai jalur. Upaya itu mencakup peningkatan lifting energi fosil, sekaligus pengembangan energi alternatif berbasis bahan nabati. Penggunaan etanol dalam bensin hingga skema E50 menjadi bagian dari dorongan untuk memperluas sumber energi dalam negeri dan mengurangi kebutuhan terhadap pasokan bensin dari luar. Pemerintah juga menempatkan pengembangan bahan bakar nabati sebagai bagian dari penguatan kapasitas energi nasional berbasis sumber daya yang tersedia di Indonesia.

Baca juga: Penghentian Perkara Jadi Polemik, LSM-GMBI Pertanyakan Fungsi Pengawasan Disnakertransgi DKI