Kapolda Jateng Tegaskan Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba Terancam PTDH

Kapolda Jateng Tegaskan Polisi yang Bekingi Judi dan Narkoba Terancam PTDH

Semarang | Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan menyampaikan peringatan keras kepada seluruh anggota kepolisian agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkoba. Penegasan tersebut disampaikan di Semarang pada Senin, 12 Oktober 2026, sebagai bentuk penekanan terhadap komitmen institusi dalam menjaga integritas personel serta memberantas aktivitas kejahatan yang merusak masyarakat.

Peringatan itu secara khusus ditujukan kepada personel reserse yang memiliki tugas berkaitan dengan penanganan berbagai perkara pidana. Setiap anggota dituntut menjalankan kewenangan secara profesional dan tidak memberikan perlindungan, bantuan, maupun dukungan kepada pihak yang menjalankan bisnis perjudian atau mengedarkan narkoba. Sikap membekingi kegiatan tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap tanggung jawab kepolisian.

Kapolda menegaskan bahwa anggota yang terbukti melindungi atau menjadi beking aktivitas perjudian dan peredaran narkoba akan menghadapi sanksi tegas. Hukuman tersebut dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Penegasan mengenai PTDH menunjukkan bahwa keterlibatan personel dalam dua jenis kejahatan itu tidak akan ditoleransi. Seluruh anggota kepolisian, terutama mereka yang bertugas di bidang reserse, diminta menjaga profesionalitas dan menjauhi praktik yang dapat mencoreng nama baik institusi. Dengan peringatan tersebut, setiap personel diingatkan bahwa jabatan dan kewenangan kepolisian tidak boleh digunakan untuk melindungi kegiatan ilegal dalam bentuk apa pun.

Roy menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota Polri yang menerima keuntungan, imbalan, atau bentuk fasilitas apa pun dari kegiatan ilegal. Penegasan tersebut terutama ditujukan kepada personel reserse yang memiliki kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan perkara. Kewenangan itu harus digunakan untuk menegakkan hukum, bukan untuk memperoleh manfaat pribadi dari pihak yang terlibat dalam perjudian maupun peredaran narkotika.

Dalam arahannya, Roy menyampaikan, “Kepada seluruh anggota reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional.” Pernyataan tersebut menekankan bahwa proses penanganan perkara harus berlangsung secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum. Perkara narkoba tidak boleh dijadikan ruang untuk melakukan tawar-menawar, meminta pembayaran, atau memberikan perlakuan khusus kepada pelaku.

Larangan itu juga mencakup segala bentuk penerimaan yang berkaitan dengan upaya menghentikan penyelidikan, mengurangi jerat hukum, membocorkan informasi, atau mengatur proses perkara demi kepentingan pihak tertentu. Anggota yang mengetahui adanya praktik semacam itu dituntut menjaga integritas serta tidak ikut membiarkan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus.

Perjudian dan peredaran narkotika dipandang sebagai tindak kejahatan yang menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Karena itu, aparat tidak boleh melindungi pelaku, mengabaikan aktivitas ilegal, atau memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan. Penindakan harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh dipengaruhi hubungan pribadi, tekanan, maupun kepentingan materi.

Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap kepolisian sangat bergantung pada perilaku setiap personel. Khususnya dalam perkara narkoba dan perjudian, integritas reserse harus terlihat melalui penanganan yang objektif serta bebas dari transaksi. Setiap anggota yang terbukti terlibat atau menerima keuntungan dari kegiatan ilegal dapat menghadapi tindakan disiplin dan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Anggota kepolisian yang terbukti membekingi, melindungi, atau terlibat dalam praktik judi dan narkoba akan menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan tersebut berlaku bagi setiap personel tanpa memandang jabatan maupun posisi yang diemban. Apabila pemeriksaan dan proses penegakan hukum membuktikan adanya pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketegasan ini menegaskan bahwa keterlibatan dalam kejahatan tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian.

Kapolda juga menuntut agar setiap perkara ditangani secara profesional dan objektif. Tuntutan itu terutama ditujukan kepada fungsi reserse yang memiliki tanggung jawab dalam proses penanganan perkara pidana. Penyidik harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kedekatan, tekanan, atau pertimbangan di luar kepentingan penegakan hukum. Dengan demikian, proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara akuntabel.

Setiap tahapan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai aturan serta terbebas dari pengaruh kepentingan tertentu. Aparat tidak boleh memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan, memberikan perlindungan kepada pihak yang terlibat, atau mengarahkan perkara demi kepentingan tertentu. Sikap objektif diperlukan agar keputusan dalam penanganan perkara tidak dipengaruhi oleh hubungan personal maupun kepentingan lain yang dapat mengganggu keadilan.

Penindakan terhadap kejahatan, termasuk judi dan narkoba, sekaligus menjadi bagian dari pembenahan integritas internal kepolisian. Ketegasan terhadap anggota yang melanggar menunjukkan bahwa institusi tidak membenarkan penyalahgunaan kewenangan ataupun keterlibatan personel dalam tindak pidana. Karena itu, profesionalitas fungsi reserse dan kepatuhan seluruh anggota terhadap aturan menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan serta memastikan penegakan hukum berlangsung secara objektif.

Roy menilai kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak dapat dibangun hanya melalui pernyataan atau penampilan institusional. Kepercayaan tersebut lahir dari perilaku setiap anggota ketika menjalankan tugas secara bertanggung jawab, transparan, dan konsisten. Polisi dituntut menggunakan kewenangan sesuai aturan, melayani tanpa diskriminasi, serta menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Sebaliknya, penyalahgunaan jabatan, pembiaran terhadap pelanggaran, atau keterlibatan dalam aktivitas ilegal dapat merusak citra kepolisian dan mengikis keyakinan publik yang telah dibangun.

Menurut Roy, semangat polisi bersama masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Seluruh personel perlu hadir untuk mendengar keluhan warga, merespons laporan secara cepat, dan menjalin komunikasi yang terbuka dengan lingkungan sekitar. Kemitraan itu juga harus terlihat dalam upaya mencegah serta memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan, termasuk perjudian dan peredaran narkoba. Penindakan yang tegas, profesional, dan tidak pandang bulu menjadi bukti bahwa kepolisian benar-benar berdiri di sisi keselamatan serta ketertiban masyarakat.

Arahan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel Polda Jawa Tengah untuk menjaga integritas, mempertanggungjawabkan setiap tindakan, dan menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tidak boleh ada ruang bagi perjudian maupun peredaran narkoba, terlebih bagi pihak yang berusaha melindungi atau membekingi kegiatan tersebut. Keteguhan sikap, pengawasan internal, dan keberanian menindak pelanggaran akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menegaskan bahwa Polri hadir sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kejahatan.

Baca juga: Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik | Tim Pusterad Kunjungi Kodim 0906/Kkr, Tegaskan Pengawasan Program Teritorial Dan Berikan Pengarahan Kepada Babinsa