Anggota Polri dan ASN Sulbar Ditangkap dalam Kasus Peredaran Sabu

Anggota Polri dan ASN Sulbar Ditangkap dalam Kasus Peredaran Sabu

Kabupaten Pasangkayu | Seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berinisial Aipda MA, 44 tahun, ditangkap dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Sulawesi Barat. Penangkapan tersebut turut mengungkap keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berinisial HR, 45 tahun, serta rekannya berinisial AB, 47 tahun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat Kombes Pol Ardanto Nugroho membenarkan penangkapan itu kepada wartawan pada Senin, 12 Oktober. Ia menjelaskan bahwa Aipda MA diamankan setelah polisi lebih dahulu menangkap HR dan AB dalam rangkaian penyelidikan kasus peredaran sabu tersebut.

Informasi mengenai penangkapan ini menempatkan tiga orang dari latar belakang berbeda dalam satu perkara hukum. Aipda MA tercatat sebagai anggota Polri, HR merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sedangkan AB disebut sebagai rekan HR. Ketiganya kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Urutan penangkapan itu menunjukkan bahwa pengungkapan perkara bermula dari tindakan polisi terhadap HR dan AB. Setelah keduanya diamankan, penyidik kemudian menelusuri dugaan keterkaitan dengan Aipda MA hingga anggota Polri tersebut turut ditangkap. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat untuk mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat.

Polda Sulawesi Barat masih menangani proses hukum terhadap para terduga sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan resmi mengenai peran masing-masing pihak, barang bukti yang diamankan, serta pasal yang disangkakan menjadi bagian penting dalam tahapan penyidikan. Polisi juga perlu memastikan seluruh fakta perkara melalui pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterangan para pihak.

Penangkapan anggota Polri dan ASN dalam kasus narkoba menjadi perhatian publik karena menyangkut aparatur negara. Namun, status hukum setiap orang tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses peradilan. Kepolisian menyampaikan perkembangan perkara secara bertahap seiring berlangsungnya pemeriksaan terhadap Aipda MA, HR, dan AB.

Rangkaian penindakan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu berlangsung di dua wilayah, yaitu Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Pasangkayu. Penindakan diawali dengan penangkapan terhadap HR dan AB di Kabupaten Mamuju. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 22,337 gram. Barang bukti itu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan kedua tersangka tersebut.

Penangkapan terhadap HR dan AB di Kabupaten Mamuju menunjukkan bahwa proses penindakan pertama berfokus pada dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut. Keduanya diamankan bersama barang bukti yang telah disebutkan, sehingga perkara kemudian dikembangkan sesuai dengan informasi yang diperoleh dalam penanganan kasus. Rincian mengenai penangkapan HR dan AB menjadi dasar untuk memahami urutan tindakan dalam perkara ini.

Setelah HR dan AB ditangkap di Kabupaten Mamuju, penindakan berlanjut ke wilayah Kabupaten Pasangkayu. Di wilayah tersebut, Aipda MA ditangkap. Aipda MA diketahui bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Penangkapan ini merupakan bagian berikutnya dari rangkaian penanganan kasus peredaran sabu yang sama, setelah tindakan terhadap HR dan AB dilakukan di Mamuju. Dengan demikian, urutan penindakan mencakup penangkapan HR dan AB di Kabupaten Mamuju dengan barang bukti sabu seberat 22,337 gram, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Aipda MA di Kabupaten Pasangkayu, tempat ia bertugas.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses penyidikan, HR mengaku memperoleh sabu tersebut dari Aipda MA. Menurut pengakuan HR, transaksi itu bernilai sekitar Rp18 juta. Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan penyidik untuk menelusuri asal barang, alur pembayaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto, menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan peran Aipda MA sebagai fasilitator dalam transaksi tersebut. Penjelasan itu merujuk pada keterangan awal yang diperoleh selama pemeriksaan, sehingga status dan keterlibatan masing-masing pihak masih harus diuji melalui alat bukti serta tahapan hukum yang berlaku.

Menurut uraian Ardanto, pola yang diduga terjadi bermula ketika HR menyerahkan uang pembelian kepada Aipda MA. Uang tersebut kemudian disebut diteruskan kepada pemasok utama. Setelah pembayaran dilakukan, Aipda MA diduga menerima sabu dari pemasok dan menyerahkannya kepada pihak pembeli. Rangkaian itu menggambarkan dugaan fungsi penghubung, bukan semata-mata peran sebagai pemilik barang.

Meski demikian, keterangan mengenai asal sabu dan peran Aipda MA masih bersumber pada pengakuan HR serta penjelasan penyidik mengenai hasil pemeriksaan sementara. Pernyataan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai putusan final mengenai kesalahan seseorang. Penyidik masih perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan barang bukti, rekaman komunikasi, aliran dana, dan bukti lain yang relevan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polda Sulawesi Barat menegaskan sikap tegas terhadap setiap personel yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen institusi untuk menjaga integritas kepolisian sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterlibatan anggota Polri dalam kasus sabu dipandang sebagai pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih karena aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Ardanto menyatakan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba. Status sebagai polisi tidak membuat seseorang kebal hukum atau berada di luar jangkauan proses penegakan hukum. Pernyataan itu menegaskan bahwa setiap individu, termasuk personel kepolisian, harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya berdasarkan bukti dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap tersebut juga berlaku terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk tersangka dari unsur aparatur sipil negara. Polda Sulawesi Barat menyampaikan bahwa proses hukum dilakukan secara objektif dan tidak membedakan latar belakang profesi. Dengan demikian, penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penanganan perkara sesuai dugaan peran dan perbuatan masing-masing tersangka. Polda Sulawesi Barat tetap menempatkan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan hukum sebagai dasar utama dalam menangani kasus ini.

Baca juga: Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan | Empat Terduga Pelaku Diciduk, Polresta Tuban Bongkar Peredaran Sabu di Sejumlah Wilayah | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI