Bekasi | Polisi mendalami dugaan pelecehan terhadap belasan santriwati di sebuah pondok pesantren yang berada di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Perkara tersebut menyeret seorang guru berinisial MHH, berusia 28 tahun, yang diduga memanfaatkan kedudukannya untuk mendekati para korban. Penanganan kasus masih berlangsung sehingga seluruh informasi yang terungkap sejauh ini berstatus dugaan dan tetap menunggu proses hukum.
Dalam penyelidikan awal, MHH diduga menggunakan bujuk rayu dengan alasan hendak melakukan rukiah. Dalih tersebut diduga dipakai untuk membangun kepercayaan dan mengarahkan santriwati ke situasi yang kemudian dilaporkan sebagai tindakan pelecehan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk para santriwati, pengelola pesantren, serta saksi lain yang dinilai mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono menyampaikan bahwa modus yang diduga digunakan adalah bujuk rayu untuk rukiah. Keterangan itu disampaikannya pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada awak media. Polisi belum menyimpulkan seluruh rangkaian kejadian karena pemeriksaan dan pendalaman bukti masih berjalan. Status MHH serta penerapan pasal dalam perkara ini juga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut lingkungan pendidikan keagamaan dan dugaan korban yang berjumlah belasan. Aparat kepolisian perlu memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara cermat, dengan tetap melindungi identitas dan kondisi para santriwati. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau membuat kesimpulan sebelum penyidik menyelesaikan proses hukum. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keterangan saksi, laporan korban, dan bukti lain yang berhasil dihimpun.
Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara dugaan pelecehan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan awal penyidikan dan mengumpulkan keterangan serta bahan pendukung yang dinilai berkaitan dengan laporan perkara. Langkah hukum itu menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan perbuatan yang disebut dilakukan dengan modus rukiah.
MHH diketahui merupakan guru di pondok pesantren tempat perkara tersebut dilaporkan. Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, MHH ditangkap oleh penyidik. Ia kini menjalani penahanan sekaligus pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan perbuatan yang dilaporkan. Pemeriksaan tersebut mencakup kronologi kejadian, bentuk tindakan yang diduga dilakukan, serta kemungkinan adanya keterangan lain yang dapat memperjelas perkara.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengatakan penyidik masih mendalami dugaan perbuatan MHH terhadap korban. Pendalaman juga diarahkan pada hubungan tersangka dan korban, termasuk interaksi keduanya sebelum maupun ketika peristiwa yang dilaporkan berlangsung. Polisi turut menelusuri kedudukan MHH di lingkungan pesantren, mengingat tersangka disebut berstatus sebagai guru di lembaga tersebut.
Keterangan itu disampaikan Rosdiana pada Jumat, 9 Oktober. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih bekerja untuk memastikan seluruh unsur perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan. Karena pemeriksaan masih berjalan, polisi belum menyampaikan secara terperinci seluruh materi penyidikan kepada publik. Penahanan terhadap MHH dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan dan memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan penyidik selama perkara dikembangkan. Polisi juga masih mendalami keterangan korban dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Seluruh hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap MHH menunjukkan bahwa tersangka mengaku mengenal salah satu korban sejak 2023. Pada saat hubungan tersebut mulai diketahui, korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren yang menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan pendidikan dan keagamaan. Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang sedang didalami penyidik untuk memperoleh gambaran mengenai hubungan MHH dan korban.
Dalam keterangannya kepada polisi, korban menyebut bahwa MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Informasi tersebut dicatat sebagai bagian dari keterangan korban dan masih harus dicocokkan dengan keterangan tersangka, saksi-saksi lain, serta dokumen atau informasi pendukung yang relevan. Polisi belum menyampaikan penilaian akhir mengenai kedudukan tersebut dalam kaitannya dengan dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Penyidik masih menelusuri bagaimana hubungan MHH dengan korban terbentuk, termasuk konteks perkenalan dan interaksi yang berlangsung sejak 2023. Penelusuran juga diarahkan untuk memastikan posisi MHH dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan, berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
Kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap MHH dan pihak-pihak terkait masih berlangsung. Karena proses tersebut belum selesai, informasi mengenai hubungan tersangka dengan korban serta posisi MHH masih bersifat sementara. Polisi perlu melakukan pendalaman secara menyeluruh sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan pelecehan yang tengah ditangani.
Dengan demikian, keterangan bahwa MHH mengenal korban sejak 2023 dan disebut sebagai ketua pondok oleh korban menjadi materi pemeriksaan, bukan penetapan mengenai peran atau tanggung jawabnya dalam perkara. Penyidik tetap memeriksa setiap informasi secara berimbang untuk menjelaskan keterkaitan tersangka, korban, dan rangkaian kejadian yang dilaporkan.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tiga orang lain yang disebut dengan inisial HBH, F, dan S dalam perkara dugaan pelecehan terhadap santriwati di sebuah pesantren di Bekasi. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ketiganya memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan atau peran tertentu dalam perkara tersebut. Hingga proses ini berjalan, penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai posisi maupun keterlibatan masing-masing pihak.
Proses penyelidikan terhadap HBH, F, dan S masih berlangsung. Karena itu, informasi mengenai dugaan peran mereka masih perlu diuji melalui rangkaian pemeriksaan dan penelusuran alat bukti. Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu pihak, tetapi berupaya mencocokkan setiap informasi yang diperoleh agar gambaran peristiwa menjadi lebih jelas. Tahapan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang dapat dikaitkan dengan pihak-pihak tersebut.
Dalam pemeriksaan perkara, keterangan MHH mengenai hubungan pribadinya dengan salah satu korban serta peristiwa yang dilaporkan dicocokkan dengan keterangan korban, para saksi, dan alat bukti yang tersedia. Pencocokan itu dilakukan untuk menilai kesesuaian keterangan yang disampaikan dan fakta yang ditemukan selama penyidikan. Setiap informasi masih ditempatkan sebagai bahan pendalaman, sebelum penyidik menentukan gambaran yang lebih utuh mengenai perkara.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti tetap dilakukan secara berkelanjutan, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan HBH, F, dan S. Dengan demikian, proses hukum masih berada pada tahap pendalaman dan belum menghasilkan kesimpulan mengenai peran tiga orang tersebut.
Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI | Jejak Tanah dan Air Ditemukan, Tim Investigasi Dalami Dugaan Luapan SPPG 04 Kedopok | Polisi Terus Tangani Laporan Dugaan Intimidasi Wartawati, Publik Menanti Hasil Penyelidikan

