Ahmad Doli Minta Asal Kemunculan Ketentuan Pendidikan di PKPU 19/2023 Dibuka

Golkar Mendorong Pemilu Tidak Lagi Serentak, Usulkan Jadwal Terpisah

Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong pimpinan komisinya segera menggelar rapat dengar pendapat bersama seluruh penyelenggara pemilu. Forum tersebut dinilai penting untuk mengklarifikasi asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan mengenai persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Desakan itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Menurut dia, rapat bersama penyelenggara pemilu diperlukan agar publik memperoleh penjelasan yang utuh mengenai proses penyusunan, pembahasan, hingga penetapan aturan tersebut. Komisi II, kata Doli, perlu meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembentukan regulasi.

Ketentuan pendidikan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Perdebatan tidak hanya menyangkut substansi persyaratan, tetapi juga mengenai bagaimana ketentuan itu muncul dan diterapkan dalam tahapan pencalonan.

Doli menekankan perlunya memperlihatkan kepada masyarakat perbedaan ketentuan yang benar-benar tercantum dalam proses resmi dan pasal yang diduga disisipkan. Klarifikasi tersebut, menurut dia, harus didasarkan pada dokumen, kronologi, serta keterangan dari seluruh penyelenggara pemilu, bukan semata-mata pada penafsiran atau informasi yang beredar di ruang publik.

Rapat dengar pendapat diharapkan dapat mengurai polemik secara terbuka dan memastikan pertanggungjawaban kelembagaan dalam penyusunan PKPU. Selain memperoleh penjelasan mengenai asal kemunculan pasal, forum itu juga dapat menjadi ruang untuk menilai apakah seluruh tahapan pembentukan peraturan telah berjalan sesuai prosedur. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami posisi aturan tersebut secara lebih jelas dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa ketentuan mengenai persyaratan pendidikan yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak ditemukan dalam draf resmi yang diterima Komisi II DPR. Menurutnya, pasal tersebut juga tidak pernah dibahas dalam rangkaian rapat konsultasi Komisi II dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan itu disampaikan untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul munculnya ketentuan tersebut dalam peraturan yang telah ditetapkan.

Doli menjelaskan, konsultasi peraturan KPU lazimnya diawali dengan surat permohonan resmi dari KPU kepada Komisi II. Surat tersebut biasanya disertai dua lampiran utama. Lampiran pertama berisi daftar pasal yang diubah atau ditambahkan, sedangkan lampiran kedua merupakan draf lengkap peraturan yang akan dikonsultasikan. Melalui dokumen itu, anggota DPR dapat memeriksa setiap perubahan sekaligus membahas substansi pasal dalam forum resmi.

Dalam konteks PKPU 19/2023, Doli menyebut surat permohonan konsultasi yang diterima Komisi II pada 15 September juga tidak memuat ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (3). Karena itu, ia mempertanyakan kapan dan melalui proses apa ketentuan tersebut masuk ke dalam naskah peraturan. Baginya, perubahan substansi regulasi semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen dan pembahasan yang transparan.

Doli mengaku telah memeriksa ulang seluruh dokumen konsultasi untuk memastikan tidak ada bagian yang terlewat. Setelah penelusuran tersebut, ia tetap menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak muncul dalam draf yang dibahas maupun dalam rapat dengar pendapat. Ia menegaskan, ketentuan itu tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan yang berlangsung bersama Komisi II. Oleh sebab itu, Doli meminta asal kemunculan pasal tersebut dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses penyusunan PKPU dan hubungan konsultasi KPU dengan DPR.

Untuk mendukung keterangannya mengenai asal kemunculan ketentuan pendidikan dalam PKPU 19/2023, Ahmad Doli Kurnia disebut telah menyiapkan sejumlah bahan pendukung. Bahan tersebut mencakup dokumen tertulis, catatan atau poin-poin pembahasan, serta rekaman video yang berkaitan dengan proses penyusunan peraturan. Menurut keterangannya, seluruh materi itu dikumpulkan untuk membantu menelusuri tahapan pembahasan dan membandingkan rumusan yang pernah dibicarakan dengan ketentuan yang akhirnya tercantum dalam PKPU.

Penelusuran itu juga dilakukan dengan mencocokkan dokumen yang dimiliki Doli dengan bahan yang dipegang sejumlah pihak maupun masyarakat yang mengikuti uji publik. Dari pencocokan tersebut, ia menyatakan bahwa ketentuan yang kini dipersoalkan tidak tercantum dalam bahan-bahan yang beredar atau digunakan dalam proses uji publik. Perbandingan itu, menurut dia, menjadi salah satu dasar untuk mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut dapat muncul dalam naskah akhir. Namun, keterangan tersebut belum disertai pengungkapan mengenai pihak yang secara spesifik bertanggung jawab atas perubahan atau penambahannya.

Doli menjelaskan bahwa pada awalnya ia hanya menyiapkan data dan dokumen untuk kepentingan pencatatan serta pembuktian. Ia tidak berniat membuka materi tersebut kepada publik karena menganggapnya sebagai bahan yang perlu ditempatkan dalam konteks dan forum yang sesuai. Sikap itu berubah setelah namanya disebut dalam pembahasan mengenai ketentuan pendidikan tersebut. Karena itu, ia kemudian memilih menyampaikan keterangan dan menyatakan kesiapan untuk menjelaskan dasar yang dimilikinya. Meski demikian, Doli belum mengungkap kapan pasal itu diduga dimasukkan dan siapa pihak yang memasukkannya. Ia hanya menyatakan akan menjelaskan persoalan tersebut pada waktu serta forum yang dinilai tepat.

Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan yang berbeda dalam pembentukan regulasi pemilu. Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga yang berwenang menyusun dan menetapkan Peraturan KPU (PKPU), sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan membentuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Adapun kewenangan membentuk undang-undang berada pada DPR bersama pemerintah sebagai lembaga legislatif dan eksekutif yang menjalankan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Atas pembagian kewenangan tersebut, Doli meminta agar asal kemunculan ketentuan pendidikan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat diterangkan secara terbuka. Ia menilai penjelasan diperlukan untuk memastikan proses penyusunan aturan berlangsung sesuai kewenangan, prosedur, serta dasar hukum yang berlaku. Keterbukaan itu juga dinilai penting agar tidak muncul tafsir berbeda mengenai pihak yang mengusulkan, merumuskan, atau memasukkan ketentuan tersebut ke dalam regulasi KPU.

Doli turut menyampaikan keinginan agar perbedaan keterangan dirinya dan mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dibahas melalui forum resmi. Pembahasan tersebut dapat dilakukan dalam rapat khusus Komisi II DPR atau disesuaikan dengan agenda rapat yang telah dijadwalkan. Melalui forum kelembagaan, setiap pihak dapat menyampaikan penjelasan, dokumen, dan dasar keterangannya secara terbuka sehingga persoalan tidak berkembang menjadi perdebatan tanpa verifikasi.

Dalam perkembangan berikutnya, panitia kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu dijadwalkan mulai bekerja pada 2 November. Panitia kerja itu akan memanggil para penyelenggara pemilu untuk memperoleh masukan dan klarifikasi terkait berbagai persoalan kepemiluan. Doli menyatakan siap mengikuti proses klarifikasi apabila isu tersebut dipandang perlu diselesaikan atau diperiksa lebih lanjut. Kesiapan itu mencakup penyampaian informasi dalam forum resmi sesuai mekanisme yang berlaku di Komisi II.

Baca juga: Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura