Jakarta | Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan bahwa cuti bersama yang ditentukan oleh pemerintah pusat tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Ketentuan ini tercantum secara khusus dalam Pasal 118 ayat (6). Dengan pengaturan tersebut, hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat dibedakan dari jatah cuti tahunan yang menjadi hak pekerja. Pekerja tidak kehilangan hari cuti tahunan hanya karena terdapat penetapan cuti bersama. Ketentuan ini juga memberikan acuan yang jelas bagi pekerja dan perusahaan dalam memahami pencatatan serta pemenuhan hak cuti tahunan.
UU tersebut juga menetapkan hak cuti tahunan bagi pekerja yang telah bekerja terus-menerus selama 12 bulan. Setelah memenuhi masa kerja itu, pekerja berhak memperoleh cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Rumusan “paling sedikit” menunjukkan batas minimum hak yang harus dipenuhi, bukan jumlah maksimum cuti tahunan. Adapun syarat masa kerja yang disebutkan adalah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan. Dengan demikian, dua hal utama yang ditegaskan dalam ketentuan ini ialah masa kerja sebagai syarat memperoleh hak cuti tahunan dan jumlah minimum hari cuti yang berhak diterima pekerja.
Dalam penerapannya, aturan mengenai cuti bersama dan hak cuti tahunan perlu dibaca secara terpisah. Cuti bersama yang ditentukan pemerintah pusat tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang jatah cuti tahunan pekerja, sebagaimana ditegaskan Pasal 118 ayat (6). Sementara itu, pekerja yang telah memenuhi masa kerja 12 bulan berhak atas sekurang-kurangnya 12 hari kerja cuti tahunan. Kedua ketentuan ini menjadi dasar untuk memahami hak minimum pekerja dan perlakuan terhadap cuti bersama. Pekerja dapat merujuk pada ketentuan tersebut ketika meninjau hak cutinya, sedangkan perusahaan perlu memastikan bahwa penghitungan cuti tahunan tidak mengurangi hak karena adanya cuti bersama dari pemerintah pusat. Penegasan ini menjelaskan batas hak yang dinyatakan dalam undang-undang tanpa mengubah cuti bersama menjadi bagian dari jatah tahunan pekerja.
Ketentuan yang menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan menjadi perubahan penting bagi pekerja. Sebelumnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengatur persoalan tersebut secara langsung. Dengan demikian, aturan baru ini memberikan kepastian yang lebih jelas mengenai hubungan cuti bersama dan jatah cuti tahunan yang dimiliki pekerja.
Dalam praktik yang berlaku sebelumnya, perusahaan dapat menerapkan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dengan memperhitungkan hari tersebut sebagai bagian dari cuti tahunan pekerja. Akibatnya, pekerja yang tidak masuk pada hari cuti bersama dapat melihat saldo cuti tahunannya berkurang. Penerapan dan dampaknya bergantung pada ketentuan yang menjadi rujukan perusahaan, sehingga pekerja dapat menghadapi pengurangan jatah meskipun hari libur tersebut ditetapkan secara luas.
Namun, dasar mengenai pengurangan cuti tahunan itu bukan berasal dari ketentuan langsung dalam kedua undang-undang tersebut. Bahan yang menjadi rujukan menyebut bahwa pengaturan lama mengenai pengurangan terdapat dalam sejumlah peraturan di bawah undang-undang. Perbedaan tingkat dan sumber aturan ini penting dicermati: selama ini, praktik pemotongan tidak dapat begitu saja dipahami sebagai perintah yang secara eksplisit tercantum dalam UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja.
Perubahan terbaru memperjelas posisi pekerja dalam menghadapi kebijakan cuti bersama. Hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak lagi semestinya mengurangi hak cuti tahunan pekerja berdasarkan ketentuan baru tersebut. Penegasan ini membedakan aturan yang kini berlaku dari praktik sebelumnya, ketika cuti bersama dapat dikaitkan dengan pemakaian jatah cuti tahunan. Karena itu, pekerja dan perusahaan perlu membedakan kebijakan lama yang bersumber dari peraturan tertentu dengan ketentuan baru yang secara tegas melindungi hak cuti tahunan.
Bagi pekerja, kejelasan tersebut membantu memahami jumlah cuti tahunan yang tetap tersedia setelah adanya cuti bersama. Bagi perusahaan, perubahan ini menjadi alasan untuk meninjau kembali kebijakan internal dan pencatatan saldo cuti agar selaras dengan ketentuan terbaru. Pemahaman atas perbedaan aturan lama dan baru juga dapat mengurangi perbedaan tafsir ketika perusahaan menyusun kalender kerja atau mengelola kehadiran karyawan.
Selain menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja, Pasal 118 UU Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah hak istirahat yang perlu diberikan perusahaan. Ketentuan ini mencakup istirahat mingguan, istirahat panjang, serta waktu istirahat di sela jam kerja. Dengan demikian, pengaturan waktu kerja tidak hanya berkaitan dengan jumlah hari kerja, tetapi juga mencakup waktu bagi pekerja untuk beristirahat.
Hak istirahat mingguan disesuaikan dengan pola kerja dalam sepekan. Pekerja yang bekerja selama enam hari dalam satu minggu berhak memperoleh satu hari istirahat mingguan. Sementara itu, pekerja dengan pola lima hari kerja berhak atas dua hari istirahat mingguan. Perbedaan jumlah hari istirahat tersebut mengikuti jumlah hari kerja yang dijalani dalam sepekan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan.
Perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat di jam kerja. Hak ini merupakan bagian dari pengaturan istirahat pekerja yang disebutkan dalam Pasal 118, selain istirahat mingguan dan istirahat panjang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa istirahat di tengah waktu kerja termasuk hak yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan hubungan kerja.
Untuk pekerja yang telah bekerja selama lima tahun atau kelipatannya, terdapat hak istirahat panjang selama 30 hari. Pemberian hak ini berkaitan dengan masa kerja pekerja yang telah mencapai jangka waktu tersebut. Karena itu, istirahat panjang menjadi salah satu bentuk hak istirahat yang perlu diperhitungkan perusahaan selain waktu istirahat mingguan dan waktu istirahat di jam kerja.
Rangkaian ketentuan ini menunjukkan bahwa hak istirahat pekerja memiliki beberapa bentuk dengan dasar pengaturan yang berbeda. Jumlah hari istirahat mingguan mengikuti pola lima atau enam hari kerja, sedangkan istirahat panjang diberikan setelah masa kerja lima tahun atau kelipatannya. Ketiganya merupakan hak yang disebutkan dalam Pasal 118 dan perlu dibedakan dari hak cuti tahunan. Pemahaman atas perbedaan tersebut membantu pekerja dan perusahaan mengenali cakupan hak masing-masing tanpa mencampuradukkan istirahat mingguan, istirahat panjang, waktu istirahat selama jam kerja, dan cuti tahunan.
Ketentuan mengenai waktu istirahat dan cuti bukan hanya menetapkan hak pekerja, tetapi juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa pengaturan kerja dan kebijakan internal tidak menghalangi pekerja menggunakan waktu istirahat maupun cuti yang menjadi haknya. Penegasan mengenai cuti bersama juga perlu dipahami dalam konteks perlindungan hak cuti tahunan, bukan sebagai alasan untuk mengurangi hak tersebut.
Apabila perusahaan tidak memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja, terdapat konsekuensi hukum yang dinyatakan dalam ketentuan terkait. Sanksi yang disebutkan berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban memberikan waktu istirahat dan cuti dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana, sehingga pemenuhan hak pekerja perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.
Bagi perusahaan, langkah yang bijak adalah meninjau aturan kerja, prosedur pengajuan cuti, dan pencatatan waktu istirahat agar pelaksanaannya sejalan dengan hak pekerja. Informasi mengenai cuti bersama dan cuti tahunan sebaiknya disampaikan secara jelas, sehingga pekerja memahami haknya dan perusahaan memiliki pedoman yang konsisten. Pengelolaan yang tertib dapat membantu mencegah kesalahpahaman, sekaligus mendukung pemenuhan kewajiban perusahaan.
Namun, cakupan sanksi harus dipahami secara cermat. Ketentuan yang dirujuk menyatakan ancaman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda bagi perusahaan yang tidak memberikan waktu istirahat dan cuti.
Baca juga: Boniex Tegaskan For Revenge Tetap Berkarya di Tengah Isu Bubar | Jakarta Biennale 2026 Menampilkan Ketahanan dan Identitas Kelas Pekerja | Penyaluran BSU Tahap Pertama Menjangkau 2,45 Juta Pekerja
6 kunjungan