Jimly: Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo Perlu Diuji, Bisa Mengandung Unsur Makar

Jimly: Dugaan Penyadapan terhadap Prabowo Perlu Diuji, Bisa Mengandung Unsur Makar

Jakarta | Jimly Asshiddiqie mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memberantas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga tuntas. Menurut Jimly, penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar fakta mengenai peristiwa yang dipersoalkan dapat terungkap dengan jelas. Ia menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan secara ilegal tidak dapat dibenarkan. Karena itu, dugaan tersebut semestinya diperiksa melalui proses hukum yang cermat dan berlandaskan ketentuan yang berlaku. Pandangan itu disampaikan Jimly saat ditemui di Jakarta pada Minggu, 8 November 2026. Pernyataan tersebut menempatkan pengusutan sebagai langkah penting untuk menjawab persoalan yang muncul di ruang publik.

Dukungan Jimly terhadap Kapolri menekankan pentingnya aparat menindaklanjuti dugaan itu sampai ada kejelasan. Namun, statusnya tetap merupakan dugaan yang perlu diuji, bukan kesimpulan bahwa penyadapan telah terbukti terjadi. Pemeriksaan yang menyeluruh dapat membantu memastikan apa yang berlangsung, siapa yang terlibat jika memang ada pelanggaran, serta apakah tindakan tersebut bertentangan dengan hukum. Penilaian harus bertumpu pada bukti dan prosedur, bukan asumsi atau spekulasi. Dengan demikian, pengusutan diharapkan dapat memberi jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjaga agar hak-hak pihak terkait tetap dihormati selama proses berjalan.

Jimly secara khusus menolak pembenaran atas penyadapan ilegal. Prinsip tersebut menegaskan bahwa tindakan terhadap komunikasi pribadi tidak boleh dilakukan di luar batas hukum. Dalam perkara ini, penyelidikan diperlukan untuk memeriksa dasar, cara, dan tujuan tindakan yang diduga terjadi, serta menilai bukti yang tersedia secara objektif. Sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran tidak menghilangkan kewajiban untuk bekerja sesuai aturan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu, dukungan kepada Kapolri berarti mendorong penanganan yang tuntas, bukan mendahului hasil pemeriksaan. Kejelasan hasil pengusutan akan menjadi dasar bagi langkah berikutnya sesuai hukum dan membantu mencegah simpang siur informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Jimly menilai dugaan penyadapan terhadap Prabowo tidak semata-mata dapat dipandang sebagai pelanggaran privasi atau penggunaan teknologi tanpa izin. Jika tindakan tersebut terbukti dilakukan dengan tujuan mengganggu atau menggulingkan pemerintahan yang sah, menurutnya, perkara itu dapat mengandung unsur makar. Dalam konteks tersebut, ia menyebut kemungkinan adanya ancaman hukuman mati. Namun, pernyataan itu merupakan penilaian atas potensi hukum, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan makar atau pasti menghadapi hukuman tersebut.

Jimly juga menekankan bahwa status hukum dugaan itu belum dapat dipastikan pada tahap ini. Informasi yang beredar masih berupa indikasi, sehingga perlu ditelusuri melalui penyelidikan dan proses hukum yang semestinya. Penilaian atas unsur niat, perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak tindakan harus didukung bukti yang sah. Pada akhirnya, pengadilanlah yang berwenang menguji fakta dan menentukan apakah unsur tindak pidana, termasuk unsur makar, benar-benar terpenuhi. Karena itu, ancaman pidana terberat tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan.

Dalam menjelaskan kerangka hukum, Jimly merujuk pada ketentuan UU ITE dan KUHP terkait penyadapan ilegal. Menurut keterangannya, tindakan penyadapan tanpa hak dapat membawa ancaman pidana minimal 10 tahun, bergantung pada aturan dan unsur yang terbukti berlaku dalam perkara. Ia membedakan ancaman bagi perbuatan penyadapan dari kemungkinan dakwaan makar: keduanya memerlukan dasar hukum dan pembuktian masing-masing. Hukuman mati, dengan demikian, bukan konsekuensi otomatis dari dugaan penyadapan, melainkan kemungkinan yang menurut Jimly baru relevan apabila penyidik dapat membuktikan rangkaian perbuatan dan unsur makar sesuai ketentuan pidana. Pemeriksaan bukti, keterangan saksi, serta konteks dan tujuan tindakan akan menjadi bagian penting dalam proses pengadilan. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap, perkara harus diperlakukan sebagai dugaan, sementara hak setiap pihak untuk memperoleh proses yang adil tetap dijaga.

Jimly menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Menurut pandangannya, tindakan seperti itu dapat terkait dengan permainan politik dan ekonomi yang selama ini berlangsung. Namun, penilaian mengenai siapa yang terlibat, bagaimana cara penyadapan dilakukan, serta kepentingan yang berada di baliknya perlu didasarkan pada bukti. Dugaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya motif tertentu ataupun keterlibatan pihak tertentu.

Ia menyatakan tidak ingin mendahului proses peradilan dengan menetapkan sendiri alasan di balik tindakan yang dituduhkan itu. Motif dan rangkaian peristiwa, menurut Jimly, semestinya diungkap melalui forum pengadilan, tempat keterangan dan bukti dapat diuji secara terbuka sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pembahasan mengenai kemungkinan adanya agenda politik atau ekonomi tetap berada pada ranah dugaan sampai proses yang berwenang memperoleh dan menilai bukti secara memadai.

Dalam konteks itu, Jimly menyebut sejumlah kemungkinan yang perlu diuji, bukan kesimpulan yang telah terbukti. Pengadilan, katanya, perlu menilai apakah tindakan tersebut dimaksudkan untuk membunuh presiden, melumpuhkan presiden agar tidak dapat menjalankan pemerintahan, atau mengkhianati kepentingan negara. Setiap kemungkinan memiliki bobot dan konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga harus diperiksa berdasarkan fakta, niat, serta peran pihak-pihak yang relevan. Penyebutan kemungkinan ini tidak berarti Jimly menyatakan bahwa salah satu tujuan tersebut benar-benar terjadi.

Pengujian motif menjadi penting karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara dapat menyentuh keamanan, kelangsungan pemerintahan, dan kepentingan publik. Akan tetapi, kehati-hatian tetap diperlukan agar wacana tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Penegak hukum dan pengadilan perlu menentukan apakah terdapat pelanggaran, bagaimana tindakan itu berlangsung, dan apakah unsur pidana tertentu terpenuhi. Sampai ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, seluruh dugaan mengenai tujuan maupun pelakunya harus diperlakukan sebagai hal yang masih perlu dibuktikan. Pendekatan tersebut, sebagaimana ditekankan Jimly, menempatkan pengungkapan motif pada proses hukum, bukan pada spekulasi di ruang publik.

Penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik berlangsung dalam dua tahap penetapan tersangka pada November 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polri, langkah pertama dilakukan pada 3 November 2026. Pada tanggal tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Irjen EH. Penetapan itu menjadi perkembangan awal dalam proses hukum atas dugaan perbuatan yang berkaitan dengan penyadapan dan penghapusan data elektronik tersebut.

Perkembangan berikutnya terjadi dua hari kemudian. Pada 5 November 2026, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen SU juga ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penambahan tersebut, jumlah orang yang berstatus tersangka dalam perkara ini menjadi empat. Keterangan yang tersedia menyebutkan bahwa penetapan terhadap SU dilakukan pada tanggal yang sama dengan penyampaian informasi mengenai penahanan tiga tersangka sebelumnya. Rangkaian waktu ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berkembang setelah pengumuman awal pada 3 November.

Pada 5 November 2026, Polri menyatakan bahwa LSP, AS, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke. Perbedaan perlakuan penahanan tersebut dijelaskan berdasarkan kondisi kesehatan SU, bukan sebagai perubahan jumlah tersangka. Dengan demikian, pada tahap yang disampaikan itu, tiga dari empat tersangka berada dalam penahanan, sedangkan satu lainnya belum ditahan. Status tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan; dugaan terhadap keempat orang tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan tahapan peradilan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Pelecehan terhadap Influencer Sashfir di Toilet Restoran Senopati | Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Tiga Siswi terhadap Pelajar SMP di Tangerang | Polisi Usut Dugaan Penganiayaan dan TPPO terhadap Empat ABK KM Maulana

158 kunjungan