Jakarta | Bareskrim Polri menetapkan empat perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkembangan yang terungkap pada 3 November 2026 itu menempatkan dugaan penggunaan kewenangan dan akses kepolisian di luar prosedur sebagai pokok perhatian. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah meningkatkan penanganan perkara, tetapi dugaan yang disangkakan tetap harus diuji melalui proses hukum dan tidak dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan para pihak.
Perkara tersebut mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlaku, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem atau informasi. Rangkaian dugaan itu membuat penyidikan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang melakukan pemantauan, tetapi juga cara tindakan tersebut dilakukan, dasar kewenangannya, dan bagaimana bukti elektronik ditangani. Pemeriksaan yang cermat diperlukan untuk menjelaskan kronologi, peran masing-masing tersangka, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat. Keutuhan bukti digital juga penting agar proses pembuktian dapat berlangsung secara dapat dipertanggungjawabkan.
Seiring perkembangan perkara, perhatian DPR turut tertuju pada peluang mempercepat pembahasan RUU Penyadapan. Pembahasan aturan tersebut dinilai relevan karena penyadapan menyangkut keseimbangan kebutuhan penegakan hukum, perlindungan privasi, dan pembatasan penggunaan kewenangan negara. Namun, proses legislasi dan penanganan perkara merupakan dua hal yang berbeda: pembahasan rancangan undang-undang tidak boleh menggantikan penyidikan, sementara penyidikan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah pihak juga mendesak agar perkara ini diusut secara transparan dan sesuai hukum. Keterbukaan informasi yang memadai dapat membantu publik memahami langkah penyidikan, tanpa mengganggu kerahasiaan materi yang memang perlu dijaga. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah, hak para tersangka, dan perlindungan terhadap bukti perlu dihormati. Kejelasan tentang prosedur yang digunakan, dasar penetapan tersangka, serta mekanisme pengawasan akan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik. Penanganan yang profesional diharapkan menjawab dugaan pelanggaran sekaligus memperkuat batas hukum bagi setiap tindakan penyadapan.
Informasi mengenai penetapan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden perlu dibaca dengan membedakan status hukum dari pembuktian. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap seseorang, tetapi bukan keputusan yang menyatakan orang tersebut bersalah. Dugaan yang menjadi pokok perkara juga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, penyebutan nama dan jabatan para pihak sebaiknya disertai atribusi yang jelas kepada sumber informasi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama pemeriksaan berlangsung.
Menurut informasi yang menjadi rujukan, tiga nama pertama yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso. Pencantuman jabatan tersebut membantu pembaca memahami posisi masing-masing dalam struktur kepolisian, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan peran mereka dalam dugaan peristiwa. Rincian mengenai alasan penetapan, bukti yang diperiksa, maupun tindakan yang dituduhkan perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan dokumen perkara, bukan sekadar kesimpulan yang beredar.
Nama keempat adalah Irjen Slamet Uliandi, yang disebut pernah menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Sumber menyatakan bahwa ia menjadi tersangka baru pada Kamis, 5 November 2026, setelah tiga nama sebelumnya lebih dahulu ditetapkan. Urutan waktu ini penting agar perkembangan perkara tidak tercampur dan pembaca dapat membedakan penetapan awal dari langkah penyidikan berikutnya. Namun, informasi mengenai penambahan tersangka belum menjawab apakah dugaan penyadapan benar terjadi ataupun bagaimana keterlibatan masing-masing pihak. Penilaian atas hal tersebut harus menunggu proses pembuktian dan keterangan para pihak yang berwenang. Selama perkara berjalan, pemberitaan yang cermat perlu menyebutnya sebagai dugaan, menghindari penghakiman, dan memperbarui informasi apabila terdapat perkembangan resmi yang relevan bagi publik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyampaikan keterangan mengenai posisi Slamet Uliandi dalam perkara dugaan penyadapan yang menjadi perhatian publik. Menurut Suhermanto, Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri. Informasi mengenai jabatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan penyidik terkait hasil gelar perkara. Keterangan itu memberikan konteks mengenai peran Slamet dalam rangkaian peristiwa yang tengah ditangani, tanpa dengan sendirinya menjadi penetapan kesimpulan di luar hal-hal yang telah disampaikan oleh penyidik.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta Nasution disebut selalu meminta izin kepada Slamet sebelum melakukan penyadapan. Penyidik juga menyebut keduanya meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Dengan demikian, menurut keterangan yang disampaikan, permintaan izin tersebut mencakup dua tindakan: pelaksanaan penyadapan dan penghapusan hasilnya. Keterangan itu merujuk pada hasil gelar perkara sebagaimana dijelaskan oleh pihak kepolisian. Informasi ini perlu dipahami sebagai uraian penyidik mengenai hubungan peran para pihak dalam perkara, bukan sebagai informasi tambahan mengenai tindakan atau tanggung jawab di luar yang disebutkan.
Penjelasan Suhermanto tersebut menempatkan jabatan Slamet sebagai Kepala Bagian Monitoring dan permintaan izin dari Eko serta Ahrie sebagai pokok keterangan yang disampaikan kepada publik. Penyidik menyatakan bahwa permintaan izin dilakukan secara konsisten, baik terkait penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan. Namun, uraian yang tersedia dalam keterangan tersebut terbatas pada hal-hal itu. Karena itu, pembahasan mengenai peran Slamet sebaiknya tetap merujuk pada pernyataan resmi penyidik dan hasil gelar perkara yang mereka sampaikan. Tidak ada rincian lain mengenai alasan permintaan, mekanisme pelaksanaan, atau motif para pihak dalam keterangan tersebut, sehingga hal-hal itu tidak dapat ditambahkan sebagai fakta.
Dalam perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan, Slamet belum dapat ditahan karena kondisi kesehatannya. Keterangan tersebut disampaikan Suhermanto dalam konferensi pers pada 5 November 2026. Ia menjelaskan bahwa Slamet mengalami stroke, sehingga keadaan kesehatannya menjadi pertimbangan dalam menentukan langkah penahanan. Informasi ini memberi konteks mengenai status salah satu pihak yang disebut dalam perkara, sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum perlu memperhatikan kondisi tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum dilakukannya penahanan tidak dengan sendirinya mengakhiri proses penyidikan. Penanganan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, yang diharapkan menjalankan setiap tahapan berdasarkan hukum dan bukti yang tersedia. Perkembangan kondisi Slamet dan keputusan terkait tindakan hukum selanjutnya akan mengikuti penilaian serta prosedur yang berwenang. Karena itu, informasi mengenai status penahanan perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana maupun hasil akhir perkara.
Di sisi lain, perkara ini kembali mengangkat perhatian terhadap kebutuhan pengaturan penyadapan. DPR membuka peluang untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, yang telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Peluang percepatan tersebut menandakan bahwa pembahasan dapat menjadi perhatian legislator, tetapi tidak berarti jadwal atau tahapan pembahasannya telah dipastikan. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kapan pembahasan akan dimulai atau bagaimana urutan agendanya.
Keberadaan RUU dalam Prolegnas Prioritas menyediakan ruang bagi DPR dan pemerintah untuk membahas kerangka hukum penyadapan, termasuk aspek pengawasan dan perlindungan hak warga. Namun, rincian materi dan hasil pembahasan masih harus menunggu proses resmi. Pembentukan aturan semacam ini memerlukan kajian serta pembahasan antarpemangku kepentingan; karena itu, peluang mempercepatnya tidak sepatutnya dipahami sebagai kepastian bahwa rancangan akan segera disahkan.
Istana Kepresidenan turut meminta agar perkara ditangani secara transparan dan sesuai hukum.
Baca juga: Panglima TNI Hadiri Taklimat Presiden, 800 Pati TNI-Polri Satukan Visi | Kalapas Cibinong dan 16 Pegawai Dipecat, Dugaan Suap Fasilitas Lapas Disorot | Enam Kodam Baru Diresmikan Presiden Prabowo pada HUT Ke-81 TNI
6 kunjungan
