Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan sepuluh mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 8 November 2026. Pertemuan tersebut diketahui melalui unggahan visual di akun YouTube Sekretariat Presiden. Dalam rekaman itu, Prabowo tampak menyambut para mantan pejabat kepolisian di kediamannya. Informasi mengenai agenda atau pokok pembicaraan dalam pertemuan tersebut belum diungkapkan.
Nama-nama yang tampak hadir dalam visual unggahan tersebut adalah Rusman Hadi, Surojo Bimantoro, Da’i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Timur Pradopo, Sutarman, Badrodin Haiti, Roesdihardjo, dan Tito Karnavian. Identifikasi kehadiran kesepuluh tokoh itu merujuk pada visual yang tersedia dalam unggahan Sekretariat Presiden, bukan pada keterangan terpisah mengenai daftar peserta. Para tokoh tersebut pernah memimpin Polri pada masa jabatan yang berbeda.
Unggahan itu memperlihatkan berlangsungnya pertemuan di Hambalang, tetapi tidak menyertakan penjelasan rinci tentang tujuan acara, durasi pertemuan, ataupun isu yang dibahas. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan agenda kelembagaan, konsultasi, silaturahmi, atau pembicaraan tertentu lainnya. Hingga informasi yang disampaikan melalui visual tersebut, Presiden Prabowo dan para mantan Kapolri belum mengungkapkan rincian pembahasan kepada publik. Informasi yang dapat dipastikan dari unggahan itu terbatas pada kehadiran Prabowo dan sepuluh mantan Kapolri di kediaman Hambalang pada tanggal tersebut. Dengan demikian, keterangan mengenai agenda tetap menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait, sementara daftar nama di atas merupakan pembacaan terhadap tokoh-tokoh yang terlihat dalam materi visual yang dipublikasikan. Kehadiran mereka menjadi inti peristiwa yang diketahui sejauh ini.
Rombongan mantan Kapolri tiba di Hambalang dengan diiringi Kapolri Suyudi Ario Seto. Kehadiran Suyudi bersama para pendahulunya itu disampaikan melalui pernyataan singkat saat rombongan datang. “Kami bersama Kapolri pada masanya,” kata Suyudi ketika mengiringi kedatangan mereka. Keterangan tersebut menjelaskan bahwa Kapolri aktif turut mendampingi para mantan Kapolri menuju pertemuan dengan Prabowo, tanpa memerinci hal lain mengenai perjalanan rombongan maupun rangkaian kegiatan setelah mereka tiba.
Di Hambalang, Prabowo menyambut para mantan Kapolri bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga tampak hadir. Dengan demikian, pihak yang disebut menyertai penyambutan mencakup pejabat pertahanan, sekretaris kabinet, serta Kapolri Suyudi yang datang bersama rombongan. Informasi yang tersedia menyebutkan kehadiran mereka dalam pertemuan tersebut, tetapi tidak merinci peran masing-masing pejabat ataupun bentuk pembahasan yang berlangsung.
Pertemuan Prabowo dengan sepuluh eks Kapolri itu menjadi fokus pemberitaan karena melibatkan para mantan pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kapolri yang menjabat saat ini. Namun, agenda maupun pokok pembicaraan pertemuan belum diungkap. Karena itu, kehadiran Suyudi, Sjafrie, dan Teddy dapat dicatat sebagai bagian dari informasi yang telah disampaikan, sedangkan tujuan khusus pertemuan tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Belum ada rincian tambahan mengenai isi pertemuan yang dapat disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Hingga informasi mengenai pertemuan di Hambalang disampaikan kepada publik, belum ada keterangan yang menjelaskan pokok pembicaraan Prabowo Subianto dengan sepuluh purnawirawan kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tersebut. Agenda maupun materi yang dibahas belum diungkap secara resmi. Karena itu, belum dapat dipastikan isu apa yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut, ataupun apakah para peserta membicarakan persoalan tertentu.
Keterangan yang tersedia mengenai pertemuan itu belum cukup untuk menyimpulkan tujuan kedatangan para mantan Kapolri. Kehadiran mereka tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pembahasan tentang kebijakan keamanan, situasi politik, atau persoalan lain. Tanpa penjelasan langsung dari pihak yang hadir atau informasi resmi yang lebih terperinci, penafsiran mengenai isi dan maksud pertemuan sebaiknya tidak dianggap sebagai fakta.
Kedatangan para purnawirawan polisi itu berlangsung setelah muncul isu dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Isu tersebut dikaitkan dalam pemberitaan dan percakapan publik dengan nama Listyo Sigit Prabowo, yang menjabat sebagai Kapolri. Namun, kaitan yang beredar itu belum menjelaskan apa yang sebenarnya dibicarakan di Hambalang. Urutan waktu kemunculan isu dan pertemuan juga tidak membuktikan bahwa keduanya berhubungan.
Belum ada informasi yang memastikan bahwa dugaan penyadapan menjadi alasan para mantan Kapolri datang, atau bahwa hal tersebut dibahas bersama Prabowo. Dengan demikian, isu itu perlu ditempatkan sebagai konteks yang muncul pada waktu berdekatan, bukan sebagai penjelasan resmi atas pertemuan. Kepastian mengenai agenda baru dapat diperoleh apabila pihak terkait menyampaikan keterangan yang dapat diverifikasi. Sampai saat itu, pokok pembicaraan dan tujuan pertemuan tetap belum diketahui, dan tidak tepat untuk menetapkan kaitan keduanya tanpa dukungan informasi yang jelas.
Pekan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Tersangka tersebut adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, yang disebut dengan inisial SU. Sebelum penetapan itu, SU menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri. Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto, menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri pada Kamis, 5 November 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menelaah hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan dalam penanganan perkara. Berdasarkan proses itu, penyidik menyimpulkan unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Penetapan tersangka, menurut keterangan tersebut, merupakan hasil gelar perkara dan perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada publik.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan. Suhermanto menyebut kondisi kesehatan menjadi pertimbangan, karena SU menderita stroke. Informasi mengenai belum dilakukannya penahanan itu disampaikan bersama keterangan tentang status hukum dan hasil penyidikan. Bareskrim belum, dalam keterangan yang dirangkum di sini, mengungkap rincian tambahan mengenai langkah penanganan selanjutnya terhadap SU.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang juga pernah menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Penetapan SU menambah daftar tersangka yang telah diumumkan penyidik. Perkembangan perkara ini disampaikan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, sementara keterangan mengenai dugaan tindak pidana tetap merujuk pada status perkara dan penjelasan aparat. Tidak ada rincian lebih lanjut dalam informasi yang tersedia mengenai dugaan perbuatan masing-masing tersangka ataupun tahapan penyidikan berikutnya.
Perkembangan penetapan tersangka tersebut berdiri sebagai informasi tersendiri dalam penanganan perkara dugaan penyadapan dan akses ilegal. Keterangan yang disampaikan tidak menjelaskan adanya kaitan proses hukum itu dan pertemuan Prabowo dengan para mantan Kapolri di Hambalang. Karena itu, kedua informasi tersebut perlu dipaparkan secara terpisah, tanpa menarik hubungan yang tidak dinyatakan oleh pihak terkait. Penyidikan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, dan perkembangan lanjutan dapat diketahui melalui pernyataan resmi Bareskrim Polri.
Baca juga: Muntah Setelah Makan Bukan Cara Menurunkan Berat Badan, Ini Risiko yang Diungkap Dokter | INACRAFT October 2026 Soroti Pertemuan Kriya Nusantara dan Inovasi Teknologi | Golkar Tetapkan Prabowo untuk Pilpres 2029, Pembahasan Cawapres Menyusul
11 kunjungan