KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Jasad Profesor Petrus Pallangan, seorang akademisi berusia 74 tahun, ditemukan di rumahnya yang berada di Kampung Bakti, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Penemuan tersebut berlangsung setelah keluarga merasa khawatir karena korban tidak lagi dapat dihubungi selama beberapa hari. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian warga dan aparat penegak hukum karena kondisi korban saat ditemukan menunjukkan adanya jeda waktu cukup lama sejak kematiannya.
Putri korban, Devi Aprilianti, disebut mulai kehilangan kontak dengan ayahnya sejak pertengahan September 2026. Upaya menghubungi korban tidak membuahkan hasil, sehingga Devi memutuskan melakukan pengecekan langsung ke rumah tersebut. Ia datang bersama pengurus lingkungan setempat untuk memastikan kondisi sang ayah. Saat rumah diperiksa, korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam kediamannya.
Polisi menerangkan bahwa jasad ditemukan pada Jumat, 25 September, dalam kondisi telah membusuk. Berdasarkan pemeriksaan awal, perkiraan waktu kejadian berada di sekitar 16 September. Rentang waktu tersebut selaras dengan laporan keluarga mengenai hilangnya komunikasi korban dan putrinya. Kendati demikian, penentuan waktu kematian dan rangkaian peristiwa secara lebih rinci tetap menunggu hasil penyelidikan serta pemeriksaan forensik.
Petugas kemudian melakukan langkah-langkah awal di lokasi, termasuk mengamankan tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan dari keluarga dan warga, serta memeriksa berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan kematian korban. Temuan jasad Profesor Petrus Pallangan menjadi titik awal pengungkapan kasus yang diduga mengarah pada pembunuhan. Polisi masih menelusuri latar belakang kejadian, kondisi rumah, dan bukti-bukti lain untuk menyusun kronologi secara utuh serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Hasil penyelidikan kasus kematian Profesor Petrus Pallangan di Sukabumi mengarah kepada seorang pekerja rumah tangga korban berinisial PAL alias Agus, berusia 41 tahun. Berdasarkan rangkaian informasi dan bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Agus sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting karena perkara yang semula berawal dari penemuan jasad kini meningkat menjadi kasus pembunuhan.
Setelah peristiwa itu terungkap, tersangka diketahui meninggalkan Sukabumi dan melarikan diri hingga ke Makassar. Upaya pelacakan kemudian dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mengembangkan informasi mengenai keberadaan tersangka serta berkoordinasi untuk memastikan proses penangkapan berjalan sesuai prosedur. Penelusuran tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Agus berhasil diamankan pada 29 September. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, sehingga proses pengamanan tersangka dapat berlangsung dengan lancar. Setelah ditangkap, ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif, kronologi, serta kemungkinan keterlibatannya dalam kematian korban.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, menerangkan bahwa petugas terlebih dahulu melacak keberadaan tersangka sebelum melakukan pengamanan. Menurutnya, tersangka ditemukan di wilayah Makassar dan langsung diamankan oleh petugas tanpa adanya tindakan perlawanan. Keterangan tersebut memperkuat bahwa kepolisian telah mengambil langkah terukur dalam menangani pelarian tersangka.
Dengan diamankannya PAL alias Agus, penyidik kini dapat memusatkan pemeriksaan pada hubungan tersangka dengan korban serta seluruh peristiwa yang mendahului kematian Profesor Petrus Pallangan. Status perkara yang sebelumnya hanya berkaitan dengan penemuan jasad telah berubah menjadi penyidikan dugaan pembunuhan. Polisi masih mendalami alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, sementara tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungan Agus dan Profesor Petrus Pallangan tidak bermula dari hubungan kerja yang telah berlangsung lama. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Agus bukan pekerja lama korban. Keduanya baru bertemu pada Mei. Kesamaan latar belakang, yakni sama-sama berasal dari Toraja, menjadi salah satu konteks dalam hubungan mereka setelah perkenalan tersebut.
Setelah bertemu, Agus kemudian tinggal bersama Profesor Petrus Pallangan. Keberadaan Agus di rumah korban berkaitan dengan kondisi kesehatan korban yang mengalami kesulitan berjalan akibat sakit. Dalam situasi tersebut, Agus disebut membantu merawat dan mendampingi korban dalam aktivitas sehari-hari. Informasi mengenai hubungan keduanya penting untuk memperjelas bahwa Agus baru berada di lingkungan korban sejak pertemuan mereka pada Mei, bukan seseorang yang telah lama bekerja untuk atau mendampingi korban.
Polisi menyampaikan bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan harta milik korban. Tersangka diduga mengincar harta tersebut karena sedang membutuhkan uang dalam jumlah besar. Pada saat yang sama, Agus disebut terlilit utang di kampung halamannya di Makassar. Kebutuhan keuangan itu menjadi motif yang disampaikan kepolisian dalam mengungkap perkara ini.
Keterangan mengenai motif tersebut merupakan penjelasan resmi yang dikaitkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan polisi. Karena itu, uraian tentang latar belakang hubungan Agus dengan korban serta alasan yang melatarbelakangi tindakan tersangka perlu ditempatkan sesuai keterangan tersebut. Agus datang dan tinggal bersama korban setelah keduanya bertemu pada Mei, kemudian merawat korban yang mengalami kendala berjalan karena sakit. Polisi selanjutnya mengaitkan perkara itu dengan dugaan keinginan tersangka untuk memperoleh harta korban guna memenuhi kebutuhan uang dalam jumlah besar dan menghadapi utang di Makassar.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap Profesor Petrus Pallangan, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan merapikan tempat kejadian perkara. Tindakan tersebut membuat kondisi ruangan tampak lebih teratur dibandingkan situasi yang biasanya terlihat setelah terjadi tindak kekerasan. Usai merapikan area tersebut, tersangka kemudian meninggalkan lokasi dan melarikan diri. Dalam pelariannya, ia diduga membawa sejumlah barang milik korban, termasuk kartu ATM dan telepon seluler.
Selain kartu ATM dan ponsel, tersangka juga disebut membawa uang tunai dalam pecahan rupiah serta dolar Amerika Serikat. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari dugaan tindak pencurian yang dilakukan setelah korban tidak berdaya. Berdasarkan pendataan awal, nilai kerugian yang dialami korban atau keluarganya ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta. Jumlah itu masih berkaitan dengan uang tunai dan barang berharga yang diduga diambil oleh tersangka dari lokasi kejadian.
Korban ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur. Tempat tidur tersebut tampak rapi, sementara tubuh korban diselimuti seperti orang yang sedang tidur. Kondisi itu menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan karena dapat menggambarkan upaya tersangka untuk menyamarkan keadaan sebenarnya dan menunda terungkapnya kejadian. Penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, barang bukti, serta keterangan saksi untuk menyusun rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, tersangka diproses secara hukum berdasarkan pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal tersebut mencerminkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang berkaitan dengan pengambilan barang milik korban. Apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan, tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan hukum yang dikenakan.

