Bisnis  

Rincian Penambahan Saham AADI oleh Perusahaan Investasi Keluarga Thohir

Rincian Penambahan Saham AADI oleh Perusahaan Investasi Keluarga Thohir

Jakarta | PT Trinugraha Thohir menambah kepemilikannya di PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) melalui pembelian sebanyak 102.600 saham. Transaksi tersebut menjadi pokok informasi mengenai perubahan kepemilikan saham AADI oleh perusahaan investasi keluarga Thohir. Nilai keseluruhan pembelian itu dilaporkan sekitar Rp1 miliar. Peristiwa ini berlangsung pada 19 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian, informasi yang diumumkan memuat rincian mengenai pihak yang melakukan pembelian, saham yang menjadi objek transaksi, jumlah saham yang dibeli, nilai transaksi, serta tanggal pelaksanaannya. Pengumuman tersebut menjadi sumber keterangan mengenai penambahan kepemilikan AADI oleh PT Trinugraha Thohir.

Dalam keterbukaan informasi itu, jumlah saham yang dibeli tercatat sebanyak 102.600 lembar. Pembelian tersebut dilakukan terhadap saham PT Adaro Andalan Indonesia Tbk dengan kode perdagangan AADI. Nilai transaksi secara keseluruhan disebut sekitar Rp1 miliar. Rincian tersebut menunjukkan inti peristiwa yang diumumkan, yakni bertambahnya kepemilikan PT Trinugraha Thohir di perusahaan tersebut melalui transaksi pembelian saham. Tanggal yang dicantumkan untuk transaksi adalah 19 Oktober 2026. Informasi mengenai pembelian dan nilai totalnya disampaikan melalui Bursa Efek Indonesia, sehingga tanggal, jumlah saham, dan nilai transaksi tercantum sebagai bagian dari keterangan publik mengenai peristiwa ini. Tidak ada rincian lain yang diperlukan untuk menyampaikan pokok transaksi tersebut.

Dengan adanya pembelian sebanyak 102.600 saham itu, PT Trinugraha Thohir tercatat melakukan penambahan kepemilikan saham AADI pada tanggal yang diumumkan. Nilai total transaksi dilaporkan sekitar Rp1 miliar, sementara keterbukaan informasi yang menjadi sumber berita disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia. Fakta utama yang disampaikan mencakup nama perusahaan pembeli, nama emiten yang sahamnya dibeli, kode saham AADI, jumlah saham, nilai transaksi, dan tanggal pembelian. Seluruh rincian tersebut merujuk pada transaksi yang berlangsung pada 19 Oktober 2026. Informasi ini menegaskan adanya pembelian saham oleh PT Trinugraha Thohir tanpa menambahkan keterangan mengenai alasan atau konteks lain yang tidak tercantum dalam pengumuman.

Rincian penambahan saham AADI mencatat dua pembelian saham biasa yang dilakukan pada tanggal yang sama. Transaksi pertama melibatkan 11.800 saham biasa dengan harga Rp9.800 per saham. Berdasarkan jumlah saham dan harga tersebut, nilai pembelian tercatat sekitar Rp115,64 juta. Angka ini menunjukkan nilai untuk transaksi pertama secara tersendiri, bukan gabungan dari keseluruhan saham yang dibeli pada hari tersebut. Pemisahan ini penting agar jumlah saham, harga satuan, dan nilai tiap pembelian dapat dibaca secara jelas.

Transaksi kedua pada tanggal yang sama mencakup 90.800 saham biasa. Harga yang digunakan untuk pembelian ini adalah Rp9.750 per saham, berbeda Rp50 dibandingkan harga pada transaksi pertama. Nilai transaksi kedua tercatat sekitar Rp885,3 juta. Dengan demikian, pembelian dalam jumlah saham yang lebih besar tersebut dilakukan pada harga per saham yang sedikit lebih rendah. Rincian yang tersedia menyajikan kedua angka itu sebagai transaksi terpisah, masing-masing dengan kuantitas, harga, dan nilai pembelian sendiri.

Perbedaan harga tersebut perlu dipahami dalam konteks dua transaksi yang dicatat secara terpisah, bukan sebagai satu pembelian dengan satu harga rata-rata. Transaksi pertama terdiri atas 11.800 saham pada Rp9.800 per saham, sedangkan transaksi kedua terdiri atas 90.800 saham pada Rp9.750 per saham. Keduanya terjadi pada tanggal yang sama, tetapi jumlah saham dan harga pelaksanaannya tidak identik. Nilai sekitar Rp115,64 juta dan Rp885,3 juta juga dipertahankan sebagaimana tercantum dalam sumber. Penyajian berdasarkan masing-masing transaksi membantu pembaca membedakan skala pembelian pertama dan kedua tanpa mencampur rincian harga maupun nilai. Karena itu, pencatatan kedua pembelian secara terpisah memberi gambaran yang lebih terperinci mengenai penambahan saham AADI tersebut. Informasi ini tidak mengubah fakta dasar bahwa ada dua pembelian pada hari yang sama, dengan harga berbeda dan jumlah saham yang berbeda.

Kepemilikan PT Trinugraha Thohir atas saham AADI tercatat mengalami perubahan setelah perusahaan tersebut membeli 102.600 saham. Sebelum transaksi, jumlah saham yang dimiliki adalah 89.926.520 saham, setara dengan 1,1548% hak suara. Setelah pembelian dicatat, kepemilikan meningkat menjadi 90.029.120 saham, dengan porsi hak suara sebesar 1,1562%. Perubahan jumlah saham dan persentase tersebut menunjukkan posisi kepemilikan sebelum dan sesudah pembelian dalam pelaporan yang tersedia.

Angka setelah transaksi dapat ditelusuri langsung dari penambahan saham yang dibeli. Jumlah awal, yakni 89.926.520 saham, ditambah 102.600 saham menghasilkan total 90.029.120 saham. Dengan demikian, kenaikan kepemilikan yang dilaporkan sepenuhnya sesuai dengan jumlah pembelian tersebut. Data ini menjelaskan perubahan kuantitatif pada saham yang dimiliki PT Trinugraha Thohir, bukan perubahan akibat pengurangan atau pelepasan saham dalam rincian transaksi yang disebutkan.

Sejalan dengan bertambahnya jumlah saham, hak suara yang dicatat juga berubah dari 1,1548% menjadi 1,1562%. Selisih kedua persentase itu adalah 0,0014 poin persentase. Angka ini merupakan perbandingan porsi hak suara sebelum dan sesudah pembelian, sedangkan kenaikan jumlah sahamnya adalah 102.600 lembar. Kedua ukuran tersebut disajikan untuk menggambarkan perubahan kepemilikan pada dua waktu pencatatan yang berbeda. Persentase hak suara dinyatakan dalam empat angka di belakang koma, sehingga angka yang ditampilkan mengikuti tingkat ketelitian tersebut.

Rincian ini dapat dibaca dengan membedakan jumlah saham dari persentase hak suara. Jumlah saham menyebutkan banyaknya lembar AADI yang berada dalam kepemilikan PT Trinugraha Thohir, sementara persentase hak suara menunjukkan porsinya sebagaimana dilaporkan. Sebelum pembelian, catatan menunjukkan 89.926.520 saham dan 1,1548% hak suara; sesudah pembelian, catatan menunjukkan 90.029.120 saham dan 1,1562% hak suara. Selisih jumlah saham tepat sebesar nilai pembelian, yakni 102.600 saham. Penyajian angka sebelum dan sesudah ini memberi dasar yang jelas untuk memahami perubahan porsi kepemilikan tanpa menambahkan kesimpulan mengenai dampak transaksi terhadap AADI maupun pihak lain.

Penambahan saham AADI dilakukan melalui pembelian secara langsung. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak menggunakan perjanjian pembelian kembali atau repurchase agreement (repo). Keterangan ini membedakan pembelian saham dari transaksi yang disertai kewajiban atau kesepakatan untuk menjual kembali saham pada waktu dan ketentuan tertentu. Dalam pelaporan, transaksi dicatat sebagai investasi, sehingga tujuan yang dinyatakan adalah penempatan dana pada saham AADI, bukan pelaksanaan skema pembelian kembali.

Pencatatan tujuan sebagai investasi memberi konteks mengenai maksud transaksi sebagaimana disampaikan dalam laporan. Informasi tersebut membantu pembaca memahami sifat penambahan kepemilikan saham dan menempatkannya dalam kerangka investasi. Namun, keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan strategi investasi lebih luas, jangka waktu kepemilikan, ataupun rencana atas saham tersebut pada masa mendatang. Hal-hal tersebut perlu dibedakan dari fakta transaksi yang secara khusus dinyatakan, yaitu pembelian langsung tanpa repo dengan tujuan investasi.

Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercantum dengan nomor LK/20102026/0029/1 dan bertanggal 20 Oktober 2026. Laporan tersebut disampaikan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Nomor, tanggal, dan jalur penyampaian ini merupakan identitas administratif yang membantu menelusuri dokumen pelaporan terkait perubahan kepemilikan saham. Penyebutan OJK sebagai penerima laporan juga menegaskan bahwa perubahan tersebut diberitahukan melalui mekanisme pelaporan yang relevan bagi perusahaan terbuka.

Dasar pelaporan yang dicantumkan dalam sumber adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 4 Tahun.

Baca juga: Dugaan Investasi Bermasalah MCI Tuban Masuk Penyelidikan, Y Disebut Belum Memenuhi Panggilan