Jakarta | Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian awal, yaitu tahapan ketika para pihak mulai menyampaikan dokumen yang diajukan untuk mendukung posisi masing-masing dalam perkara. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan gugatan yang masih berjalan di pengadilan.
Dalam persidangan itu, Ruben selaku penggugat mengajukan 48 dokumen tambahan sebagai bukti surat. Pengajuan tersebut melanjutkan penyampaian bukti dari pihak Ruben dan akan menjadi bagian dari berkas perkara yang diperiksa dalam tahapan pembuktian. Dokumen-dokumen itu diajukan melalui tim kuasa hukumnya. Rincian isi setiap dokumen maupun penilaian majelis hakim terhadap bukti tersebut belum menjadi kesimpulan mengenai hasil perkara.
Ruben dan Sarwendah tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Keduanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing, yang mengikuti jalannya agenda sesuai kebutuhan proses persidangan. Dengan demikian, pada sidang tersebut, penyampaian bukti dilakukan oleh pihak penggugat melalui perwakilannya, sementara pihak Sarwendah juga hadir melalui kuasa hukum. Kehadiran para kuasa hukum memastikan masing-masing pihak tetap terwakili dalam agenda yang telah ditetapkan.
Pengajuan bukti surat merupakan salah satu tahapan penting untuk membantu pengadilan menelaah perkara berdasarkan dokumen yang disampaikan para pihak. Namun, penerimaan atau pencatatan dokumen dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan bahwa isi bukti telah dinilai benar atau menentukan putusan. Majelis hakim masih perlu memeriksa materi perkara dan memberi kesempatan kepada kedua pihak mengikuti tahapan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada agenda sidang berikutnya serta pemeriksaan atas bukti dan keterangan yang diajukan. Hingga tahap ini, persidangan masih berfokus pada proses pembuktian, bukan pada penetapan hasil akhir gugatan hak asuh anak. Proses tersebut memberikan ruang bagi penggugat maupun pihak tergugat untuk menyampaikan bahan yang relevan sebelum majelis mempertimbangkan perkara secara menyeluruh.Pengacara Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa timnya menyerahkan sekitar 48 bukti tambahan dalam sidang perkara hak asuh anak. Dokumen-dokumen tersebut diajukan untuk melengkapi bukti yang telah disampaikan sebelumnya di persidangan. Menurut Minola, penyerahan itu merupakan bagian dari upaya tim hukum Ruben dalam mendukung dalil yang tercantum dalam gugatan. Ia menyampaikan jumlah tersebut sebagai perkiraan, karena bukti tambahan yang masuk terdiri atas beberapa jenis dokumen dan masih dapat berkembang. Dengan demikian, angka yang disebutkan belum tentu menjadi jumlah akhir seluruh bukti yang diajukan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. Keterangan itu memberi gambaran mengenai tahapan pembuktian yang ditempuh pihak Ruben dalam sidang tersebut.
Sebelum penyerahan terbaru, tim Ruben telah menyerahkan 13 bukti surat dalam sidang pada Rabu, 14 Oktober. Jika digabungkan dengan sekitar 48 bukti tambahan yang disampaikan kemudian, total dokumen yang diajukan mencapai 61. Perhitungan itu mencakup bukti surat sebelumnya dan dokumen yang baru diserahkan, sebagaimana dijelaskan Minola. Jumlah tersebut menunjukkan adanya penambahan materi pembuktian dari pihak penggugat. Namun, Minola menegaskan bahwa kumpulan bukti itu merupakan kombinasi, sehingga tidak seluruhnya harus dipahami sebagai dokumen dengan bentuk atau isi yang sama. Ia juga membuka kemungkinan adanya tambahan lagi, menyesuaikan kebutuhan pembuktian dan perkembangan sidang. Untuk saat ini, angka 61 menggambarkan keseluruhan dokumen yang telah diajukan berdasarkan keterangan pengacara Ruben.
Minola menilai bukti-bukti tersebut mendukung dalil gugatan Ruben dalam perkara hak asuh anak. Artinya, menurut pihaknya, dokumen yang telah diserahkan relevan untuk memperkuat argumentasi yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Penilaian itu merupakan pandangan tim Ruben terhadap materi pembuktian mereka; penentuan bobot dan relevansinya tetap berada dalam proses pemeriksaan persidangan. Majelis hakim akan menilai bukti yang diajukan bersama keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan. Karena jumlahnya masih mungkin bertambah, rangkaian pembuktian belum tentu berhenti pada 61 dokumen. Pernyataan Minola menjelaskan jumlah dan tujuan pengajuan bukti dari sisi Ruben, tanpa mengubah bahwa hasil perkara akan ditentukan melalui pertimbangan pengadilan. Perkembangan berikutnya bergantung pada jalannya sidang dan materi yang disampaikan masing-masing pihak.
Kuasa hukum Ruben, Minola, menyampaikan bahwa salah satu pokok yang dipersoalkan dalam perkara hak asuh anak adalah pembagian waktu untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anak. Menurut Minola, pengaturan yang seharusnya memberi ruang bagi kedua orang tua untuk menjalankan peran masing-masing dinilai tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Ia menyebut situasi tersebut membuat Ruben kehilangan kesempatan untuk menghabiskan waktu bersama anak-anaknya, meskipun pertemuan dan keterlibatan orang tua dipandang penting dalam proses pengasuhan.
Minola mengaitkan persoalan itu dengan pengaturan jadwal, manajemen waktu, serta pelaksanaan co-parenting. Dalam pandangannya, pembagian waktu perlu dikelola secara jelas dan konsisten agar kebutuhan anak tetap menjadi pertimbangan utama dan kedua pihak memahami tanggung jawabnya. Ia menilai bahwa apabila kesepakatan mengenai jadwal tidak terlaksana dengan baik, komunikasi dan koordinasi ant orang tua dapat ikut terdampak. Namun, uraian tersebut merupakan penjelasan dari pihak Ruben mengenai alasan dan pokok keberatan yang mereka ajukan, bukan penilaian resmi atas keadaan yang telah dipastikan dalam putusan.
Selain soal waktu bersama, Minola kembali menyinggung dugaan bahwa lingkungan anak tidak aman serta tudingan adanya eksploitasi. Menurutnya, isu-isu tersebut termasuk dalam tiga dalil utama yang hendak didukung oleh bukti-bukti yang diajukan pihak Ruben. Pernyataan itu perlu dipahami sebagai klaim kuasa hukum dalam proses perkara, bukan sebagai kesimpulan yang telah terbukti. Penilaian mengenai relevansi maupun kekuatan bukti, termasuk kebenaran dugaan tentang lingkungan dan eksploitasi, berada dalam ranah pemeriksaan pengadilan.
Dalam konteks pengajuan 48 dokumen tambahan, pihak Ruben menyatakan bukti-bukti tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dalil yang telah disampaikan, termasuk persoalan pembagian waktu dan pola pengasuhan. Dokumen itu nantinya dapat diperiksa bersama keterangan para pihak dan bukti lain sesuai tahapan persidangan. Sampai pengadilan memberikan penilaian, klaim mengenai terbatasnya kesempatan Ruben berkumpul dengan anak-anak, pengelolaan co-parenting, keamanan lingkungan, maupun dugaan eksploitasi tetap merupakan pernyataan dari kuasa hukumnya. Belum ada dasar untuk menyajikannya sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.
Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat giliran menyerahkan bukti surat pada jadwal sidang berikutnya dalam perkara hak asuh anak. Agenda tersebut diperkirakan berlangsung pekan depan, meski jadwal pastinya tetap mengikuti penetapan pengadilan. Dengan demikian, proses pembuktian masih berlanjut dan belum memasuki tahap pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak.
Menurut Chris, saksi-saksi baru akan dihadirkan setelah tahap pembuktian surat dipenuhi. Urutan ini memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan dokumen yang dianggap relevan terlebih dahulu, sebelum keterangan saksi diperiksa dalam persidangan. Bukti surat dari pihak Sarwendah nantinya menjadi bagian dari materi yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara. Pihak Ruben juga menjalani proses pembuktian sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Perkara ini telah memasuki tahap pokok perkara pada 2 September 2026. Persidangan berlangsung melalui sistem e-court, sehingga rangkaian proses dan penyampaian dokumen dilakukan mengikuti mekanisme elektronik yang berlaku. Tahap pokok perkara menjadi kelanjutan setelah para pihak menjalani proses sebelumnya, termasuk mediasi, dan belum menghasilkan kesepakatan mengenai isu yang disengketakan.
Sebelumnya, Ruben dan Sarwendah tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi terkait hak asuh maupun akses untuk bertemu anak-anak.
Baca juga: TNI Kerahkan 308 Personel Tambahan, Total 1.138 Personel Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla






