Bea Cukai Periksa Dokumen Kiriman, Ungkap Sabu dalam Buku dan Sertifikat

Bea Cukai Periksa Dokumen Kiriman, Ungkap Sabu dalam Buku dan Sertifikat

Jakarta | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan pemeriksaan menggunakan mesin pemindai sinar-X terhadap seluruh kiriman yang masuk melalui sistem pemberitahuan CN (consignment note). Cakupan pemeriksaan ini tidak hanya meliputi paket berisi barang, tetapi juga kiriman yang dinyatakan sebagai dokumen. Kebijakan tersebut menegaskan bahwa jenis atau keterangan kiriman tidak dengan sendirinya mengecualikannya dari proses pemindaian. Dengan demikian, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan atas arus kiriman yang masuk melalui jalur tersebut.

Langkah pemindaian menyeluruh ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan kepabeanan sekaligus mengantisipasi penyelundupan yang dapat memanfaatkan beragam jenis kiriman. Pemeriksaan dengan sinar-X membantu petugas melihat gambaran isi kiriman tanpa harus mengandalkan keterangan yang tercantum pada dokumen pengiriman saja. Pendekatan ini relevan karena upaya penyelundupan dapat menggunakan bentuk atau wadah yang tidak selalu tampak seperti paket barang pada umumnya. Karena itu, kiriman dokumen juga dapat diperiksa untuk mendukung proses pengawasan dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditindaklanjuti petugas.

Pengawas Bidang Penindakan dan Penyidikan Seksi Patroli dan Operasi 1 Bea Cukai Soekarno-Hatta, Nogi Setiawan, menjelaskan bahwa pemindaian dilakukan setelah kiriman masuk ke dalam sistem. Keterangan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pintar Kepabeanan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Urutan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan sinar-X menjadi bagian dari proses penanganan kiriman setelah data pemberitahuan tercatat, bukan pemeriksaan yang hanya diterapkan pada jenis paket tertentu sejak awal. Penjelasan itu juga memberikan gambaran mengenai tahapan pengawasan yang dijalankan Bea Cukai terhadap kiriman berbasis CN.

Penerapan pemeriksaan terhadap seluruh kiriman dalam skema tersebut membuat pengawasan tidak hanya bertumpu pada label atau kategori yang dilaporkan pengirim. Mesin pemindai digunakan untuk membantu petugas menilai kiriman sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya sesuai kebutuhan. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya DJBC untuk menjaga pengawasan tetap mencakup berbagai bentuk kiriman, termasuk dokumen, serta mengantisipasi penyalahgunaan jalur pengiriman untuk membawa barang terlarang. Pemeriksaan dilakukan dalam kerangka pengawasan kepabeanan atas kiriman yang masuk melalui sistem CN.

Dalam pemeriksaan kiriman, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sebuah buku. Cara ini memanfaatkan bentuk barang yang sekilas tampak biasa dan mudah dianggap sebagai bahan bacaan. Namun, karakter kiriman tersebut tidak membuatnya luput dari pengawasan. Pemeriksaan dokumen dan pemindaian tetap dilakukan sebagai bagian dari proses pengawasan terhadap barang yang masuk. Kasus ini menunjukkan bahwa barang dengan nilai atau kategori tertentu tetap dapat diperiksa berdasarkan hasil analisis dan indikasi yang muncul saat pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan jenis barang yang tercantum pada dokumen.

Pada citra X-ray, petugas melihat bagian berbentuk kotak yang tampak tidak wajar di dalam buku. Ketidaksesuaian pola tersebut menjadi petunjuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Buku itu kemudian dibuka dan diperiksa secara fisik. Hasilnya, bagian dalam buku telah dipotong sehingga membentuk ruang kotak yang dapat digunakan untuk menyembunyikan barang. Di dalam ruang tersebut ditemukan sabu. Dengan demikian, citra pemindaian berperan penting dalam mengenali bentuk yang berbeda dari struktur buku pada umumnya dan membantu mengarahkan pemeriksaan ke bagian yang perlu diteliti.

Dalam penjelasannya, Nogi menegaskan bahwa anggapan kiriman buku akan lolos begitu saja dari pemeriksaan tidak terbukti dalam kasus ini. Buku memang dikenai bea masuk 0 persen, tetapi tarif tersebut tidak berarti barang bebas dari pemeriksaan kepabeanan. Bea masuk berkaitan dengan pungutan, sedangkan pengawasan tetap mempertimbangkan hasil pemindaian dan kemungkinan adanya pelanggaran. Ketika citra X-ray memperlihatkan kejanggalan, petugas dapat menindaklanjutinya melalui pemeriksaan fisik, sekalipun dokumen menyebut isi kiriman sebagai buku. Pengungkapan ini memperlihatkan bagaimana pemeriksaan berlapis dapat membantu mengidentifikasi penyamaran yang dirancang agar muatan terlarang tidak terlihat dari luar. Karena itu, isi dan kondisi paket tetap menjadi perhatian, selain keterangan pada dokumen pengiriman. Temuan sabu di dalam buku juga menegaskan bahwa tarif nol persen bukan jaminan kiriman tidak diperiksa; setiap indikasi yang muncul dapat menjadi dasar untuk menelusuri barang lebih jauh dan memastikan kesesuaiannya.

Nogi menyampaikan bahwa selain menyembunyikan narkotika di dalam buku, pelaku juga menggunakan cara lain dengan meresapkan narkotika cair ke kertas sertifikat. Modus ini memanfaatkan bentuk kiriman yang tampak seperti dokumen biasa. Sertifikat umumnya tidak langsung menimbulkan kecurigaan yang sama seperti paket berisi barang padat, sehingga dapat dianggap sebagai kiriman berisiko rendah. Namun, pemeriksaan terhadap kiriman tersebut menunjukkan bahwa tampilan dokumen tidak selalu mencerminkan isi atau tujuan sebenarnya.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kertas sertifikat dengan jenis yang dinilai tidak wajar. Selain itu, terdapat bercak-bercak pada permukaannya yang memicu kecurigaan. Kejanggalan tersebut menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan sekadar menerima dokumen sebagai barang administrasi. Petugas kemudian memeriksa kiriman menggunakan mesin X-ray. Hasil dan kondisi yang ditemukan mendorong penelusuran lebih mendalam, termasuk pengujian terhadap kertas di laboratorium bandara. Rangkaian pemeriksaan itu membuktikan dugaan adanya narkotika pada sertifikat tersebut. Informasi yang disampaikan tidak merinci hasil uji lebih jauh, sehingga temuan ini cukup dijelaskan sebagai pembuktian atas kecurigaan petugas.

Kasus tersebut memperlihatkan bahwa dokumen seperti sertifikat dapat dimanfaatkan sebagai media penyelundupan. Kertas yang telah diresapi narkotika cair dapat berbaur dengan kiriman dokumen lain dan berpotensi luput apabila pemeriksaan hanya mengandalkan bentuk luar atau kategori barang. Temuan ini menjadi pengingat bahwa penilaian risiko perlu mempertimbangkan tanda-tanda yang muncul pada setiap kiriman, termasuk jenis bahan yang tidak lazim dan bercak yang mencurigakan. Sertifikat yang sebelumnya mungkin dipandang sebagai kiriman berisiko rendah ternyata dapat digunakan untuk membawa narkotika, termasuk kokain atau sabu dalam bentuk cair. Karena itu, pemindaian X-ray, penelusuran, dan pengujian laboratorium berperan dalam memastikan dugaan berdasarkan pemeriksaan, sekaligus mengungkap modus yang tersembunyi di balik dokumen. Pemeriksaan yang cermat membantu petugas mengenali bahwa kiriman administrasi pun memerlukan perhatian apabila ditemukan indikasi tidak biasa.

Setelah kiriman melewati pemindaian, pengawasan tidak berhenti pada hasil mesin. Petugas menilai citra X-ray untuk melihat bentuk, susunan, dan kepadatan benda di dalam paket, lalu membandingkannya dengan keterangan pada dokumen. Perbedaan gambaran isi kiriman dan barang yang diberitahukan dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Tahap ini membantu mengidentifikasi indikasi yang perlu diklarifikasi tanpa menganggap setiap ketidaksesuaian sebagai pelanggaran.

Penilaian dilakukan dengan melibatkan petugas bidang Pengawasan dan Penindakan (P2), peneliti dokumen, serta analis sesuai kebutuhan. Mereka menelaah informasi kiriman secara menyeluruh, termasuk identitas pengirim dan penerima, uraian jenis barang, serta kecocokan keterangan yang tercantum dalam pemberitahuan. Informasi tersebut menjadi bagian dari penilaian risiko dan membantu menentukan langkah pemeriksaan yang tepat. Dengan demikian, keputusan tidak hanya bertumpu pada satu unsur, seperti citra pemindaian atau deskripsi barang, melainkan pada keterkaitan berbagai informasi yang tersedia.

Sesudah pemindaian, kiriman menjalani penjaluran dan penelitian dokumen. Pada tahap ini, petugas memeriksa kelengkapan serta kesesuaian persyaratan yang berlaku. Kiriman dengan dokumen dan informasi yang memenuhi ketentuan dapat disetujui untuk dikeluarkan. Sebaliknya, apabila terdapat data yang belum jelas, petugas dapat meminta klarifikasi atau menahan kiriman untuk pemeriksaan lanjutan. Jika hasil analisis menunjukkan indikasi mencurigakan, pemeriksaan fisik dapat dilakukan guna memastikan isi paket sesuai dengan pemberitahuan dan ketentuan kepabeanan.

Rangkaian pemeriksaan berlapis tersebut memungkinkan petugas menggabungkan hasil pemindaian penelitian dokumen dan penilaian informasi.