Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penanganan perkara yang berkaitan dengan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC). Langkah tersebut mencakup penyelesaian pemeriksaan, proses penegakan hukum, serta pengenaan sanksi apabila dugaan pelanggaran terbukti. Percepatan ini dilakukan terhadap emiten yang masuk dalam daftar pemantauan OJK, seiring upaya menjaga keteraturan dan kepercayaan di pasar modal. OJK menaruh perhatian pada pola kepemilikan saham yang terkonsentrasi karena kondisi tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang perlu ditelaah dalam menilai aktivitas perdagangan dan kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan pasar modal.
Dari total 61 emiten yang tercatat dalam daftar HSC, OJK telah mengantongi 31 emiten yang diduga terindikasi melakukan tindak pidana di bidang pasar modal. Data tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Jumlah itu tidak berarti bahwa seluruh emiten yang disebut telah terbukti melanggar hukum atau sudah dikenai sanksi. Penetapan adanya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai emiten yang masuk dalam daftar perlu dipahami sebagai perkembangan penanganan perkara, bukan sebagai keputusan final mengenai tanggung jawab pihak tertentu.
OJK menyatakan seluruh perkara yang dimaksud masih diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk menelaah indikasi dan mengumpulkan informasi yang relevan sebelum menentukan tindak lanjut terhadap setiap kasus. Status dugaan tetap melekat sampai proses pemeriksaan dan penegakan hukum menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. OJK juga akan mengumumkan hasil penanganan secara bertahap, sehingga perkembangan setiap perkara dapat disampaikan setelah tahapan yang diperlukan selesai. Dengan demikian, penyebutan 31 emiten dari daftar 61 saham HSC menunjukkan cakupan perkara yang telah menjadi perhatian, bukan vonis terhadap emiten-emiten tersebut. Upaya mempercepat penyelesaian tetap perlu berjalan seiring dengan pemeriksaan yang cermat, kepatuhan pada prosedur, serta perlindungan terhadap integritas pasar modal dan hak para pihak yang terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap emiten dalam daftar HSC akan disampaikan kepada publik secara bertahap. Pengumuman dilakukan setiap kali penanganan atas suatu kasus dinyatakan selesai, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi berdasarkan perkembangan yang sudah dituntaskan. Dengan pola tersebut, OJK tidak menunggu seluruh pemeriksaan terhadap 31 emiten rampung sebelum menyampaikan hasilnya sekaligus.
Hasan menjelaskan, pendekatan ini mengikuti pola yang telah diterapkan dalam penanganan perkara BREN, DSSA, dan CUAN. Hasil untuk kasus-kasus tersebut diumumkan setelah proses penanganannya selesai. Karena itu, publik dapat memahami bahwa waktu penyampaian informasi untuk setiap emiten mungkin berbeda, bergantung pada penyelesaian pemeriksaan masing-masing perkara. Pengumuman secara berurutan bukan berarti seluruh kasus memiliki tahapan atau hasil yang sama, melainkan mencerminkan perkembangan penanganan yang berlangsung secara terpisah.
Keterangan itu disampaikan Hasan kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Selasa, 21 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai hasil pemeriksaan akan dibuka ketika OJK telah menyelesaikan penanganan perkara terkait. Dengan mekanisme tersebut, penyampaian informasi kepada masyarakat mengikuti proses yang telah selesai, bukan perkiraan mengenai hasil atau kesimpulan sebelum pemeriksaan tuntas.
Pola pengumuman bertahap juga memberi ruang bagi OJK untuk menyampaikan informasi sesuai perkembangan setiap kasus. Publik dan pelaku pasar dapat mengikuti hasil penanganan melalui pengumuman resmi yang diterbitkan ketika proses terkait telah selesai. Selama pemeriksaan terhadap emiten lain masih berjalan, belum tentu tersedia hasil yang dapat diumumkan. OJK akan menyampaikan hasil berikutnya ketika penanganan kasus tersebut mencapai tahap selesai, sebagaimana dilakukan pada perkara BREN, DSSA, dan CUAN. Pernyataan Hasan ini menjelaskan cara penyampaian hasil, bukan merinci temuan atau kesimpulan pemeriksaan atas masing-masing emiten dalam daftar HSC. Dengan demikian, waktu pengumuman dapat berbeda satu kasus dan kasus lainnya.Hasan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang masuk dalam daftar HSC tidak serta-merta berarti mereka telah melakukan pelanggaran. Proses tersebut bertujuan mengumpulkan dan menelaah informasi serta bukti yang relevan untuk menilai suatu tindakan atau kegiatan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat dua kemungkinan: pihak yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran, atau tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikannya. Dengan demikian, status dalam daftar pemeriksaan perlu dipahami sebagai bagian dari proses pengawasan, bukan sebagai penetapan kesalahan.
Dalam menjalankan tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip ini mengharuskan pemeriksa bersikap objektif dan tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh bahan yang diperlukan dianalisis. Pihak yang diperiksa juga tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena namanya tercantum dalam daftar atau karena suatu kegiatan sedang ditelusuri. Penilaian harus bertumpu pada fakta dan bukti yang diperoleh selama proses berlangsung, dengan mempertimbangkan informasi yang dapat menjelaskan konteks tindakan tersebut.
Karena itu, pemeriksa perlu menemukan bukti yang kuat sebelum menyimpulkan bahwa tindakan atau kegiatan tertentu merupakan pelanggaran. Bukti tersebut menjadi dasar untuk membedakan dugaan yang masih perlu diuji dari pelanggaran yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika bukti tidak mendukung dugaan, kesimpulan pemeriksaan dapat menyatakan bahwa pelanggaran tidak terbukti. Sebaliknya, apabila unsur yang relevan didukung bukti, OJK dapat menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini menjaga agar keputusan pengawasan tidak didasarkan pada asumsi, sekaligus memastikan setiap hasil pemeriksaan memiliki landasan yang dapat dijelaskan.
Proses tersebut juga penting bagi keterbukaan informasi mengenai pemeriksaan emiten dalam daftar HSC. Pengumuman hasil secara bertahap tidak mengubah prinsip bahwa setiap pihak dinilai berdasarkan bukti masing-masing, bukan disamaratakan hanya karena berada dalam daftar yang sama. Publik perlu membedakan pemeriksaan yang masih berjalan dan hasil akhir yang telah disampaikan. Dengan menunggu temuan dan penjelasan resmi, pembaca dapat memahami perkembangan secara lebih proporsional serta menghindari anggapan bahwa seluruh pihak yang diperiksa telah terbukti melakukan kesalahan.
OJK menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap emiten dalam daftar HSC akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dilengkapi dan dugaan pelanggaran terbukti. Dengan demikian, pencantuman suatu emiten dalam daftar tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa pelanggaran telah dipastikan atau sanksi tertentu langsung dijatuhkan. Pemeriksaan diperlukan untuk menilai fakta, dokumen, dan informasi yang relevan sebelum regulator mengambil keputusan. Pendekatan ini menempatkan hasil pemeriksaan sebagai dasar bagi setiap langkah berikutnya, sekaligus memastikan keputusan dibuat dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, OJK akan mengumumkan tindak lanjut yang sesuai, termasuk pengenaan sanksi dan langkah penegakan hukum apabila diperlukan. Bentuk tindakan akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan, serta aturan yang mengatur kegiatan pasar modal. Karena itu, tindak lanjut dapat berbeda satu emiten dan emiten lainnya. Penentuan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan masing-masing, bukan semata-mata pada fakta bahwa perusahaan tercantum dalam daftar HSC. OJK belum merinci jenis sanksi yang akan dikenakan kepada setiap emiten, sehingga tidak tepat untuk mengasumsikan bentuk tindakan tertentu sebelum pengumuman resmi disampaikan.
Pengumuman hasil dan tindak lanjut akan dilakukan secara bertahap setelah keseluruhan pemeriksaan terkait selesai. Waktu pengumuman dapat berbeda karena kelengkapan bahan pemeriksaan dan proses penilaian untuk setiap perkara tidak selalu sama. Masyarakat dan pelaku pasar dapat merujuk pada informasi resmi OJK untuk mengetahui perkembangan maupun keputusan yang telah ditetapkan.






