Jakarta | Setiap makanan yang diproduksi untuk dipasarkan wajib memenuhi ketentuan keamanan pangan. Persyaratan ini berlaku bagi pelaku usaha di seluruh tahapan produksi dan peredaran, agar produk yang sampai kepada masyarakat aman untuk dikonsumsi. Kepatuhan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dari tanggung jawab usaha dalam melindungi kesehatan konsumen. Karena itu, produsen perlu memastikan proses pengolahan, penyimpanan, dan penyaluran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan pelaku usaha yang melanggar aturan dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penindakan diperlukan untuk menangani pelanggaran dan mencegah risiko pangan yang dapat merugikan masyarakat. Namun, pendekatan pengawasan tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi setelah masalah terjadi. BPOM juga mendorong kepatuhan melalui upaya pembinaan, sehingga pelaku usaha memahami kewajiban serta mampu menerapkannya dalam kegiatan sehari-hari.
Taruna menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri acara Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas Sapa) 2026 di kantor BPOM, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Ia menjelaskan bahwa upaya menjaga keamanan pangan dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Rangkaian pembinaan mencakup edukasi mengenai persyaratan keamanan, bimbingan untuk memahami praktik yang sesuai, serta asistensi dan pendampingan bagi pelaku usaha. Melalui proses tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh arahan untuk memperbaiki cara kerja dan memenuhi standar sebelum maupun selama produk dipasarkan. Dengan demikian, pengawasan dan pembinaan berjalan beriringan: pelanggaran ditangani berdasarkan aturan, sementara kepatuhan dibangun melalui dukungan yang berkelanjutan. Pendekatan ini juga diharapkan mendorong kesadaran bahwa keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari produsen hingga pihak yang menyalurkan produk kepada konsumen. Masyarakat pun perlu mendapatkan produk yang aman dan layak dikonsumsi, sementara pelaku usaha dituntut menjaga mutu serta mematuhi persyaratan pada setiap tahap usaha.
Taruna menekankan bahwa pembinaan pelaku usaha pangan perlu melampaui penyampaian informasi mengenai aturan dan persyaratan. Pengetahuan tentang ketentuan merupakan langkah awal, tetapi belum cukup apabila tidak diterapkan secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari. Karena itu, pelaku usaha perlu didampingi agar memahami cara menjalankan persyaratan tersebut pada setiap tahap produksi maupun penjualan makanan.
Pendekatan ini membantu menjembatani aturan formal dengan keputusan praktis yang dibuat di tempat usaha. Pelaku usaha perlu mengetahui apa yang harus dipenuhi sekaligus memahami bagaimana menerapkannya sesuai kegiatan yang mereka jalankan. Pembinaan dapat memperjelas langkah-langkah yang relevan, sehingga persyaratan keamanan pangan tidak berhenti sebagai informasi atau dokumen, melainkan menjadi bagian dari tata kerja. Dengan demikian, pemahaman dan kemampuan melaksanakan ketentuan dapat berkembang secara beriringan.
Perhatian terhadap pencegahan juga perlu mencakup praktik dasar keamanan pangan. Kebersihan sarana produksi merupakan salah satu hal yang perlu dijaga, karena lingkungan dan perlengkapan yang digunakan berkaitan dengan proses penyiapan makanan. Penanganan bahan baku juga penting, mulai dari cara bahan diterima dan diolah hingga bagaimana bahan tersebut dijaga sebelum digunakan. Praktik penyimpanan pangan perlu diperhatikan agar produk dan bahan ditempatkan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan penanganannya.
Fokus pada praktik dasar tersebut memberikan arah yang jelas bagi pembinaan. Pelaku usaha dapat memahami bahwa keamanan pangan terbentuk melalui rangkaian tindakan, bukan hanya melalui pemenuhan satu persyaratan pada satu waktu. Pembinaan yang menghubungkan ketentuan dengan kegiatan nyata dapat membantu mereka mengenali bagian proses yang perlu diperhatikan dan membangun kebiasaan kerja yang mendukung keamanan pangan.
Dalam pandangan Taruna, upaya menjaga pangan karena itu perlu mendorong pelaku usaha untuk mampu menerapkan aturan secara nyata dalam produksi dan penjualan. Penekanan pada kebersihan, penanganan bahan baku, serta penyimpanan merupakan bagian dari pencegahan yang dapat dibahas melalui pendampingan. Dengan pemahaman yang disertai kemampuan praktik, persyaratan keamanan pangan dapat menjadi pedoman yang digunakan dalam kegiatan usaha, bukan sekadar ketentuan yang diketahui.
Pengawasan penyediaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan untuk memastikan pangan yang disajikan kepada penerima manfaat memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Pemeriksaan dapat mencakup proses pengolahan, kebersihan fasilitas, penyimpanan bahan, pengendalian suhu, serta penanganan makanan sebelum didistribusikan. Pengawasan juga membantu mengidentifikasi sumber risiko, termasuk praktik yang berpotensi menyebabkan kontaminasi atau gangguan kesehatan. Karena itu, hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai, bukan sekadar penilaian umum terhadap penyelenggara layanan.
Taruna menyampaikan bahwa apabila kelalaian dalam penyediaan makanan memenuhi kriteria untuk ditindak, BPOM dapat merekomendasikan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Rekomendasi tersebut merupakan salah satu pilihan tindak lanjut ketika temuan menunjukkan pelanggaran yang serius atau risiko yang perlu segera dikendalikan. BPOM juga dapat merekomendasikan penarikan nomor izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) apabila pelanggaran oleh pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku. Kedua bentuk rekomendasi itu menunjukkan bahwa tindakan tidak ditentukan hanya oleh adanya temuan, tetapi mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan persyaratan hukum yang mengaturnya.
Perlu dibedakan rekomendasi BPOM dan keputusan penutupan yang dilaksanakan oleh instansi berwenang. Rekomendasi penutupan tidak berarti lokasi SPPG otomatis langsung ditutup oleh BPOM. Tindak lanjut bergantung pada hasil pemeriksaan, jenis dan tingkat pelanggaran, dasar hukum yang relevan, serta pembagian kewenangan antarinstansi. Pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan dapat menilai rekomendasi dan menentukan langkah administratif atau tindakan lain. Dalam proses tersebut, bukti pemeriksaan dan kondisi di lapangan menjadi pertimbangan penting. Pendekatan ini menjaga agar penindakan proporsional, dapat dipertanggungjawabkan, dan berfokus pada perlindungan masyarakat. Pada saat yang sama, pembinaan dapat diberikan untuk memperbaiki praktik pengolahan dan mencegah pengulangan masalah, sepanjang keadaan dan ketentuan memungkinkan. Dengan demikian, pengawasan MBG menggabungkan pemeriksaan, pembinaan, dan penindakan sesuai temuan. Penyelenggara perlu menindaklanjuti arahan petugas serta menjaga standar keamanan pangan secara berkelanjutan, sedangkan masyarakat dapat memperoleh perlindungan melalui koordinasi lembaga yang berwenang. Kejelasan proses juga mencegah anggapan bahwa setiap temuan berujung pada penutupan tanpa pemeriksaan dan keputusan yang sesuai aturan.
Upaya pencegahan dilakukan BPOM dengan mendekatkan edukasi keamanan pangan kepada masyarakat di tingkat lokal. Salah satunya melalui program Desa Pangan Aman, yang mendorong warga mengenali dan menerapkan praktik pangan yang aman dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Taruna, pada 2025 program tersebut menjangkau 6.322 desa dan kelurahan serta melatih 31.541 kader keamanan pangan. Para kader diharapkan menjadi penggerak di lingkungan masing-masing, menyebarkan pengetahuan sekaligus membantu masyarakat memahami risiko yang dapat muncul ketika pangan tidak ditangani dengan benar. Pendekatan berbasis komunitas ini melengkapi pengawasan, karena perilaku aman perlu dibangun secara konsisten dari rumah tangga hingga pelaku usaha.
Selain desa, BPOM menjalankan Program Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas di 527 pasar. Pasar menjadi sasaran penting karena merupakan tempat masyarakat memperoleh bahan pangan dan berinteraksi dengan pedagang. Pembudayaan keamanan pangan juga dilakukan di sekolah, agar pengetahuan dapat diperkenalkan sejak dini dan diterapkan oleh siswa, warga sekolah, serta keluarga. Edukasi dalam berbagai lingkungan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman tentang cara memilih bahan dan makanan yang aman, mengolahnya secara tepat, menyimpannya sesuai kebutuhan, serta menyajikannya dengan memperhatikan kebersihan. Dengan bekal itu, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan yang lebih cermat, sementara para pelaku pangan memahami praktik yang mendukung mutu dan keamanan produk.
Taruna berharap kerja sama BPOM dengan Kementerian Pariwisata melalui program desa pangan aman dan desa wisata dapat memperluas.
Baca juga: Siaga Hadapi Karhutla, Dandim 1710/Mimika Tekankan Pentingnya Sinergitas | TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Kondusivitas Jakarta






