Jakarta | Board of Advisors Prasasti, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan adanya rencana pemerintah untuk menyediakan telepon genggam bagi setiap warga negara Indonesia. Perangkat tersebut disebut akan dilengkapi dengan rekening digital, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh sarana komunikasi, tetapi juga akses terhadap layanan keuangan berbasis digital. Rencana ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan dan memudahkan warga dalam menerima berbagai layanan pemerintah melalui sistem yang lebih terintegrasi.
Hashim menyampaikan keterangan tersebut dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam forum itu, ia menjelaskan gagasan mengenai penyediaan ponsel dan rekening digital sebagai salah satu langkah yang sedang direncanakan pemerintah. Pernyataan tersebut menggambarkan arah kebijakan yang ingin memperluas jangkauan teknologi serta layanan finansial kepada masyarakat, termasuk warga yang selama ini belum memiliki akses memadai terhadap perbankan atau platform pembayaran digital.
Rekening digital yang direncanakan itu akan berfungsi sebagai tempat penyaluran dana bantuan pemerintah secara langsung kepada rekening masing-masing penerima. Dengan mekanisme tersebut, bantuan diharapkan dapat disalurkan melalui jalur yang lebih terarah, sekaligus mengurangi ketergantungan pada proses penyerahan secara tunai. Namun, rencana penyediaan ponsel dengan rekening digital ini belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang telah terlaksana. Keterangan yang tersedia baru menunjukkan adanya rencana pemerintah dan pengungkapan Hashim dalam forum kebijakan tersebut. Tahapan pelaksanaan, sasaran penerima, mekanisme distribusi perangkat, serta ketentuan penggunaan rekening masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Digitalisasi yang disampaikan Hashim diarahkan untuk memperluas jangkauan pemerintah terhadap aktivitas ekonomi informal di Indonesia. Selama ini, sebagian kegiatan ekonomi masyarakat berlangsung di luar sistem pencatatan yang sepenuhnya terdokumentasi. Kondisi tersebut dapat membuat aktivitas dan keterlibatan pelaku ekonomi informal belum terlihat secara menyeluruh dalam mekanisme administrasi pemerintah. Dengan dukungan sarana digital, pemerintah ingin memiliki jalur yang lebih langsung untuk berhubungan dengan masyarakat, tanpa mengabaikan kelompok yang selama ini belum sepenuhnya tercatat.
Gagasan tersebut juga berkaitan dengan perubahan mekanisme penyaluran bantuan pemerintah. Penyaluran yang sebelumnya dilakukan dalam bentuk tunai direncanakan beralih menjadi transfer langsung melalui ponsel penerima. Perubahan ini menempatkan telepon seluler sebagai sarana komunikasi sekaligus media untuk menerima bantuan. Dengan demikian, masyarakat yang menjadi penerima dapat memperoleh dana melalui perangkat yang berada dalam jangkauan mereka, sementara proses penyalurannya dilakukan melalui jalur digital.
Hashim menyampaikan bahwa bantuan pemerintah nantinya tidak lagi berbentuk tunai. Bantuan tersebut akan dikirim kepada masyarakat melalui ponsel mereka oleh Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dan Kementerian Keuangan. Pernyataan ini menegaskan arah digitalisasi sebagai bagian dari upaya membangun hubungan penyaluran yang lebih langsung pemerintah dan warga. Rencana pembagian ponsel serta rekening digital bagi masyarakat diposisikan untuk mendukung tujuan tersebut, terutama dalam menjangkau aktivitas ekonomi informal yang belum sepenuhnya tercatat. Fokus utamanya adalah mengalihkan proses penerimaan bantuan dari pemberian uang secara langsung menjadi pengiriman melalui perangkat digital milik penerima.
Persoalan inklusi keuangan menjadi salah satu dasar dalam rencana pembagian ponsel dan penyediaan rekening digital bagi warga Indonesia. Hashim menyebut sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank dan masih berada di luar sektor perbankan. Angka tersebut dikaitkannya dengan data Bank Dunia, sekaligus disebut sebagai kondisi yang diyakini sejalan dengan pandangan pemerintah mengenai masih adanya masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap rekening perbankan masih menjadi perhatian dalam agenda perluasan layanan keuangan. Rekening diperlukan untuk mendukung berbagai aktivitas, termasuk penerimaan dan penyimpanan dana secara lebih teratur melalui sistem perbankan. Namun, bagian ini tidak menjelaskan alasan seseorang belum memiliki rekening, sehingga persoalan tersebut dipahami berdasarkan data mengenai cakupan kepemilikan rekening, bukan berdasarkan dugaan mengenai latar belakang masyarakat yang belum menggunakannya.
Atas dasar kondisi itu, pemerintah berencana menggandeng perbankan untuk menyediakan rekening secara gratis bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan. Skema tersebut diarahkan kepada warga yang belum memiliki rekening, sehingga mereka dapat memperoleh akses perbankan tanpa dikenai biaya pembukaan rekening. Rencana ini menempatkan industri perbankan sebagai mitra dalam memperluas kepemilikan rekening di masyarakat. Penyediaan rekening gratis juga menjadi bagian dari upaya menjawab persoalan inklusi keuangan yang disoroti Hashim, dengan tetap merujuk pada angka sekitar 30 persen yang dikaitkan dengan Bank Dunia dan pandangan pemerintah mengenai kondisi tersebut.
Menurut keterangan Hashim, pembagian rekening digital bagi masyarakat Indonesia merupakan salah satu keputusan yang telah dibahas dalam rapat kabinet yang diikutinya. Dalam pembahasan tersebut, dua lembaga perbankan disebut akan mendapat tugas untuk menyediakan rekening bagi sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang hingga kini belum memiliki rekening. Bank yang disebut ialah bank syariah dan Bank Rakyat.
Mandat tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan formal. Penyediaan rekening ditujukan kepada warga yang belum mempunyai rekening, sehingga program ini diharapkan dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terhubung dengan layanan keuangan digital. Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa biaya pembukaan rekening, yang besarnya Rp50.000, akan digratiskan bagi penerima yang memenuhi ketentuan.
Persyaratan penerima yang disebut dalam sumber mencakup tiga hal. Calon penerima harus berusia sekurang-kurangnya 17 tahun, berstatus sebagai warga negara Indonesia, dan memiliki e-KTP. Ketentuan tersebut menjadi dasar identifikasi penerima rekening, sekaligus membatasi sasaran program pada warga negara dewasa yang mempunyai dokumen kependudukan elektronik.
Informasi mengenai penugasan bank, sasaran penerima, dan pembebasan biaya pembukaan rekening tersebut merupakan rencana serta keterangan yang disampaikan Hashim. Bahan yang tersedia belum menjelaskan waktu pelaksanaan maupun mekanisme pendaftaran rekening. Kepastian mengenai distribusi ponsel juga belum diuraikan, sehingga pelaksanaannya perlu dipahami sebatas rencana yang telah dibahas, bukan sebagai program yang seluruh detailnya sudah ditetapkan.
Baca juga: Cyber Competition 2026 Jadi Wadah Cetak Talenta Muda di Ranah Digital | Berbagi Kebahagiaan HUT RI, Kepala Suku Senggi Gelar Lomba dan Pembagian Sembako

