Kota Makassar | Seorang dosen berinisial HS, berusia 54 tahun, ditangkap polisi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp550 juta. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Peristiwa ini menjadi perhatian karena perkara yang melibatkan HS berkaitan dengan janji membantu seseorang memperoleh akses masuk ke fakultas kedokteran pada perguruan tinggi negeri.
Berdasarkan laporan yang menjadi dasar penanganan perkara, seorang warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara, diduga menyerahkan uang kepada HS. Uang tersebut diberikan setelah HS menjanjikan bahwa anak korban dapat diterima di fakultas kedokteran perguruan tinggi negeri yang berada di Makassar dan Jakarta. Nilai uang yang disebut dalam perkara itu mencapai Rp550 juta, sehingga laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Penangkapan HS di wilayah Kecamatan Tallo menandai perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Polisi menangani perkara ini setelah menerima laporan dari warga Kota Tarakan yang merasa dirugikan oleh janji terkait jalur masuk pendidikan kedokteran. Peristiwa itu diberitakan pada 13 Oktober 2026, dengan pokok perkara berfokus pada dugaan penerimaan uang serta janji masuk ke perguruan tinggi negeri di dua kota, yakni Makassar dan Jakarta.
Kasus ini juga menggambarkan tingginya perhatian masyarakat terhadap proses penerimaan mahasiswa di fakultas kedokteran. Janji untuk membantu calon mahasiswa diterima melalui jalur tertentu dapat menimbulkan kerugian besar apabila tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam perkara yang melibatkan HS, informasi mengenai penyerahan uang dan janji penerimaan anak korban menjadi bagian utama dari laporan yang sedang ditangani polisi. Penangkapan tersebut dilakukan di Makassar, sementara pihak yang melaporkan perkara tercatat sebagai warga Tarakan, Kalimantan Utara.
Polda Sulawesi Selatan memberikan bantuan kepada Polres Tarakan dalam proses pengusutan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh HS terhadap seorang warga Tarakan. Bantuan tersebut berkaitan dengan penelusuran perkara yang diduga melibatkan janji masuk perguruan tinggi, khususnya fakultas kedokteran di wilayah Makassar dan Jakarta. Penanganan lintas wilayah diperlukan karena pihak yang dilaporkan dan korban diduga berada di daerah berbeda, sementara rangkaian komunikasi serta transaksi dalam perkara itu masih terus didalami oleh penyidik.
Kepala Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Polisi Wawan Suryadinata, menyampaikan keterangan tersebut secara tertulis pada Selasa, 13 Oktober. Dalam penjelasannya, ia menyebut Polda Sulawesi Selatan membantu Polres Tarakan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan warga tersebut. Dukungan itu dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarpenegak hukum, sehingga informasi mengenai keberadaan terduga, pola komunikasi, dan dugaan aliran dana dapat dihimpun secara lebih menyeluruh.
Menurut inti keterangan Wawan, HS diduga menggunakan modus dengan menjanjikan anak korban, yang berinisial AN, dapat lulus dan diterima di fakultas kedokteran. Janji tersebut disebut mencakup pilihan perguruan tinggi di Makassar maupun Jakarta. Atas tawaran itu, korban diduga menyerahkan sejumlah uang kepada HS. Nilai kerugian yang diperkirakan dalam perkara tersebut mencapai Rp550 juta. Angka itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan dicocokkan dengan keterangan korban, bukti transaksi, serta dokumen atau informasi lain yang dikumpulkan aparat. Polda Sulawesi Selatan dan Polres Tarakan masih mendalami seluruh unsur dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk cara HS menyampaikan janji, penggunaan dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian dan pengakuan HS, perkara tersebut bermula ketika korban meminta bantuan agar anaknya dapat diterima di fakultas kedokteran pada salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar. Korban disebut mendatangi HS karena meyakini yang bersangkutan memiliki akses, pengetahuan, atau kemampuan untuk membantu proses penerimaan mahasiswa baru. Permintaan itu kemudian dibicarakan secara langsung hingga muncul kesepakatan mengenai bantuan masuk ke program pendidikan kedokteran.
Dalam komunikasi tersebut, HS disebut menyanggupi permintaan korban dan menjanjikan bahwa anak korban dapat diterima untuk berkuliah di fakultas kedokteran. Janji itu membuat korban percaya dan bersedia menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. Dana diberikan bukan untuk keperluan lain, melainkan berdasarkan harapan bahwa anaknya benar-benar memperoleh kesempatan menempuh pendidikan kedokteran sesuai kesepakatan yang telah dibicarakan bersama.
Polisi menyebut terdapat beberapa transaksi yang dilakukan korban kepada HS. Salah satu pembayaran yang tercatat bernilai Rp20 juta, kemudian disusul transfer sebesar Rp30 juta. Setelah itu, korban kembali melakukan pembayaran dalam jumlah lebih besar. Pembayaran terakhir yang disebutkan dalam sumber mencapai Rp230 juta. Rangkaian transfer tersebut dilakukan pada waktu berbeda, seiring dengan komunikasi dan keyakinan korban terhadap janji penerimaan anaknya di perguruan tinggi negeri.
Jika seluruh pemberian dihitung, dana yang diterima HS diperkirakan mencapai Rp550 juta. Nilai tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena menunjukkan besarnya uang yang telah diserahkan korban selama proses berlangsung. Meski demikian, rincian setiap transaksi dan tujuan penggunaannya masih menjadi bagian dari pendalaman aparat. Keterangan mengenai pembayaran Rp20 juta, Rp30 juta, serta pembayaran terakhir Rp230 juta digunakan untuk menggambarkan pola penyerahan uang, sementara keseluruhan dana disebut diberikan atas dasar harapan korban agar anaknya dapat masuk dan berkuliah di fakultas kedokteran seperti yang dijanjikan HS.
HS disebut dua kali menyampaikan janji kepada korban bahwa anak korban dapat diterima di fakultas kedokteran. Janji pertama berkaitan dengan rencana masuk ke fakultas kedokteran di Makassar. Dalam rangkaian komunikasi tersebut, korban diduga menyerahkan uang dengan harapan proses penerimaan dapat berjalan sesuai dengan yang dijanjikan. Namun, rencana itu kemudian disebut tidak terlaksana.
Setelah rencana penerimaan di Makassar gagal, HS diduga mengarahkan korban pada pilihan lain, yakni sebuah universitas di Jakarta. Perubahan tujuan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang kini ditangani aparat, karena polisi perlu menelusuri bagaimana janji itu disampaikan, aliran dana yang diberikan, serta tindakan yang dilakukan setelah rencana awal tidak terealisasi. Keterangan dari korban dan pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memperjelas seluruh rangkaian peristiwa.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Tahapan ini mencakup pendalaman keterangan, pencocokan bukti, serta penelusuran hubungan pembayaran dan janji penerimaan mahasiswa yang disampaikan kepada korban. Status perkara dan penilaian atas perbuatan HS tetap mengikuti hasil proses hukum yang sedang berjalan, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai putusan akhir.
Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, HS diserahkan kepada Polres Tarakan. Penyerahan itu dilakukan agar HS dapat dibawa dan diperiksa oleh penyidik di wilayah tersebut sesuai kebutuhan penanganan perkara. Aparat masih melanjutkan proses untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, sementara perkembangan berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama penyelidikan.
Baca juga: Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan | Aduan Resmi Masuk Polresta Tuban, Dugaan Pemerasan Libatkan Tiga Instansi Disorot

