BPK Ungkap Kelebihan Pembayaran Rp268,86 Miliar pada Proyek di 71 Kementerian dan Lembaga

BPK Soroti Keterbatasan Sistem Informasi Pajak dalam Mengawal Penerimaan Negara

Jakarta | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp268,86 miliar pada proyek dan pengadaan yang dilaksanakan oleh 71 kementerian dan lembaga. Temuan tersebut tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, yang memuat hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025. Nilai itu menunjukkan adanya pembayaran yang tidak sepenuhnya didukung oleh realisasi pekerjaan sesuai kontrak.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan 129 permasalahan kekurangan volume pekerjaan. Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika volume pekerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah lebih besar daripada pekerjaan yang benar-benar diselesaikan oleh penyedia. Perbedaan dapat terjadi pada berbagai jenis proyek atau pengadaan, misalnya ketika kuantitas material, panjang pekerjaan, luas area, atau komponen lain yang tercantum dalam dokumen pembayaran tidak sesuai dengan hasil yang terpasang di lapangan.

Kekurangan volume pekerjaan menjadi penting karena pembayaran seharusnya didasarkan pada hasil pekerjaan yang telah diverifikasi dan memenuhi ketentuan kontrak. Apabila pembayaran dilakukan melebihi realisasi, pemerintah berpotensi menanggung beban belanja yang tidak sebanding dengan manfaat atau keluaran yang diterima. Temuan BPK tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketidaktepatan administrasi, tetapi juga menunjukkan perlunya penguatan pengendalian sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.

BPK mengklasifikasikan temuan itu sebagai kerugian dalam kategori ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Klasifikasi tersebut menandakan bahwa pelaksanaan proyek dan pengadaan belum sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai pembayaran berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar terealisasi. Pemerintah dan kementerian atau lembaga terkait perlu menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui pengembalian kelebihan pembayaran serta perbaikan tata kelola untuk mencegah persoalan serupa berulang.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran juga mencakup sejumlah pekerjaan pada Kementerian Perhubungan. Nilai kelebihan pembayaran di kementerian tersebut mencapai Rp20,96 miliar dan tersebar pada enam eselon I. Temuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan serta pemeriksaan administrasi dan teknis pekerjaan masih memerlukan penguatan agar pembayaran yang dilakukan sesuai dengan volume, spesifikasi, dan ketentuan kontrak.

Beberapa pekerjaan yang terkait dengan temuan tersebut lain pengembangan Bandar Udara Ilaga dan pembangunan jalur ganda kereta api elevated Solo Balapan-Kadipiro. Kedua proyek itu merupakan bagian dari pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi yang membutuhkan pengawasan berlapis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengukuran hasil pekerjaan, hingga proses pembayaran kepada penyedia. Perbedaan pekerjaan yang dibayarkan dan pekerjaan yang benar-benar diterima menjadi salah satu aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Di Kementerian Agama, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp9,56 miliar yang tersebar pada delapan eselon I. Temuan tersebut lain berhubungan dengan pekerjaan sipil dan infrastruktur pembangunan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tahap 2 serta pembangunan gedung asrama haji Banten tahun 2025. Proyek-proyek tersebut perlu dipastikan memenuhi persyaratan kontrak, baik dari sisi kuantitas, kualitas, maupun kelengkapan dokumen pendukung sebelum pembayaran dilakukan.

Atas berbagai temuan itu, BPK meminta pimpinan kementerian dan lembaga memperkuat pengawasan serta pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan. Penguatan tersebut mencakup peningkatan fungsi pejabat pembuat komitmen, pengawas lapangan, dan unit pemeriksa internal dalam memastikan kesesuaian progres pekerjaan dan pembayaran. BPK juga meminta kelebihan pembayaran dipulihkan melalui penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan. Langkah pemulihan perlu disertai pemantauan yang jelas agar penyelesaian kewajiban dapat dibuktikan dan tidak menimbulkan persoalan berulang pada pemeriksaan berikutnya.

Temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp268,86 miliar pada 71 kementerian dan lembaga merupakan bagian dari hasil pemeriksaan yang cakupannya lebih luas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa 97 laporan keuangan kementerian/lembaga serta satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara untuk tahun 2025. Pemeriksaan tersebut tidak hanya menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga mengidentifikasi kelemahan pengelolaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dari keseluruhan pemeriksaan, BPK mengungkapkan 1.066 temuan yang mencakup 2.008 permasalahan. Rinciannya terdiri atas 949 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan 1.059 permasalahan ketidakpatuhan, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,85 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan yang ditemukan tidak terbatas pada kelebihan pembayaran, melainkan juga mencakup berbagai aspek tata kelola, administrasi, pelaksanaan anggaran, serta kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti sebagian permasalahan melalui penyetoran uang ke kas negara atau penyerahan aset. Nilai pemulihan tersebut mencapai Rp986,78 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dengan nilai Rp455,63 miliar. Selanjutnya, Kementerian Pertanian menyetorkan atau menyerahkan aset senilai Rp151,32 miliar, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan kontribusi sebesar Rp105,87 miliar.

Pemulihan itu mencerminkan adanya langkah perbaikan selama pemeriksaan berlangsung, meskipun tindak lanjut atas seluruh temuan tetap diperlukan. Kementerian dan lembaga terkait perlu memastikan rekomendasi BPK dilaksanakan secara menyeluruh, memperkuat pengendalian intern, serta mencegah berulangnya ketidakpatuhan. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar perbaikan pengelolaan anggaran dan peningkatan akuntabilitas keuangan negara.

Selain kekurangan volume pekerjaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat temuan lain berupa kelebihan pembayaran. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp649,87 miliar yang tersebar dalam 137 permasalahan pada 58 kementerian dan lembaga. Temuan tersebut menunjukkan adanya pembayaran yang nilainya melampaui kewajaran atau tidak sepenuhnya didukung oleh pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan. Rincian ini menjadi bagian dari catatan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Salah satu contoh temuan berada pada kegiatan cetak sawah di Kementerian Pertanian dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp277,68 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian terbesar dari rangkaian permasalahan yang dicatat dalam kelompok temuan ini. BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada kegiatan peremajaan infrastruktur server serta pengadaan perangkat uji laik operasi layanan telekomunikasi di Kementerian Komunikasi dan Digital. Nilai temuan pada kegiatan tersebut mencapai Rp8,46 miliar. Kedua contoh ini menggambarkan bahwa persoalan pembayaran tidak hanya terdapat pada pekerjaan konstruksi, tetapi juga pada pengadaan dan layanan pendukung program kementerian.

BPK turut mencatat potensi kerugian yang berasal dari kelebihan pembayaran pekerjaan yang belum dilunasi. Nilainya mencapai Rp134,79 miliar dan tersebar pada sembilan kementerian serta lembaga. Salah satu contohnya adalah pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang tahap 2 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan nilai Rp26,21 miliar. Temuan ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang perlu ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan. Dengan demikian, selain mengidentifikasi kelebihan pembayaran yang telah terjadi, pemeriksaan juga mencatat potensi kerugian pada pekerjaan yang pembayarannya masih belum diselesaikan.

Baca juga: Kementerian PKP Dorong Palembang Percepat Penanganan 3.067 Rumah Tidak Layak Huni | TNI-Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air