Harga Emas Antam Turun Rp20.000 pada 13 Oktober 2026, Ini Rincian Harga dan Buyback

Harga Emas Antam Turun Rp20.000 pada 13 Oktober 2026, Ini Rincian Harga dan Buyback

Jakarta | Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam turun sebesar Rp20.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Harga emas Antam kini berada di level Rp2.574.000 per gram. Pada perdagangan sebelumnya, harga produk logam mulia tersebut tercatat Rp2.594.000 per gram. Dengan demikian, terdapat perubahan harian yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, terutama mereka yang mengikuti pergerakan harga emas secara berkala.

Penurunan ini menjadi bagian dari dinamika harga logam mulia yang dapat berubah dari hari ke hari. Bagi sebagian masyarakat, emas tidak hanya dipandang sebagai komoditas, tetapi juga digunakan sebagai instrumen investasi dan aset untuk menyimpan nilai kekayaan. Karena itu, setiap perubahan harga, termasuk penurunan pada perdagangan 13 Oktober 2026, menjadi informasi yang relevan dalam mempertimbangkan keputusan pembelian atau kepemilikan emas.

Pergerakan harga tersebut juga menunjukkan pentingnya memantau informasi terbaru sebelum melakukan transaksi. Selisih harga perdagangan sebelumnya dan harga pada hari ini dapat memengaruhi perhitungan nilai pembelian maupun potensi keuntungan ketika emas dijual kembali. Adapun angka Rp2.574.000 per gram merupakan harga emas Antam yang tercantum pada pemantauan laman Logam Mulia untuk Selasa, 13 Oktober 2026, sementara harga pada perdagangan sebelumnya berada di level Rp2.594.000 per gram.

Selain harga pembelian emas batangan, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan pada 13 Oktober 2026. Harga buyback tercatat menjadi Rp2.383.000 per gram. Penurunan ini menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan oleh pemilik logam mulia, terutama mereka yang sedang mempertimbangkan untuk menjual kembali emas yang dimiliki. Perubahan harga buyback dapat memengaruhi nilai dana yang diterima dalam transaksi penjualan.

Harga buyback merupakan acuan nilai pembelian kembali emas oleh Antam dari pemiliknya, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, angka tersebut dapat digunakan sebagai patokan awal untuk memperkirakan hasil penjualan emas batangan. Nilai akhir transaksi dapat bergantung pada sejumlah ketentuan, seperti keaslian dan kondisi produk, kelengkapan sertifikat atau dokumen, jenis pecahan, serta mekanisme layanan yang digunakan. Pemilik emas sebaiknya memahami persyaratan transaksi sebelum mendatangi lokasi penjualan atau menggunakan layanan yang tersedia.

Harga buyback tidak selalu bergerak searah atau dalam besaran yang sama dengan harga jual emas batangan. Keduanya dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan. Oleh sebab itu, calon pembeli maupun pemilik emas perlu mencermati informasi terbaru sebelum melakukan transaksi. Pemeriksaan harga pada kanal resmi Antam dapat membantu memastikan bahwa perhitungan pembelian atau penjualan menggunakan acuan yang berlaku pada saat transaksi. Langkah ini juga penting untuk menghindari perbedaan informasi, khususnya ketika harga emas mengalami perubahan dalam waktu singkat.

Pemilik emas yang belum memiliki kebutuhan mendesak untuk menjual dapat membandingkan harga buyback terbaru dengan harga perolehan serta mempertimbangkan tujuan investasinya. Sementara itu, calon pembeli perlu memperhitungkan selisih harga pembelian dan harga jual kembali sebagai bagian dari pertimbangan investasi. Dengan mengikuti pembaruan resmi, masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Harga dasar emas Antam pada 13 Oktober 2026 disusun berdasarkan berat produk yang tersedia. Daftar ini menunjukkan nilai pembelian emas batangan sesuai ukuran, sehingga pembaca dapat membandingkan nominal transaksi dari pecahan besar hingga ukuran yang lebih tinggi. Harga yang tercantum berlaku sebagai acuan pada hari perdagangan tersebut dan dapat berbeda apabila terjadi perubahan harga pada waktu berikutnya.

Untuk emas Antam ukuran 100 gram, harga dasarnya tercatat sebesar Rp251.612.000. Sementara itu, emas batangan dengan berat 250 gram dibanderol Rp628.765.000. Pada ukuran 500 gram, nilai pembeliannya mencapai Rp1.257.320.000. Adapun emas Antam ukuran 1.000 gram memiliki harga dasar sebesar Rp2.514.600.000.

Rincian harga berdasarkan berat tersebut dapat dibaca sebagai berikut:

Nilai pembelian emas batangan menyesuaikan berat produk dan harga yang berlaku ketika transaksi dilakukan. Karena itu, nominal untuk setiap ukuran tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah gram, tetapi juga oleh ketentuan harga pada hari pembelian. Perubahan harga per gram pada 13 Oktober 2026 turut tercermin dalam daftar tersebut. Dibandingkan perdagangan sebelumnya, harga emas Antam mengalami penurunan Rp20.000 per gram, sehingga perhitungan nilai untuk masing-masing ukuran mengikuti harga terbaru yang tersedia pada hari itu.

Daftar ini berfungsi sebagai informasi harga dasar dan tidak memuat kesimpulan mengenai arah pergerakan pasar maupun keputusan investasi. Pembaca yang hendak melakukan transaksi tetap perlu memeriksa kembali harga resmi dan ketersediaan produk pada saat pembelian, karena nilai dapat berubah mengikuti pembaruan perdagangan. Dengan melihat berat dan harga per gram secara bersamaan, calon pembeli dapat memahami nominal emas batangan yang hendak dipilih secara lebih jelas.

Ketentuan pajak perlu diperhatikan dalam transaksi emas Antam, baik saat melakukan pembelian maupun ketika menjual kembali emas melalui mekanisme buyback. Pada transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Ketentuan ini diterapkan terhadap nilai transaksi buyback yang memenuhi batas tersebut. Dengan demikian, besaran pajak menjadi bagian dari komponen yang diperhitungkan ketika transaksi penjualan kembali dilaksanakan.

PPh Pasal 22 untuk transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi oleh pihak yang melaksanakan pembelian kembali. Pemotongan dilakukan pada saat buyback berlangsung, sehingga nilai yang diterima dalam transaksi penjualan kembali telah memperhitungkan pajak yang berlaku. Ketentuan ini secara khusus disebutkan untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, sehingga informasi mengenai nilai transaksi dan pemotongan pajak perlu dicermati dalam prosesnya.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Harga dasar yang menjadi acuan merupakan harga yang tercantum di laman resmi Logam Mulia. Pengenaan pajak pembelian dan pemotongan pajak pada transaksi buyback memiliki ketentuan serta besaran yang berbeda, sehingga keduanya perlu dibedakan ketika membaca rincian harga emas dan nilai transaksi. Informasi mengenai pajak dan perubahan harga emas Antam perlu diperhatikan sebelum transaksi dilakukan agar nilai yang tercantum dalam pembelian maupun buyback dapat dipahami sesuai ketentuan yang berlaku.