Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto meminta negara-negara anggota Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) menjadikan kerja sama penagihan pajak sebagai salah satu prioritas utama. Pesan tersebut disampaikan dalam The 7th BRITACOM Forum (BRITACOF) yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Indonesia menilai agenda penagihan lintas negara semakin penting seiring dengan perubahan pola kegiatan ekonomi yang tidak lagi terbatas pada satu wilayah hukum.
Dalam perkembangan bisnis global, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha di berbagai negara, sementara kepemilikan aset, rekening, dan investasi dapat berpindah dengan cepat antarnegara. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan bagi otoritas pajak dalam memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi secara tepat. Perbedaan aturan, keterbatasan akses informasi, serta proses administrasi yang tidak seragam berpotensi menghambat upaya negara untuk mengamankan penerimaan pajak.
Karena itu, Indonesia mendorong anggota BRITACOM memperkuat koordinasi dalam penagihan pajak, termasuk melalui pertukaran informasi dan bantuan administrasi perpajakan. Kerja sama yang lebih terstruktur dinilai dapat membantu otoritas menelusuri aset maupun aktivitas ekonomi yang berada di luar yurisdiksi domestik. Pendekatan tersebut juga diperlukan untuk mencegah wajib pajak menghindari kewajiban dengan memanfaatkan perbedaan sistem perpajakan antarnegara.
Seruan Bimo menempatkan penagihan pajak sebagai bagian penting dari penguatan tata kelola perpajakan internasional. Selain mendukung peningkatan kepatuhan, kolaborasi antarotoritas diharapkan menciptakan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sah di berbagai yurisdiksi. Melalui forum BRITACOM, Indonesia berupaya membangun kesamaan pemahaman dan komitmen agar kerja sama penagihan dapat diterapkan secara efektif, terukur, serta tetap memperhatikan ketentuan hukum masing-masing negara.
Dorongan Indonesia untuk memperkuat prioritas penagihan pajak lintas negara berangkat dari perubahan pola kegiatan bisnis dan kepemilikan kekayaan. Perusahaan, individu, serta aset kini dapat bergerak melampaui batas yurisdiksi dengan relatif mudah. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan bagi otoritas pajak, terutama ketika kewajiban yang muncul di suatu negara tidak diikuti pembayaran karena harta atau penghasilan dipindahkan ke negara lain. Bimo menilai penegakan aturan perpajakan harus mampu menyesuaikan diri dengan mobilitas tersebut agar perpindahan aset tidak berubah menjadi celah untuk menghindari kewajiban.
Menurut pandangan itu, pemindahan aset pada dasarnya merupakan bagian dari keputusan ekonomi yang sah, tetapi tidak semestinya digunakan untuk menyamarkan kepemilikan, menghilangkan jejak penghasilan, atau menunda pembayaran pajak. Setiap wajib pajak tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kontribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, efektivitas penagihan tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan domestik. Ketika aset, rekening, atau kegiatan usaha berada di luar wilayah negara asal, otoritas membutuhkan informasi dan dukungan dari negara tempat aset tersebut berada.
Kerja sama antaranggota BRITACOM menjadi penting untuk menjawab kebutuhan tersebut. Melalui koordinasi yang terarah, otoritas pajak dapat saling membantu dalam proses penagihan, pertukaran informasi yang relevan, serta penyampaian permintaan bantuan melalui saluran yang aman dan efisien. Mekanisme yang jelas juga dapat mengurangi hambatan administratif dan mempercepat tindak lanjut terhadap kewajiban yang belum diselesaikan. Dengan dukungan lintas negara, penegakan aturan diharapkan berlangsung lebih adil dan konsisten. Wajib pajak pun tetap terdorong membayar bagian pajak yang semestinya, terlepas dari lokasi kekayaan, rekening, atau aset yang dimilikinya.
Perubahan pola kegiatan ekonomi dan perkembangan teknologi menuntut administrasi perpajakan yang lebih modern. Sistem yang dibangun untuk kebutuhan domestik semata tidak lagi memadai ketika transaksi, aset, dan pelaku usaha beroperasi di berbagai negara. Karena itu, pembaruan perlu mencakup pemanfaatan teknologi digital, pertukaran data yang aman, serta prosedur yang mampu menyesuaikan diri dengan model bisnis lintas batas. Administrasi pajak juga harus memiliki mekanisme yang cepat untuk merespons perubahan tanpa mengurangi kepastian hukum bagi wajib pajak.
Dalam pandangan Bimo, kerja sama antarnegara tidak cukup berhenti pada kesepakatan formal. Pelaksanaannya harus diterjemahkan ke dalam koordinasi yang efektif, standar kerja yang dapat diterapkan, dan saluran komunikasi yang terbuka. Kerja sama yang berjalan baik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap otoritas pajak. Kepercayaan tersebut pada akhirnya dapat mendorong kepatuhan sukarela, karena wajib pajak melihat bahwa pengelolaan penerimaan dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Inisiatif penguatan administrasi pajak lintas negara sangat bergantung pada kemauan negara-negara anggota untuk membangun jaringan yang terbuka dan inklusif. Setiap yurisdiksi perlu memiliki ruang untuk menyampaikan tantangan, berbagi pengalaman, dan memperoleh dukungan sesuai tingkat kesiapan masing-masing. Pada saat yang sama, jaringan tersebut harus mendorong peningkatan kapasitas melalui pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, penguatan infrastruktur digital, serta penyusunan kebijakan yang selaras dengan kebutuhan nasional.
Atas dasar itu, anggota BRITACOM perlu menyepakati inisiatif yang jelas, realistis, dan dapat disesuaikan dengan karakteristik setiap yurisdiksi. Target yang terukur akan membantu memastikan bahwa hasil pembahasan tidak berhenti sebagai wacana, sedangkan fleksibilitas memungkinkan penerapannya tetap relevan di berbagai kondisi. Dengan pendekatan tersebut, pertemuan di Jakarta diharapkan menghasilkan perbaikan nyata dalam administrasi perpajakan, memperkuat kemampuan penagihan lintas negara, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh anggota.
BRITACOF merupakan agenda tahunan BRITACOM, yaitu forum kerja sama administrasi pajak bagi negara-negara yang tergabung dalam Belt and Road Initiative. Inisiatif tersebut sebelumnya dikenal sebagai One Belt One Road. Melalui forum ini, administrasi pajak dari berbagai yurisdiksi dan negara berdaulat dapat terlibat dalam kerja sama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan administrasi perpajakan.
BRITACOM memiliki 38 negara anggota dan 30 observer. Keanggotaan serta status observer tersebut mencakup yurisdiksi atau negara berdaulat dan organisasi internasional. Komposisi ini menunjukkan cakupan partisipasi yang beragam dalam forum kerja sama administrasi pajak yang menjadi bagian dari agenda Belt and Road Initiative.
Negara dan yurisdiksi yang tercatat sebagai anggota meliputi Afghanistan, Aljazair, Angola, Bangladesh, Kamboja, Kamerun, Tiongkok, Republik Demokratik Kongo, Jibuti, Etiopia, Gabon, Gambia, Georgia, Hong Kong, Hungaria, Indonesia, Kazakhstan, Kuwait, Makau, Maladewa, Mongolia, Nepal, Nigeria, Pakistan, Papua Nugini, Rwanda, Samoa, Senegal, Serbia, Sierra Leone, Slovakia, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriname, Tajikistan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.
Dengan susunan anggota tersebut, BRITACOM menjadi wadah yang mempertemukan berbagai administrasi pajak dalam lingkup kerja sama internasional. BRITACOF sebagai agenda tahunannya memberikan konteks bagi pertemuan dan pembahasan antarpeserta, termasuk negara, yurisdiksi, serta organisasi internasional yang tercatat sebagai anggota maupun observer. Forum ini menempatkan kerja sama administrasi pajak sebagai bagian dari hubungan antarnegara dalam kerangka Belt and Road Initiative.

