Pemerintah Kerahkan Kekuatan Gabungan dan Tindak Dugaan Pembakaran dalam Penanganan Karhutla

Pemerintah Kerahkan Kekuatan Gabungan dan Tindak Dugaan Pembakaran dalam Penanganan Karhutla

Jakarta | Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika pemerintah tengah mengerahkan berbagai unsur untuk menangani kebakaran di sejumlah wilayah.

Jumhur menegaskan bahwa penanganan karhutla sedang dilakukan melalui pengerahan kekuatan gabungan. Unsur-unsur terkait bekerja untuk memadamkan api dan mengendalikan dampak kebakaran, sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing. Upaya tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam menghadapi situasi yang berpotensi mengganggu lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas warga.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui kerja bersama berbagai unsur, bukan hanya mengandalkan satu lembaga. Kompleksitas wilayah terdampak, luasnya area yang harus dipantau, serta kebutuhan untuk bergerak cepat membuat koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam operasi pemadaman. Setiap pihak membawa tugas dan kemampuan yang saling melengkapi, mulai dari pengendalian api hingga pemantauan kondisi lapangan.

Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, berperan dalam mengoordinasikan respons sesuai karakteristik wilayahnya. Dukungan tersebut diperkuat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Manggala Agni memiliki pengalaman dalam penanganan kebakaran di kawasan hutan dan lahan, sementara kementerian terkait mendukung pengawasan serta pengelolaan lingkungan di area yang berisiko terbakar.

Unsur Kepolisian dan TNI turut dilibatkan untuk mendukung pengamanan, mobilisasi personel, serta operasi pemadaman di lokasi yang membutuhkan tambahan kekuatan. Di tingkat masyarakat, komunitas lokal juga menjadi bagian penting karena memiliki pengetahuan mengenai akses menuju titik api dan kondisi wilayah sekitar. Kolaborasi ini memungkinkan informasi mengenai kemunculan api disampaikan lebih cepat, sekaligus membantu pelaksanaan pemadaman dan pencegahan meluasnya kebakaran.

Pengerahan gabungan tersebut berfokus pada pemadaman api di wilayah-wilayah yang terdampak, terutama melalui operasi darat. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa lebih dari 60.000 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung upaya tersebut. Kekuatan besar ini terutama diarahkan ke Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan, yang menjadi wilayah prioritas dalam operasi penanganan karhutla. Dengan koordinasi pemerintah, aparat, petugas teknis, dan masyarakat, respons terhadap titik api diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan.

Langkah pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pengerahan personel serta pemadaman api. Penanganan juga diarahkan pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja membakar lahan. Jumhur menjelaskan bahwa puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan mencakup upaya mencari pihak yang bertanggung jawab, mengumpulkan bukti, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menetapkan tersangka, pemerintah telah menyegel 68 perusahaan pemilik konsesi yang wilayahnya berkaitan dengan kejadian kebakaran. Penyegelan itu belum serta-merta menjadi penetapan kesalahan, karena seluruh perusahaan tersebut masih menjalani proses verifikasi. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi setiap konsesi secara lebih rinci, termasuk status lahan, riwayat pengelolaan, sistem pencegahan kebakaran, serta kemungkinan adanya kelalaian. Verifikasi juga penting untuk membedakan kebakaran yang diduga dilakukan secara sengaja dengan api yang merambat dari wilayah lain ke dalam area konsesi.

Dalam proses tersebut, Jumhur menekankan pentingnya memperhatikan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Prinsip ini perlu dikaji ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi, dengan tetap mempertimbangkan karakter dan kondisi lahan masing-masing. Kebakaran pada konsesi yang lahannya belum dibuka, misalnya, harus ditelaah secara berbeda dari kebakaran di area perkebunan yang telah ditanami kelapa sawit. Perbedaan kondisi itu dapat memengaruhi pemeriksaan mengenai sumber api, aktivitas pengelolaan, potensi kelalaian, dan bentuk tanggung jawab perusahaan. Dengan demikian, penindakan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada pembuktian yang cermat agar keputusan hukum didasarkan pada fakta di lapangan.

Teddy Indra Wijaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih berlangsung di sejumlah wilayah. Laporan tersebut memuat informasi mengenai pengerahan personel gabungan serta wilayah yang masih menjadi perhatian dalam penanganan kebakaran. Berdasarkan laporan itu, kebakaran yang masih ditangani mencapai sekitar 639 hektare.

Area terdampak tersebut tersebar di enam provinsi. Wilayah Kalimantan dan Sumatra menjadi kawasan yang terutama mendapat perhatian dalam perkembangan penanganan yang disampaikan Teddy Indra Wijaya. Sebaran di enam provinsi itu menjadi bagian dari laporan mengenai pelaksanaan penanganan karhutla dan kebutuhan pengerahan kekuatan di lapangan.

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan mengenai pengerahan personel dan perkembangan penanganan karhutla dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, informasi mengenai luas kebakaran yang masih ditangani serta sebarannya di enam provinsi disampaikan sebagai bagian dari pemutakhiran kondisi penanganan.

Dengan demikian, perkembangan yang dilaporkan mencakup dua hal utama, yakni pengerahan personel untuk menangani karhutla dan pemantauan area yang masih terbakar. Luas sekitar 639 hektare yang tersebar di enam provinsi, dengan wilayah prioritas terutama Kalimantan dan Sumatra, menjadi angka dan cakupan wilayah yang tercantum dalam laporan Teddy Indra Wijaya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | TNI Kerahkan Personel dan Heli Caracal Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah IKN