Jakarta | Muhammad Atsiir Abdul Aziz, Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, mengakui bahwa perusahaannya pernah memberangkatkan jemaah haji tanpa melalui antrean pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pengakuan tersebut disampaikan ketika Atsiir hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Kesaksian Atsiir menjadi bagian dari keterangan mengenai keberangkatan jemaah yang tidak mengikuti mekanisme antrean sebagaimana lazimnya. Dalam keterangannya, ia menyebut PT Nur Rima Al Waali pernah memberangkatkan jemaah melalui skema tersebut pada musim haji 2024. Pernyataan itu secara langsung mengungkap adanya jemaah yang dapat berangkat tanpa menunggu urutan pendaftaran reguler.
Posisi Atsiir sebagai Direktur Pengembangan Bisnis membuat keterangannya berkaitan dengan pengalaman perusahaan dalam penyelenggaraan perjalanan haji. Ia hadir untuk memberikan kesaksian terkait perkara dugaan korupsi kuota haji, sekaligus menjelaskan pengalaman PT Nur Rima Al Waali dalam memberangkatkan jemaah pada 2024. Dalam persidangan di Jakarta itu, pengakuan mengenai keberangkatan tanpa antrean menjadi inti kesaksiannya.
Keterangan tersebut menempatkan pengalaman perusahaan travel sebagai salah satu bagian penting dalam perkara yang sedang diperiksa. Atsiir menyampaikan bahwa terdapat jemaah yang diberangkatkan tanpa melalui antrean pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pengakuan itu disampaikan di hadapan persidangan ketika ia menjalankan perannya sebagai saksi, tanpa mengubah pokok keterangan mengenai keterlibatan perusahaannya dalam keberangkatan jemaah tersebut.
Dalam persidangan yang membahas keberangkatan jemaah haji, jaksa KPK Greafik Loserte meminta konfirmasi mengenai puluhan jemaah yang diberangkatkan tanpa antrean oleh perusahaan travel tersebut. Pertanyaan itu diarahkan untuk memastikan keterangan mengenai keberangkatan melalui NRA Group pada 2024, sebagaimana informasi yang muncul dalam pemeriksaan di ruang sidang.
Jaksa menyoroti adanya catatan keberangkatan sebanyak 34 pax dengan keterangan T-0 pada tahun 2024. Angka tersebut menjadi pokok pertanyaan karena keberangkatan itu disebut berlangsung tanpa mengikuti antrean sebagaimana mekanisme yang dipahami dalam penyelenggaraan perjalanan haji. Konfirmasi diminta kepada pihak yang memberikan kesaksian dalam persidangan.
Dalam substansinya, Greafik menanyakan apakah benar terdapat 34 pax T-0 yang diberangkatkan pada 2024 melalui NRA Group. Pertanyaan tersebut tidak hanya menyebut jumlah jemaah, tetapi juga mencantumkan tahun keberangkatan dan keterangan T-0 yang tercatat dalam informasi terkait. Dengan demikian, jaksa berupaya mencocokkan data keberangkatan dengan keterangan saksi mengenai layanan travel.
Penyebutan 34 jemaah atau 34 pax itu menjadi bagian penting dari proses konfirmasi di persidangan. Jaksa meminta penjelasan secara langsung untuk mengetahui kebenaran data tersebut, bukan sekadar membahas jumlah peserta perjalanan secara umum. Keterangan mengenai keberangkatan melalui NRA Group pada 2024 kemudian ditempatkan sebagai materi yang perlu diperjelas dalam pemeriksaan saksi, terutama terkait dugaan adanya jemaah yang berangkat tanpa antrean.
Setelah jumlah jemaah yang diberangkatkan dikonfirmasi, pemeriksaan dalam persidangan berlanjut pada dugaan adanya biaya percepatan untuk keberangkatan haji tanpa melalui antrean reguler. Jaksa memperdalam keterangan tersebut dengan menanyakan apakah terdapat fee yang dibebankan kepada jemaah dalam proses pemberangkatan 34 orang pada 2024. Pertanyaan ini menempatkan aspek biaya sebagai bagian penting dari pengungkapan fakta mengenai keberangkatan tanpa antrean.
Dalam pembahasan itu, Atsiir tidak membantah nilai fee yang disebutkan oleh jaksa. Berdasarkan judul sumber, tarif yang disebut adalah 3.000 dolar Amerika Serikat untuk setiap orang. Dengan jumlah jemaah yang telah dikonfirmasi sebelumnya, angka tersebut menjadi unsur yang diperiksa untuk memahami dugaan biaya percepatan dalam perkara ini. Keterangan mengenai nilai itu disampaikan dalam konteks pendalaman jaksa terhadap pemberangkatan haji yang tidak mengikuti antrean biasa.
Penyebutan tarif tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan rangkaian transaksi ataupun membuktikan seluruh dugaan yang sedang diuji di persidangan. Nilai 3.000 dolar AS per orang merupakan angka yang muncul dalam pertanyaan dan keterangan jaksa, sementara sikap Atsiir yang tidak membantahnya menjadi bagian dari catatan pemeriksaan. Karena itu, informasi tersebut perlu dibaca secara terbatas sesuai dengan materi kesaksian yang tersedia.
Persidangan masih berfokus pada pengujian keterangan para pihak dan keterkaitannya dengan keberangkatan 34 jemaah tanpa antrean pada 2024. Pembahasan biaya percepatan menjadi salah satu jalur yang ditempuh jaksa setelah jumlah jemaah dipastikan. Bahan sumber tidak menguraikan mekanisme pembayaran, pihak yang menerima fee, maupun rincian transaksi lainnya. Oleh sebab itu, uraian mengenai perkara ini hanya dapat mencantumkan tarif yang disebutkan, tanpa menarik keterangan tambahan di luar materi yang telah disampaikan dalam sidang.
Kesaksian Atsiir dalam persidangan ditempatkan dalam konteks perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Perkara tersebut membahas proses penetapan, pembagian, dan pemberangkatan jemaah melalui kuota tambahan pada 2024, termasuk dugaan adanya mekanisme tertentu yang memungkinkan sebagian jemaah berangkat lebih cepat daripada prosedur reguler. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, sesuai dengan bahan sumber yang menjadi dasar pemberitaan.
Di hadapan majelis hakim, Atsiir memberikan keterangan mengenai pengalaman dan pengetahuannya sebagai pihak dari biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan haji. Keterangan itu menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang menggali bagaimana informasi mengenai kuota tambahan diterima, bagaimana keberangkatan jemaah diatur, serta biaya yang berkaitan dengan proses tersebut. Kesaksian tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan dibaca bersama keterangan saksi lain dan dokumen yang diajukan selama persidangan.
Salah satu hal yang disoroti ialah keberangkatan 34 jemaah pada 2024 tanpa melalui antrean reguler. Dalam penjelasannya, Atsiir mengaitkan pemberangkatan itu dengan pembahasan mengenai fee percepatan. Istilah tersebut merujuk pada biaya yang dibicarakan dalam hubungan dengan upaya mempercepat keberangkatan, sebagaimana muncul dalam kesaksian dan materi pemeriksaan di persidangan.
Karena keterangan Atsiir disampaikan dalam proses pemeriksaan perkara, uraian tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari fakta dan keterangan yang sedang diuji di pengadilan. Kesaksian itu tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak tertentu, menentukan status hukum perusahaan, atau menunjukkan putusan akhir pengadilan. Pokok keterangan Atsiir berkaitan dengan keberangkatan 34 jemaah tanpa antrean pada 2024 serta pembahasan fee percepatan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

