Bandung | Sri Nurhaida Pratiwi, seorang pekerja migran asal Cililin, Kabupaten Bandung Barat, diduga mengalami penyekapan di Dubai. Informasi mengenai dugaan tersebut muncul setelah sebuah video beredar di media sosial dan memperlihatkan situasi yang kemudian menimbulkan kekhawatiran. Isi video itu menjadi perhatian keluarga Sri, warga setempat, serta pihak-pihak terkait di Kabupaten Bandung Barat.
Hingga kini, dugaan penyekapan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Berbagai informasi yang beredar masih memerlukan penelusuran, termasuk mengenai kondisi Sri, lokasi keberadaannya, pihak yang mempekerjakan, serta kronologi yang sebenarnya terjadi. Karena itu, keterangan dari keluarga, instansi pemerintah, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan sumber resmi lainnya diperlukan untuk memastikan keadaan pekerja migran tersebut.
Kabar itu mendorong keluarga untuk meminta perhatian dan bantuan kepada pihak berwenang. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat turut memantau informasi yang berkembang dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai keberadaan Sri serta memastikan proses penanganan dilakukan secara tepat, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.
Peristiwa yang melibatkan Sri bermula dari keberangkatannya menuju Dubai pada 14 September 2026. Tanggal tersebut menjadi titik awal dalam rangkaian informasi yang kemudian diterima keluarga dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Berdasarkan bahan sumber yang tersedia, Sri disebut berangkat menuju Dubai pada tanggal itu. Keterangan ini menjadi informasi pertama dalam kronologi, sebelum muncul kabar mengenai dugaan penyekapan yang disampaikannya kepada keluarga.
Tidak lama setelah keberangkatannya, Sri memberi kabar kepada keluarga. Dalam kabar tersebut, ia menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban penyekapan. Informasi itu menjadi perkembangan berikutnya setelah keberangkatan Sri ke Dubai. Dengan demikian, urutan peristiwanya dimulai dari keberangkatan pada 14 September 2026, kemudian disusul komunikasi dari Sri kepada keluarga mengenai dugaan penyekapan yang dialaminya.
Kabar dari Sri tersebut menjadi dasar perhatian keluarga terhadap situasi yang dihadapinya. Pernyataan mengenai penyekapan itu disampaikan setelah Sri berangkat, sehingga informasi tersebut muncul dalam waktu yang tidak lama dari keberangkatannya. Bahan sumber tidak memuat rincian tambahan mengenai perjalanan Sri, lokasi tempat ia disebut mengalami penyekapan, maupun kondisi korban. Karena itu, kronologi pada tahap ini terbatas pada dua informasi utama, yakni keberangkatan Sri menuju Dubai dan kabar yang diberikan kepada keluarga setelahnya.
Rangkaian informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Bandung Barat. Namun, berdasarkan keterangan yang tersedia, hal yang dapat ditegaskan dalam kronologi awal hanyalah bahwa Sri berangkat menuju Dubai pada 14 September 2026, lalu tidak lama kemudian menghubungi keluarga dan menyatakan dirinya menjadi korban penyekapan. Kedua peristiwa itu menjadi urutan dasar dalam penanganan dugaan kasus tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyatakan telah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyekapan pekerja migran asal daerah tersebut di Dubai. Respons ini dilakukan setelah pihak keluarga menyampaikan informasi terkait kondisi Sri, pekerja migran yang diduga mengalami persoalan selama berada di luar negeri.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (P3TKT) Disnaker Kabupaten Bandung Barat, Dewi Andani, mengatakan bahwa laporan mengenai kasus tersebut telah diterima oleh dinas pada Jumat. Keterangan itu menjadi dasar bagi Disnaker untuk melakukan komunikasi awal dengan keluarga Sri serta mengumpulkan informasi mengenai kronologi dan keadaan yang dilaporkan.
Dewi menyampaikan, laporan dari keluarga telah ditindaklanjuti melalui komunikasi awal dengan pihak keluarga. Koordinasi tersebut diperlukan agar informasi yang diterima pemerintah daerah dapat dipastikan secara lebih jelas, termasuk mengenai identitas pekerja, pihak yang memberangkatkan, lokasi keberadaan Sri, serta bentuk persoalan yang sedang dihadapi.
Langkah awal ini juga menjadi bagian dari upaya Disnaker untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah. Dalam penanganan kasus pekerja migran, keterangan keluarga menjadi salah satu bahan penting untuk menelusuri proses keberangkatan dan menghubungkan persoalan tersebut dengan instansi terkait. Disnaker Bandung Barat selanjutnya dapat berkoordinasi dengan pihak keluarga, lembaga penempatan, pemerintah provinsi, maupun kementerian yang menangani perlindungan pekerja migran apabila diperlukan.
Koordinasi yang dilakukan pemerintah daerah diharapkan membantu memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan penyekapan tersebut. Selain memantau perkembangan laporan, Disnaker juga perlu memastikan keluarga memperoleh informasi mengenai jalur pengaduan dan mekanisme perlindungan bagi pekerja migran. Penanganan lanjutan akan bergantung pada hasil komunikasi serta informasi tambahan yang berhasil dihimpun dari keluarga dan pihak terkait.
Dewi menyampaikan bahwa Disnaker Kabupaten Bandung Barat akan menindaklanjuti pengaduan keluarga Sri melalui koordinasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri. Langkah tersebut ditempuh berdasarkan laporan keluarga mengenai dugaan penyekapan yang dialami Sri saat bekerja di Dubai. Koordinasi lintas kementerian diperlukan untuk memastikan pengaduan tersebut diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Selain menyiapkan koordinasi, Disnaker juga melakukan penelusuran awal terhadap informasi keberangkatan Sri. Dari penelusuran itu, nama Sri tidak tercatat secara resmi dalam data Disnaker Kabupaten Bandung Barat. Tidak adanya pencatatan tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses keberangkatannya difasilitasi oleh calo, bukan melalui prosedur resmi yang terdata pada instansi ketenagakerjaan daerah.
Temuan awal mengenai tidak tercatatnya nama Sri menjadi bagian penting dalam pengumpulan informasi terkait keberangkatannya. Namun, Disnaker belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai status pihak yang diduga memfasilitasi keberangkatan tersebut. Informasi yang tersedia sejauh ini terbatas pada hasil pemeriksaan data dan pengaduan yang disampaikan oleh keluarga.
Dewi juga mengingatkan konteks kebijakan pemerintah Indonesia mengenai penempatan pekerja migran ke wilayah Timur Tengah. Pemerintah masih memberlakukan moratorium untuk bekerja ke kawasan tersebut. Selain itu, pekerja migran Indonesia hanya dapat bekerja di sektor formal sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai jalur keberangkatan dan sektor pekerjaan menjadi aspek yang turut diperhatikan dalam penelusuran Disnaker, termasuk untuk menilai apakah proses keberangkatan Sri tercatat melalui mekanisme resmi.

