Jakarta | Fraksi Partai Golkar mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR RI. Dalam rancangan itu, pemilihan anggota DPR RI tidak hanya menggunakan daerah pemilihan konvensional, tetapi juga memperkenalkan daerah pemilihan nasional sebagai mekanisme baru. Melalui usulan ini, terdapat gagasan untuk menyediakan dapil nasional yang mencakup 58 kursi DPR RI.
Sistem pemilu campuran yang diajukan Golkar menempatkan daerah pemilihan nasional berdampingan dengan daerah pemilihan konvensional. Dengan demikian, kedua jenis dapil tersebut akan menjadi bagian dari satu mekanisme pemilihan anggota DPR RI. Dapil konvensional tetap digunakan, sementara dapil nasional ditambahkan sebagai saluran pemilihan baru. Usulan ini tidak menggantikan daerah pemilihan yang selama ini berlaku, melainkan menghadirkan susunan pemilihan dengan lebih dari satu jenis daerah pemilihan.
Ahmad Doli Kurnia menyampaikan penjelasan mengenai usulan tersebut di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Keterangan itu disampaikan dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Ia menjelaskan bahwa Fraksi Partai Golkar mendorong pembahasan sistem pemilu campuran dengan memasukkan daerah pemilihan nasional. Dalam konsep yang diusulkan, pemilihan anggota DPR RI akan berlangsung melalui dapil nasional dan dapil konvensional secara berdampingan. Dapil nasional tersebut mencakup 58 kursi DPR RI, sedangkan dapil konvensional tetap menjadi bagian dari sistem yang digunakan bersama dalam pemilihan.
Rancangan dapil nasional menempatkan seluruh wilayah Indonesia sebagai satu wilayah pemilihan untuk memilih sebagian anggota DPR RI. Gagasan ini berbeda dari daerah pemilihan konvensional yang dibentuk berdasarkan wilayah administratif tertentu, seperti provinsi atau gabungan kabupaten dan kota. Dalam dapil biasa, pemilih menentukan calon yang bersaing di wilayahnya masing-masing. Sementara itu, melalui dapil nasional, terdapat mekanisme tambahan yang memungkinkan partai politik mengusulkan wakil untuk memperoleh kursi berdasarkan cakupan pemilih secara nasional.
Konsep tersebut kerap disebut sebagai sistem pemilu campuran ala Indonesia karena menggabungkan dua mekanisme perwakilan. Sebagian kursi tetap diperoleh melalui dapil konvensional, sedangkan sebagian lainnya dialokasikan melalui wilayah pemilihan nasional. Dalam rancangan yang didorong Golkar, mekanisme tambahan itu diusulkan untuk mengisi 58 kursi DPR RI. Dengan demikian, sistem tersebut tidak sepenuhnya meninggalkan hubungan anggota parlemen dan konstituen di daerah, tetapi juga menyediakan ruang representasi yang memiliki jangkauan lebih luas.
Doli menegaskan bahwa rancangan ini perlu disesuaikan dengan karakteristik sistem politik Indonesia. Penyesuaian tersebut mencakup struktur kepartaian, pola representasi, serta kebutuhan menjaga keseimbangan keterwakilan daerah dan peran organisasi politik. Dapil nasional dipandang dapat menjadi instrumen bagi partai untuk menentukan kader yang dinilai memiliki kontribusi penting terhadap organisasi dan layak menjadi wakil partai di parlemen. Penilaian itu dapat mempertimbangkan pengalaman, kapasitas, rekam kerja, serta peran kader dalam membangun kekuatan partai. Dengan cara tersebut, pencalonan tidak hanya bergantung pada persaingan di wilayah tertentu, tetapi juga mengakui kontribusi kader yang bekerja pada tingkat nasional atau mendukung konsolidasi organisasi secara lebih luas.
Menurut Doli, gagasan dapil nasional dapat membuka ruang bagi representasi kebijakan internal partai dalam menentukan tokoh yang akan mengisi sebagian kursi DPR RI. Mekanisme ini berbeda dari dapil konvensional yang sangat berkaitan dengan perolehan suara calon di wilayah pemilihan tertentu. Dalam sistem biasa, calon perlu memperoleh dukungan elektoral yang cukup di dapilnya agar memiliki peluang besar untuk mendapatkan kursi. Sementara itu, melalui dapil nasional, terdapat mekanisme tambahan yang memungkinkan partai mempertimbangkan komposisi dan kebutuhan keterwakilan mereka di tingkat nasional.
Doli menjelaskan bahwa skema tersebut dapat menjadi sarana untuk mengapresiasi kader yang selama ini mengurus organisasi, menjalankan program, serta memberikan kontribusi bagi keberlangsungan partai. Kader semacam itu belum tentu selalu memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan persaingan melalui dapil konvensional. Karena itu, sebagian kursi yang diusulkan melalui dapil nasional dapat dipertimbangkan untuk diisi oleh tokoh yang dinilai memiliki pengalaman, kapasitas, dan rekam jejak pengabdian terhadap partai.
Namun, penjelasan tersebut tidak berarti bahwa seluruh penentuan anggota DPR RI akan sepenuhnya berada di tangan partai. Dapil nasional justru diposisikan sebagai salah satu unsur dalam sistem pemilu campuran, berdampingan dengan mekanisme pemilihan melalui daerah pemilihan biasa. Dengan demikian, pemilih tetap memiliki peran dalam menentukan wakil melalui suara yang diberikan, sedangkan partai memperoleh ruang tertentu untuk memastikan adanya keterwakilan kader dan agenda politik yang dianggap penting.
Perbedaan utama terletak pada sumber pertimbangan dalam menentukan calon terpilih. Pada dapil konvensional, hasilnya lebih langsung dipengaruhi perolehan suara kandidat di wilayah masing-masing. Pada dapil nasional, pertimbangan internal partai dapat ikut berperan dalam mengusulkan tokoh, meskipun pelaksanaannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka aturan pemilu, transparansi, dan akuntabilitas. Model ini diharapkan mampu mempertemukan legitimasi pemilih dengan kebutuhan partai untuk menata representasi politik secara lebih luas.
Usulan penerapan sistem pemilu campuran membawa konsekuensi langsung terhadap jumlah daerah pemilihan (dapil) dan pembagian kursi DPR RI. Dalam skema yang berlaku saat ini, pemilihan anggota DPR RI menggunakan 84 dapil konvensional yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Apabila gagasan tersebut diterapkan, jumlah dapil akan bertambah menjadi 85. Dapil tambahan itu dirancang sebagai dapil nasional, dengan cakupan seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya satu provinsi atau kelompok kabupaten dan kota tertentu.
Perubahan jumlah dapil tersebut tidak serta-merta berarti penambahan jumlah anggota DPR RI. Dasar perhitungannya adalah komposisi DPR RI periode 2024–2029 yang berjumlah 580 anggota. Dari total itu, kursi dapat dibagi dapil-dapil konvensional dan dapil nasional sesuai proporsi yang disepakati dalam rancangan sistem pemilu campuran. Dengan demikian, pembentukan dapil nasional perlu diikuti pengaturan ulang alokasi kursi agar keseluruhan jumlah anggota DPR tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah memberikan 10 persen dari total 580 kursi kepada dapil nasional. Perhitungan tersebut menghasilkan 58 kursi, sedangkan 522 kursi lainnya tetap dialokasikan melalui 84 dapil konvensional. Skema ini akan menjadikan dapil nasional memiliki porsi yang cukup besar dalam komposisi perwakilan, sekaligus mengubah perbandingan kursi yang selama ini ditentukan sepenuhnya berdasarkan dapil konvensional.
Angka 58 kursi tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari skema yang sedang dibahas, bukan sebagai ketentuan yang telah ditetapkan. Realisasinya masih bergantung pada keputusan politik, penyusunan regulasi, serta pembahasan mengenai metode pemilihan dan pembagian kursi. Pemerintah dan pembentuk undang-undang juga perlu memastikan bahwa rancangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, menjaga proporsionalitas keterwakilan, dan dapat diterapkan secara transparan. Karena mencakup seluruh wilayah nasional, dapil nasional juga membutuhkan aturan khusus mengenai pencalonan, pemberian suara, dan penetapan calon terpilih.
Baca juga: Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026

