Sosial  

Pramono Anung Tegaskan Sumbangan Bulan Dana PMI Harus Sukarela

Pramono Anung Tegaskan Sumbangan Bulan Dana PMI Harus Sukarela

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa sumbangan Bulan Dana PMI 2026 harus diberikan secara sukarela. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab polemik mengenai adanya patokan nominal dalam penghimpunan dana, yang berpotensi membuat masyarakat menganggap sumbangan sebagai kewajiban. Menurut Pramono, tidak boleh ada pihak yang memaksa warga memberikan bantuan, termasuk dengan menetapkan jumlah tertentu.

Pramono menekankan bahwa semangat Bulan Dana PMI adalah mengajak masyarakat berpartisipasi membantu kegiatan kemanusiaan melalui kesediaan masing-masing. Karena itu, besaran sumbangan tidak dapat ditentukan secara seragam atau dibebankan kepada masyarakat. Setiap orang harus memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah akan memberikan bantuan dan berapa jumlah yang ingin disumbangkan sesuai kemampuan serta keikhlasannya.

Isu patokan nominal menjadi perhatian utama karena ketentuan semacam itu dapat mengaburkan sifat sukarela dari sumbangan. Apabila masyarakat merasa harus memenuhi angka tertentu, penghimpunan dana berisiko dipahami sebagai pungutan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta agar pelaksanaan Bulan Dana PMI tetap berpegang pada prinsip kemanusiaan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap pilihan masyarakat.

Pramono juga meminta aturan pelaksanaan diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan. Kejelasan aturan diperlukan untuk memastikan seluruh pihak memahami bahwa sumbangan tersebut bukan kewajiban dan tidak boleh disertai tekanan. Dengan pedoman yang lebih tegas, proses pengumpulan dana diharapkan berlangsung secara tertib, transparan, serta tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap PMI dan pemerintah.

Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi kemanusiaan nirlaba yang bekerja untuk membantu masyarakat tanpa berorientasi pada keuntungan. Kedudukan dan mandatnya berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Kerangka hukum tersebut menegaskan peran PMI dalam memberikan layanan kemanusiaan secara terencana, profesional, dan berkesinambungan, baik dalam situasi normal maupun ketika terjadi bencana dan krisis.

Ruang kerja PMI mencakup penanggulangan bencana, pelayanan kesehatan, serta penanganan krisis kemanusiaan. Dalam pelaksanaannya, PMI dapat terlibat sejak tahap kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan, sesuai kebutuhan masyarakat dan kapasitas daerah. Organisasi ini juga menjalankan pembinaan generasi muda, pendidikan dan pelatihan kepalangmerahan, serta pelayanan sosial. Berbagai bidang tersebut menunjukkan bahwa kegiatan PMI dirancang untuk memperkuat ketahanan masyarakat, meningkatkan kepedulian sosial, dan membangun kemampuan sukarelawan.

Gambaran mengenai luasnya mandat itu terlihat dari kinerja PMI Provinsi DKI Jakarta selama periode kepengurusan 2020–2025. Dalam periode tersebut, layanan ambulans PMI menangani hingga 38.500 kasus. Angka ini mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap respons kesehatan dan kegawatdaruratan yang cepat, terutama ketika akses terhadap pertolongan segera sangat diperlukan. Selain itu, PMI DKI Jakarta menyalurkan 18.500 paket bantuan bencana kepada masyarakat terdampak.

Data tersebut memperlihatkan bahwa kontribusi PMI tidak terbatas pada kegiatan donor darah. Donor darah memang menjadi salah satu layanan penting, tetapi mandat kemanusiaan PMI jauh lebih luas, meliputi pertolongan medis, bantuan kebencanaan, edukasi, penguatan relawan, dan dukungan sosial. Karena itu, dukungan publik terhadap PMI perlu dipahami sebagai dukungan bagi keseluruhan kerja kemanusiaan yang dijalankan secara sukarela, nirlaba, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Di tengah beragam kegiatan kemanusiaan yang dijalankan Palang Merah Indonesia (PMI), layanan darah tetap menjadi aspek yang paling mudah dikenali masyarakat. Ketika nama PMI disebut, perhatian publik sering langsung tertuju pada kegiatan donor darah, pengumpulan darah, serta penyalurannya kepada pasien yang membutuhkan. Persepsi tersebut terbentuk karena PMI telah berperan dalam penyelenggaraan layanan darah sejak 1950. Dalam rentang waktu panjang itu, kegiatan donor dan distribusi darah menjadi bagian penting dari hubungan PMI dengan masyarakat, sekaligus menjadi layanan yang paling sering bersentuhan langsung dengan kebutuhan kesehatan sehari-hari.

Besarnya peran tersebut tercermin dalam Rencana Strategis PMI Pusat 2024–2029. Dokumen itu menyebutkan bahwa PMI memenuhi 92 persen kebutuhan darah nasional. Angka tersebut menunjukkan posisi penting PMI dalam mendukung ketersediaan darah, meskipun pemenuhan kebutuhan tetap memerlukan partisipasi donor dan dukungan berbagai pihak. Di DKI Jakarta, kebutuhan darah rata-rata mencapai 1.200 kantong per hari. Kebutuhan itu didukung sekitar 4.000 kelompok donor, yang menjadi bagian dari ekosistem penyediaan darah di wilayah tersebut. Data ini memperlihatkan bahwa layanan darah bukan sekadar kegiatan sesaat, melainkan kerja kemanusiaan yang berlangsung secara berkelanjutan.

Dominannya perhatian publik terhadap layanan darah juga membentuk wajah PMI yang paling dikenal. Fokus tersebut wajar karena kebutuhan darah bersifat langsung dan menyangkut keselamatan pasien. Namun, perhatian yang besar pada donor, pengumpulan, dan penyaluran darah sering membuat spektrum pengabdian PMI lainnya kurang terlihat. Dengan demikian, pemahaman masyarakat tentang PMI kerap lebih banyak dibangun melalui pengalaman terkait layanan darah, sementara keberadaan berbagai bentuk pengabdian kemanusiaan lainnya tidak selalu memperoleh sorotan yang sama. Layanan darah tetap menjadi peran penting PMI, tetapi ia merupakan salah satu bagian dari keseluruhan pengabdian organisasi kepada masyarakat.

Polemik mengenai penggalangan Bulan Dana PMI kembali muncul karena pelaksanaannya selama bertahun-tahun kerap dipersepsikan memiliki target nominal atau kuota tertentu. Persepsi tersebut dapat terbentuk ketika sekolah, kantor, komunitas, atau lingkungan masyarakat menerima imbauan dengan angka sumbangan yang dianggap perlu dipenuhi. Padahal, bantuan untuk kegiatan kemanusiaan semestinya diberikan berdasarkan kerelaan setiap orang, tanpa tekanan, kewajiban administratif, maupun ukuran pencapaian yang menyerupai pungutan.

Ketika target nominal atau kuota terlalu menonjol, sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela dapat terasa seperti beban birokrasi. Masyarakat mungkin merasa perlu menyetor sejumlah uang agar tidak dianggap mengabaikan imbauan, meskipun kondisi ekonomi dan kemampuan setiap pihak berbeda. Situasi semacam ini juga berisiko menimbulkan kesan adanya pungutan terselubung, terutama apabila mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, dan pihak yang bertanggung jawab tidak dijelaskan secara terbuka. Kesan tersebut dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap kegiatan Bulan Dana PMI.

Di sisi lain, PMI tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menopang berbagai kegiatan kemanusiaan. Dukungan publik diperlukan untuk membantu pelayanan donor darah, respons terhadap bencana, pertolongan bagi kelompok rentan, serta kegiatan sosial lain yang berlangsung di berbagai daerah. Tidak seluruh kebutuhan tersebut dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga kontribusi masyarakat menjadi salah satu sumber dukungan penting bagi keberlanjutan layanan. Partisipasi itu dapat diberikan dalam bentuk dana maupun dukungan lain, selama dilakukan secara sadar dan tidak dipaksakan.

Karena itu, Pramono Anung menegaskan perlunya memperjelas mekanisme pelaksanaan Bulan Dana PMI. Pengaturan yang transparan perlu membedakan ajakan berpartisipasi dari kewajiban menyumbang, termasuk dalam penyampaian target, cara pengumpulan, serta pelaporan penggunaannya. Dengan mekanisme yang jelas, PMI tetap dapat mengajak masyarakat mendukung kerja kemanusiaan, sementara warga tidak memperoleh kesan bahwa mereka wajib memberikan sumbangan atau memenuhi kuota tertentu.

Baca juga: Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik | Tim Pusterad Kunjungi Kodim 0906/Kkr, Tegaskan Pengawasan Program Teritorial Dan Berikan Pengarahan Kepada Babinsa