Jakarta | Pemerintah tengah menyiapkan rencana penyediaan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Perangkat tersebut tidak dirancang semata-mata sebagai pemberian barang atau sarana komunikasi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme penyaluran bansos secara langsung. Melalui ponsel itu, penerima diharapkan dapat mengakses informasi serta menerima bantuan yang menjadi haknya melalui rekening digital pribadi.
Rencana tersebut disampaikan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober. Dalam pemaparannya, Hashim menjelaskan bahwa pemerintah mengarahkan penggunaan perangkat digital untuk mendukung penyaluran bantuan yang lebih terhubung dengan masing-masing penerima. Skema ini masih berupa rencana dan belum dapat disebut sebagai program yang telah berjalan.
Hashim menyebut dana bantuan nantinya akan tersedia di rekening digital masing-masing penerima. Dana tersebut kemudian dikirimkan melalui perangkat yang disediakan, sehingga ponsel berfungsi sebagai penghubung penerima dan sistem penyaluran bantuan. Dengan pendekatan itu, bantuan diharapkan dapat diberikan secara lebih langsung kepada sasaran yang telah ditetapkan, tanpa menjadikan ponsel sebagai tujuan utama kebijakan.
Meski demikian, pelaksanaan rencana tersebut masih menunggu aturan yang mengatur mekanisme, sasaran penerima, penyediaan perangkat, serta tata cara pengelolaan rekening digital. Karena ketentuan resmi belum tersedia, belum ada kepastian mengenai waktu distribusi ponsel, jumlah penerima, maupun bentuk teknis penyaluran dana. Rencana pemerintah ini perlu dipahami sebagai gagasan kebijakan yang masih berada dalam tahap persiapan, bukan sebagai pemberian ponsel gratis yang sudah berlangsung di masyarakat.
Pemerintah belum mengumumkan persyaratan khusus bagi masyarakat yang nantinya dapat menerima ponsel gratis dalam rencana penyaluran bantuan sosial. Belum tersedia keterangan resmi mengenai dokumen yang harus disiapkan, status kepesertaan dalam program bantuan tertentu, batas pendapatan, maupun indikator lain yang akan digunakan untuk menentukan penerima. Karena aturan pelaksanaannya masih dibahas, informasi mengenai kelayakan penerima belum dapat dijadikan acuan oleh masyarakat.
Kriteria penerima juga belum ditetapkan secara terbuka. Sampai saat ini, belum ada kepastian apakah bantuan perangkat tersebut akan diberikan kepada seluruh masyarakat atau hanya kepada kelompok tertentu berdasarkan ketentuan yang akan disusun pemerintah. Pemerintah belum menyampaikan daftar sasaran, batasan penerima, atau prioritas pembagian. Dengan demikian, berbagai informasi yang menyebut kelompok tertentu sebagai calon penerima belum memiliki dasar dari aturan resmi.
Tata cara pembagian ponsel gratis pun belum diputuskan. Belum dijelaskan lembaga yang akan bertanggung jawab atas distribusi, cara pendataan penerima, lokasi pengambilan perangkat, ataupun kemungkinan penyaluran melalui mekanisme bantuan sosial yang sudah berjalan. Aspek lain, seperti verifikasi data, pemberitahuan kepada penerima, serta pengaturan apabila terdapat penerima yang tidak memenuhi ketentuan, juga belum diterangkan dalam kebijakan yang telah diumumkan.
Hashim belum memerinci mekanisme distribusi perangkat tersebut. Pernyataan mengenai penyediaan ponsel perlu dibedakan dari aturan yang mengatur pelaksanaannya. Rencana penyediaan perangkat menunjukkan adanya gagasan untuk mendukung penyaluran bantuan, tetapi belum berarti program itu telah memiliki syarat, daftar penerima, dan prosedur pembagian yang mengikat. Selama ketentuan resmi belum diterbitkan, masyarakat masih perlu menunggu penjelasan pemerintah mengenai cakupan bantuan, persyaratan penerima, serta mekanisme distribusinya.
Pemerintah menyiapkan rencana pembukaan rekening digital bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses terhadap layanan perbankan, terutama bagi warga yang selama ini belum terjangkau lembaga keuangan formal. Rekening tersebut juga diproyeksikan menjadi salah satu sarana untuk mendukung penyaluran bantuan sosial secara lebih terarah, setelah ketentuan pelaksanaannya ditetapkan.
Dalam rencana itu, pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memfasilitasi pembukaan rekening. Kedua bank tersebut akan berperan dalam menyediakan akses bagi masyarakat yang belum mempunyai rekening, sesuai mekanisme yang nantinya diatur oleh pemerintah. Pembukaan rekening secara digital diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi tanpa mengubah sasaran utama program, yaitu warga yang belum memiliki rekening bank.
Hashim menyampaikan bahwa sekitar 30 persen penduduk Indonesia masih belum memiliki rekening bank dan masih berada di luar sektor perbankan. Angka tersebut dikaitkan dengan data Bank Dunia. Keterangan ini menjadi salah satu dasar dalam pembahasan perluasan akses rekening, karena masih terdapat bagian masyarakat yang belum terhubung dengan layanan perbankan.
Pemerintah juga merencanakan penghapusan biaya pembukaan rekening. Sebelumnya, biaya tersebut disebut mencapai Rp50 ribu. Dengan rencana penghapusan itu, masyarakat yang menjadi sasaran pembukaan rekening digital tidak akan dikenai biaya tersebut. Kebijakan ini diharapkan mengurangi hambatan awal bagi warga yang belum memiliki rekening untuk mulai mengakses layanan perbankan. Pelaksanaannya tetap menunggu aturan yang mengatur mekanisme, persyaratan, serta penerapan program secara resmi.
Skema penyaluran bantuan sosial yang sedang dirancang pemerintah akan mengalami perubahan mendasar. Bantuan yang selama ini dapat diterima dalam bentuk tunai direncanakan tidak lagi disalurkan dengan cara tersebut. Sebagai gantinya, dana bantuan akan dikirim langsung ke rekening digital penerima. Rekening itu nantinya dapat diakses melalui ponsel, sehingga proses penerimaan dan penggunaan bantuan diharapkan menjadi lebih terintegrasi.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari rencana penyediaan ponsel gratis bagi kelompok penerima bantuan. Perangkat itu akan mendukung akses masyarakat terhadap rekening digital sekaligus memudahkan penyaluran dana secara langsung. Hashim menyampaikan bahwa pelaksanaan penyaluran akan dilakukan oleh pihak yang disebut dalam sumber bersama Kementerian Keuangan. Pernyataan itu menempatkan kementerian sebagai bagian dari pembahasan mekanisme distribusi, tanpa mengubah tujuan utama program, yaitu mengarahkan bantuan kepada penerima melalui sistem digital.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa program rekening digital tersebut ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Pembahasan mengenai rancangan dan mekanismenya berlangsung pada tahun sebelumnya. Pemerintah masih perlu menyelesaikan berbagai aspek teknis, termasuk tata kelola rekening, mekanisme verifikasi, keamanan data, serta cara memastikan dana dapat digunakan oleh penerima yang berhak.
Dalam rancangan yang dibahas, rekening digital akan dihubungkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Keterhubungan ini ditujukan untuk memperkuat pencocokan identitas dan mengurangi risiko kesalahan dalam penyaluran. Meski demikian, program tersebut masih berada dalam tahap pembahasan teknis. Persyaratan bagi masyarakat yang berhak menerima ponsel gratis juga belum dirinci, sehingga ketentuan mengenai sasaran penerima, bentuk perangkat, serta prosedur pengajuannya masih menunggu aturan lebih lanjut.
Baca juga: Deretan Hoaks Penyaluran Hibah DAP, Jangan Mudah Percaya

