Jakarta | Penetapan dan penyaluran bantuan sosial yang tidak sesuai dengan kriteria penerima menimbulkan pemborosan atau ketidakhematan keuangan negara. Temuan tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester I 2026, yang memuat hasil pemeriksaan atas pelaksanaan sejumlah program bantuan sosial pada Kementerian Sosial pada 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bansos berdampak pada penggunaan anggaran yang tidak efisien. BPK mencatat pemborosan atau ketidakhematan keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun. Selain itu, pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp28,84 miliar. Kedua nilai tersebut menjadi bagian penting dari temuan mengenai pengelolaan bantuan sosial yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan penerima.
Pemeriksaan BPK mencakup tiga program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial sembako, dan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra). Ketiga program tersebut merupakan instrumen bantuan pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat berdasarkan kriteria dan ketentuan tertentu. Karena itu, ketepatan penetapan penerima menjadi unsur penting dalam memastikan anggaran negara digunakan sesuai tujuan program.
Temuan dalam IHPS Semester I 2026 menunjukkan bahwa persoalan penyaluran tidak hanya berkaitan dengan penerima yang tidak memenuhi kriteria, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap efisiensi belanja negara. Nilai pemborosan sebesar Rp2,2 triliun dan kelebihan pembayaran Rp28,84 miliar menggambarkan besarnya dampak keuangan dari pelaksanaan program yang tidak sepenuhnya tepat sasaran. Rincian tersebut menjadi dasar bagi perhatian lebih lanjut terhadap penetapan penerima dan proses penyaluran PKH, bansos sembako, serta BLTS Kesra pada periode pemeriksaan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam penetapan dan penyaluran bantuan sosial pada 2025. Ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan status penerima, validitas data, serta kesesuaian penerima dengan kriteria yang telah ditetapkan. Temuan ini menunjukkan bahwa proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima masih menghadapi persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Salah satu kategori penerima yang dinilai tidak sesuai adalah keluarga penerima manfaat yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk keluarga ASN. Bantuan juga tercatat diberikan kepada pendamping sosial dan keluarga pendamping sosial. Kelompok-kelompok tersebut dinilai tidak sesuai dengan sasaran penerima berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga status dan kelayakannya perlu diperiksa kembali dalam proses penyaluran berikutnya.
BPK turut mengidentifikasi penerima yang tercatat sebagai pemain judi online. Selain itu, terdapat data penerima yang telah meninggal dunia, sementara bantuan masih tercantum dalam penetapan atau penyaluran. Temuan lain berkaitan dengan penerima yang tidak ditemukan. Kondisi tersebut dapat menunjukkan bahwa data administratif belum sepenuhnya mencerminkan keadaan penerima di lapangan dan memerlukan pencocokan secara lebih cermat.
Ketidaksesuaian juga ditemukan pada data kependudukan yang digunakan dalam pengelolaan bantuan sosial. Perbedaan atau ketidakakuratan data kependudukan berpotensi memengaruhi penetapan identitas dan kelayakan keluarga penerima manfaat. BPK juga mencatat adanya bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat di luar desil yang telah ditetapkan. Karena itu, perbaikan perlu mencakup validasi data kependudukan, pemeriksaan status penerima, serta pengawasan terhadap kesesuaian penyaluran dengan kriteria dan desil sasaran.
Ketentuan penerima bantuan sosial sembako yang digunakan Kementerian Sosial mengalami perubahan cakupan. Pada periode sebelumnya, bantuan ditujukan kepada keluarga penerima manfaat yang berada dalam desil satu hingga lima. Pembagian desil tersebut menggambarkan kelompok kesejahteraan rumah tangga, dengan desil terbawah menunjukkan keluarga yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi paling tinggi.
Mulai kuartal pertama tahun ini, cakupan penerima ditetapkan lebih terbatas, yakni keluarga dalam desil satu hingga empat. Penyesuaian itu dimaksudkan agar penyaluran bantuan lebih terarah kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Karena itu, ketepatan pemutakhiran data menjadi unsur penting untuk memastikan penerima sesuai dengan kriteria yang berlaku dan mencegah bantuan diberikan kepada pihak yang tidak lagi memenuhi persyaratan.
Dalam pemeriksaannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk menetapkan mekanisme pengendalian penerima bansos yang lebih kuat. Mekanisme tersebut perlu mencakup validasi dan verifikasi data secara berkala bersama instansi terkait. Kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk mencocokkan informasi penerima, mengidentifikasi perubahan kondisi sosial ekonomi, serta mengurangi risiko data ganda, tidak sesuai, atau sudah tidak relevan.
Selain memperbaiki pengendalian, BPK meminta agar kelebihan pembayaran sebesar Rp28,84 miliar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Nilai tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab dan penyetoran ke kas negara. Rekomendasi ini menegaskan bahwa penyelesaian kelebihan pembayaran harus didukung dokumentasi, pemeriksaan, serta pemantauan sampai seluruh tahapan administratif dan keuangan dilaksanakan sesuai peraturan.
Pemerintah sedang memperbarui sistem perlindungan sosial sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan menjelang 2027. Pembaruan ini diarahkan pada pengembangan perlindungan sosial digital yang dapat mendukung proses pendataan, verifikasi, penetapan penerima, serta penyaluran bantuan secara lebih terintegrasi. Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk bantuan yang akan disalurkan melalui sistem tersebut, bersama berbagai bentuk bantuan sosial lainnya.
Peluncuran penuh perlindungan sosial digital ditargetkan berlangsung pada pekan ketiga Oktober 2026. Target waktu tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih berada dalam tahap persiapan dan pengembangan, bukan pada kondisi ketika sistem telah sepenuhnya diterapkan di seluruh wilayah. Berbagai aspek teknis dan administratif masih perlu diuji agar mekanisme baru dapat berjalan sesuai rancangan serta mampu mendukung pembaruan data penerima secara berkala.
Saat ini, pelaksanaan masih berupa uji coba yang diperluas ke 258 kabupaten/kota. Pemerintah menargetkan tahap tersebut mencakup sekitar 48 juta keluarga. Perluasan uji coba diharapkan memberikan gambaran mengenai kesiapan infrastruktur, kualitas data, koordinasi antarlembaga, dan kemampuan sistem dalam menjangkau penerima di wilayah dengan kondisi yang beragam. Hasil pengujian itu akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum penerapan penuh dilakukan.
Pembaruan sistem ini perlu dipahami sebagai langkah perbaikan atas mekanisme penyaluran bansos yang sedang disiapkan pemerintah. Kehadirannya tidak dengan sendirinya menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai persoalan penyaluran maupun pemborosan negara. Sistem digital juga tidak dapat langsung menjamin bahwa seluruh bantuan akan tersalurkan tanpa kesalahan. Efektivitasnya tetap bergantung pada akurasi data, pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap masalah yang ditemukan selama pelaksanaan.
Baca juga: Deretan Hoaks Penyaluran Hibah DAP, Jangan Mudah Percaya

