Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka hutan primer untuk mengejar target produksi pangan nasional. Penegasan ini menjadi batas penting dalam rencana pengembangan lahan pangan baru: upaya meningkatkan produksi harus tetap menjaga kelestarian kawasan hutan primer. Dengan demikian, pencapaian target pangan tidak ditempatkan sebagai alasan untuk mengubah kawasan tersebut menjadi lahan produksi.
Prabowo juga meminta jajaran pemerintah menjaga kelestarian hutan ketika mengembangkan lahan baru. Arahan tersebut menekankan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengembangan perlu memperhatikan kondisi hutan, bukan hanya kebutuhan perluasan area pangan. Pesan itu ditujukan kepada aparatur yang terlibat agar kebijakan pengembangan lahan berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan, khususnya dalam menjaga hutan primer dari pembukaan.
Fokus kebijakan yang disampaikan adalah penegasan mengenai lokasi yang tidak boleh menjadi sasaran pengembangan, sekaligus tanggung jawab pemerintah untuk mempertahankan kelestarian hutan. Hutan primer secara tegas dikecualikan dari upaya pembukaan untuk mencapai target produksi pangan. Karena itu, arahan presiden memberi batas bagi langkah pengembangan lahan baru tanpa menyatakan rincian lokasi, metode, maupun target tambahan yang tidak disampaikan dalam kebijakan tersebut.
Penegasan ini menempatkan perlindungan hutan sebagai pertimbangan yang harus menyertai agenda produksi pangan nasional. Pemerintah diminta menjaga kelestarian hutan saat menjalankan pengembangan lahan, sehingga peningkatan kapasitas produksi tidak diartikan sebagai izin untuk membuka hutan primer. Pernyataan tersebut menyampaikan arah kebijakan secara langsung: target pangan tetap menjadi agenda, tetapi hutan primer bukan lahan yang akan dibuka untuk mengejarnya. Dengan demikian, perhatian utama dalam kebijakan ini adalah memastikan pengembangan lahan baru berlangsung tanpa menyasar hutan primer dan jajaran pemerintah menjalankan arahan untuk menjaga kelestarian hutan.
Prabowo menyampaikan penegasan mengenai arah pengembangan lahan pangan ketika menerima laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam sidang kabinet paripurna yang membahas dua tahun pertama pemerintahan. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, pembahasan mengenai perluasan kapasitas produksi pangan disampaikan bersama penekanan bahwa pengembangannya tidak menyasar hutan primer. Penegasan tersebut menjadi konteks bagi rencana yang dipaparkan oleh Menteri Pertanian, sekaligus menjelaskan batasan penting dalam upaya menambah lahan untuk mendukung kebutuhan pangan.
Dalam laporannya, Amran memaparkan rencana pengembangan lahan rawa mineral seluas 2 juta hektare. Luasan itu merupakan angka yang disampaikan dalam paparan Menteri Pertanian mengenai potensi pengembangan lahan untuk kepentingan pangan. Amran juga menyampaikan bahwa lahan tersebut berpotensi menyediakan pangan bagi hingga 500 juta penduduk. Potensi itu perlu dipahami sebagai bagian dari paparan Amran, bukan sebagai angka yang berdiri terpisah dari rencana yang ia jelaskan dalam sidang kabinet. Dengan demikian, angka 2 juta hektare dan potensi bagi hingga 500 juta orang merujuk pada materi yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Pemaparan itu mengaitkan rencana pengembangan rawa mineral dengan kebutuhan memperkuat ketersediaan pangan, sementara penegasan Prabowo menyatakan bahwa hutan primer bukan sasaran pengembangan. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam sidang kabinet: rencana perluasan lahan yang dipaparkan oleh Amran dan batasan lokasi yang ditegaskan oleh Prabowo. Penyebutan potensi pangan bagi hingga 500 juta penduduk menunjukkan skala manfaat yang menurut Amran dapat dicapai, tetapi tetap merupakan potensi sebagaimana dijelaskan dalam laporannya. Informasi itu memberi gambaran mengenai rencana yang dibahas pemerintah pada pertemuan tersebut, tanpa mengubah atribusi angka maupun penegasan mengenai hutan primer.
Dalam rencana pengembangan lahan pangan yang disampaikan, tahap awal mencakup penggarapan 500.000 hektare. Pelaksanaannya akan melibatkan kerja sama Kementerian Pertanian dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan. Pembagian peran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memulai program secara terkoordinasi, dengan kementerian terkait dan unsur TNI terlibat dalam pelaksanaan. Angka 500.000 hektare merujuk khusus pada cakupan tahap awal, bukan keseluruhan luas lahan yang masuk dalam rencana pengembangan.
Secara keseluruhan, rencana yang disebutkan mencakup pengembangan lahan seluas 2 juta hektare. Dengan demikian, luas yang akan digarap pada tahap pertama merupakan bagian dari target yang lebih besar, bukan angka yang dapat dipertukarkan dengan total rencana. Pembedaan ini penting agar cakupan kolaborasi awal dipahami secara tepat: 500.000 hektare menjadi sasaran untuk tahap awal, sementara 2 juta hektare menunjukkan skala keseluruhan rencana pengembangan lahan pangan. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana tahapan selanjutnya akan dijalankan.
Kolaborasi Kementerian Pertanian, TNI, dan Kementerian Pertahanan disebut dalam konteks penggarapan lahan pada tahap pertama. Informasi yang disampaikan menetapkan luas awal serta pihak-pihak yang akan bekerja sama, tetapi tidak merinci lokasi, jadwal pengerjaan, ataupun aspek teknis pelaksanaan. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat diasumsikan dari besaran lahan maupun bentuk kerja sama yang telah diumumkan. Penjelasan mengenai batas tahap awal dan cakupan keseluruhan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai skala rencana, sekaligus membedakan komitmen awal dari target pengembangan yang lebih luas. Keduanya merupakan informasi berbeda dalam kerangka program pangan tersebut.
Setelah mendengar paparan Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengenai pengembangan lahan rawa mineral untuk mendukung produksi pangan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan batas yang perlu diperhatikan dalam rencana tersebut. Pengembangan lahan rawa mineral, menurut penegasan Prabowo, tidak dilakukan dengan membuka hutan primer. Pernyataan ini menempatkan perlindungan hutan primer sebagai hal yang secara khusus dipastikan saat membahas upaya menambah lahan produksi pangan.
Dalam sidang kabinet, Prabowo menyampaikan pertanyaan untuk memastikan pemahaman atas paparan yang baru diterimanya. Pertanyaan itu sebagaimana termuat dalam sumber berbunyi: “Jadi kita tidak akan buka hutan primer? Untuk produksi pangan kita selanjutnya, kita tidak perlu buka hutan primer?” Ucapan tersebut merujuk pada pembahasan kebutuhan lahan untuk produksi pangan selanjutnya dan memastikan apakah kebutuhan itu dapat dipenuhi tanpa membuka hutan primer.
Pertanyaan tersebut disampaikan setelah Amran memaparkan rencana pengembangan lahan rawa mineral. Dengan demikian, penegasan yang muncul dalam forum itu secara spesifik mengaitkan pemanfaatan lahan rawa mineral dengan tidak dibukanya hutan primer. Prabowo meminta kejelasan mengenai hal itu melalui pertanyaan langsung, bukan dengan menyampaikan rincian kebijakan tambahan dalam kutipan tersebut.
Pernyataan Prabowo dalam sidang kabinet itu dikutip pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penekanannya adalah bahwa pengembangan lahan rawa mineral untuk mendukung produksi pangan tidak menyasar hutan primer. Kutipan pertanyaannya memperlihatkan fokus pembahasan pada pilihan untuk memenuhi kebutuhan pangan tanpa membuka kawasan hutan primer, sekaligus menjadi penegasan atas batas yang ia tanyakan setelah mendengar paparan Amran. Karena itu, inti respons yang disampaikan dalam forum tersebut tetap pada kepastian bahwa pengembangan lahan rawa mineral tidak dilakukan dengan membuka hutan primer; kutipan itu tidak perlu ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap langkah lain atau sebagai penetapan kebijakan tambahan di luar hal yang dinyatakan. Fokusnya adalah memastikan bahwa rencana produksi pangan berikutnya tidak bergantung pada pembukaan hutan primer.
Baca juga: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras | Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Aksi Cepat Tanggap! Babinsa Margomulyo Sisir Bekas Karhutla, Pastikan Api Benar-Benar Padam






