Jakarta | Sasaran program Satu Orang Satu Rekening adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas, belum memiliki rekening, dan termasuk dalam desil satu hingga empat. Ketiga kriteria tersebut menjadi gambaran kelompok yang hendak dijangkau pemerintah melalui program ini. Dengan demikian, sasaran yang dimaksud bukan seluruh penduduk, melainkan warga yang memenuhi kriteria usia, belum mempunyai rekening, serta berada dalam kelompok desil tersebut. Program ini dirancang untuk mendorong kelompok berpenghasilan rendah agar memiliki akses ke layanan rekening. Informasi mengenai sasaran ini membantu masyarakat memahami siapa yang diprioritaskan, tanpa menambahkan persyaratan lain di luar kriteria yang telah disebutkan.
Pemerintah menargetkan program satu orang satu rekening bagi kelompok tersebut, dengan tujuan agar warga yang memenuhi kriteria memiliki rekening atas nama masing-masing. Untuk penerima, disiapkan setoran awal sebesar Rp50.000. Dana awal itu menjadi pemantik agar penerima mulai membuka dan menggunakan rekening. Nilai tersebut merupakan setoran awal yang disiapkan dalam program, bukan keterangan tentang batas saldo, bantuan berkala, atau manfaat lain. Karena itu, penjelasan mengenai penerimaan sebaiknya berfokus pada sasaran program dan setoran awal yang tersedia. Warga dapat mencermati informasi resmi terkait pelaksanaan program untuk mengetahui cara penyalurannya, tanpa menganggap adanya syarat tambahan yang tidak dicantumkan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa kelompok masyarakat yang masuk sasaran diimbau untuk memiliki rekening. Dalam penjelasannya, setoran awal Rp50.000 disiapkan sebagai “pemancing”, yakni dorongan awal agar warga bersedia memiliki rekening. Imbauan tersebut sejalan dengan tujuan program untuk memperluas kepemilikan rekening di kalangan WNI berpenghasilan rendah. Bagi calon penerima, hal utama yang perlu diperhatikan ialah kesesuaian dengan kriteria: WNI berusia sekurang-kurangnya 17 tahun, belum memiliki rekening, dan termasuk desil satu sampai empat. Program ini menempatkan kepemilikan rekening sebagai manfaat yang ingin diperluas, sementara setoran awal menjadi stimulus awal bagi penerima yang memenuhi sasaran.
Pemerintah melakukan pemeriksaan silang untuk memetakan calon penerima program Satu Orang Satu Rekening. Penyisiran data tersebut mencakup sejumlah kriteria, yakni usia, kepemilikan rekening, serta posisi calon penerima dalam kelompok desil kesejahteraan. Dengan menggabungkan kriteria itu, pemerintah berupaya mengidentifikasi warga yang memenuhi sasaran program berdasarkan informasi sosial dan ekonomi yang tersedia. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penentuan penerima, bukan sekadar penghitungan jumlah penduduk secara umum. Karena itu, angka hasil penyisiran merujuk pada kelompok yang sesuai dengan kriteria yang disebutkan pemerintah, termasuk warga yang belum memiliki rekening dan berada pada lapisan kesejahteraan tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa hasil penyisiran menemukan 25 juta warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas yang berada di desil satu sampai empat dan belum mempunyai rekening. Angka tersebut menggambarkan kelompok yang teridentifikasi setelah data diperiksa menurut usia, kondisi kepemilikan rekening, dan kelompok desil. Informasi ini memberi gambaran lebih terarah mengenai calon penerima program, terutama warga dewasa yang belum memiliki akses rekening dan termasuk dalam kelompok kesejahteraan yang menjadi perhatian. Pemerintah menggunakan hasil pemetaan tersebut untuk menyusun sasaran, sementara rincian penerima tetap perlu mengacu pada basis data yang ditetapkan.
Jumlah 25 juta itu dapat dibaca berdampingan dengan sasaran awal program yang disebut mencapai 74 juta WNI. Kedua angka tersebut menunjukkan cakupan yang berbeda dalam pembahasan program, tetapi perbandingan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan perubahan atau menyatakan hubungan sebab-akibat tertentu. Penjelasan pemerintah mengenai hasil penyisiran berfokus pada temuan warga yang memenuhi kriteria usia, desil, dan belum memiliki rekening. Untuk penetapan data penerima, pemerintah akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan DTSEN menjadi rujukan dalam proses tersebut, sehingga data calon penerima dapat diselaraskan dengan basis informasi sosial ekonomi nasional. Dengan demikian, angka hasil pemetaan perlu dipahami dalam konteks kriteria serta rujukan data yang digunakan, bukan sebagai angka final tanpa verifikasi.
Anggaran program Satu Orang Satu Rekening pada 2026 ditetapkan sebesar Rp1,28 triliun. Nilai tersebut turun 66,32% dibandingkan kebutuhan awal yang diperkirakan mencapai Rp3,8 triliun. Perbedaan ini menunjukkan adanya penyesuaian besar dalam perencanaan biaya program, yang ditujukan untuk memperluas akses kepemilikan rekening bagi masyarakat. Angka anggaran yang lebih rendah perlu dibaca bersama keterangan pemerintah mengenai penyisiran dan penyesuaian jumlah sasaran, bukan sebagai petunjuk adanya alasan lain yang tidak disampaikan.
Rencana awal mencakup pembukaan rekening secara gratis bagi warga negara Indonesia mulai usia 17 tahun. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menyisir calon penerima dan menyesuaikan jumlah sasaran program. Informasi tersebut menjadi penjelasan yang tersedia mengenai perubahan dari kebutuhan awal Rp3,8 triliun menuju pagu Rp1,28 triliun. Dengan demikian, besarnya penurunan anggaran berkaitan dengan perubahan cakupan sasaran sebagaimana dijelaskan, tanpa perlu menarik kesimpulan tambahan tentang faktor penyebabnya.
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan setoran awal sebesar Rp50.000 bagi warga yang belum memiliki rekening. Keterangan ini memberi gambaran mengenai dukungan yang disiapkan ketika rekening dibuka. Setoran awal tersebut perlu dibedakan dari angka total anggaran program: Rp50.000 merupakan nilai yang disiapkan untuk warga tanpa rekening, sedangkan Rp1,28 triliun adalah anggaran program pada 2026. Keduanya menjelaskan aspek berbeda, yaitu dukungan awal bagi penerima dan keseluruhan alokasi anggaran.
Perbandingan kedua angka anggaran memperlihatkan skala revisi yang signifikan. Dari kebutuhan awal Rp3,8 triliun, alokasi 2026 menjadi Rp1,28 triliun, atau berkurang 66,32%. Perubahan itu berlangsung dalam program pembukaan rekening gratis bagi WNI berusia sekurang-kurangnya 17 tahun, dengan jumlah sasaran yang telah disesuaikan setelah penyisiran. Pemerintah juga menyatakan kesiapan setoran awal Rp50.000 untuk warga yang belum mempunyai rekening. Rincian tersebut membantu menjelaskan bentuk program dan angka yang diumumkan, tanpa menambahkan dugaan mengenai alasan di luar penyesuaian sasaran yang disampaikan.
Program Satu Orang Satu Rekening dirancang sebagai upaya memperluas keterlibatan masyarakat dalam sistem keuangan formal. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa gagasan tersebut berawal dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap transaksi ekonomi yang berlangsung di luar pencatatan sistem perbankan Indonesia. Ketika kegiatan ekonomi tidak melalui kanal resmi, transaksi itu tidak sepenuhnya terlihat dalam catatan keuangan formal. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas masyarakat yang tidak tercatat dapat memengaruhi gambaran perekonomian daerah dan pengukuran produk domestik regional bruto (PDRB). Pemerintah memandang perluasan akses perbankan sebagai langkah untuk mendorong transaksi berlangsung melalui sistem yang tercatat.
Latar belakang tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat akses dan literasi keuangan bagi masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program. Akses terhadap rekening diharapkan membuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk menggunakan layanan perbankan dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Pada saat yang sama, peningkatan literasi keuangan ditujukan agar warga memahami manfaat dan penggunaan layanan tersebut. Dengan akses dan pemahaman yang lebih baik, pemerintah berharap transaksi masyarakat dapat berlangsung melalui sistem perbankan, bukan di luar jalur formal. Tujuan ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas keterhubungan masyarakat dengan layanan keuangan.
Dalam penjelasannya, Tito menyampaikan bahwa pelaksanaan program akan melibatkan dua bank milik negara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. (BSI).






