Kabupaten Nabire | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini menghentikan dasar perizinan perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksi tambang emas di wilayah tersebut. Pemerintah menyatakan pencabutan izin itu merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam. Langkah tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memperhatikan status kawasan tempat operasi dilakukan.
Dasar keputusan itu berasal dari rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua hal tersebut menjadi landasan bagi BKPM untuk mengambil tindakan administratif terhadap IUP operasi produksi perusahaan. Dengan demikian, pencabutan izin bukan sekadar perubahan status administrasi, melainkan tindak lanjut atas proses penertiban yang melibatkan lembaga pemerintah terkait. Rekomendasi Satgas PKH dan permohonan ESDM menunjukkan adanya koordinasi antarlembaga dalam menangani kegiatan usaha yang berhubungan dengan pengelolaan kawasan dan sumber daya mineral.
Pemerintah menempatkan keputusan ini dalam kerangka pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, termasuk memastikan aktivitas pertambangan sesuai perizinan dan aturan kawasan. Penertiban juga menjadi instrumen untuk menjaga kepastian hukum bagi negara, masyarakat, dan pelaku usaha, karena pemegang izin berkewajiban mematuhi persyaratan yang melekat pada izin tersebut. Dalam konteks Nabire, pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari menandai bahwa pemerintah menindaklanjuti rekomendasi dan permohonan dari instansi berwenang melalui langkah formal. Rincian mengenai dampak lanjutan terhadap kegiatan perusahaan maupun tahapan administratif berikutnya perlu merujuk pada keterangan resmi pemerintah. Untuk saat ini, inti keputusan yang disampaikan adalah pencabutan izin operasi produksi sebagai bagian dari penegakan hukum dan penataan pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah.
Hasil verifikasi lapangan di Nabire menjadi dasar utama pencabutan perizinan tambang emas Kristalin Ekalestari. Pemeriksaan menemukan bahwa perusahaan telah membuka lahan di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini mencakup area di dalam maupun di luar wilayah konsesi, sehingga persoalan yang diperiksa tidak terbatas pada batas lokasi usaha yang tercantum dalam perizinan. Ketiadaan persetujuan penggunaan kawasan hutan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pembukaan lahan berlangsung tanpa dokumen yang dipersyaratkan untuk pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam konteks keputusan pemerintah, hasil pemeriksaan itu menjadi landasan untuk membatalkan izin yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020. Pencabutan ditetapkan melalui keputusan bernomor 20261012-01-0001, tertanggal 12 Oktober 2026. Dengan keputusan tersebut, perizinan tambang yang menjadi dasar kegiatan Kristalin Ekalestari dinyatakan dicabut. Penetapan nomor dan tanggal keputusan juga menandai langkah administratif resmi pemerintah setelah temuan lapangan dan rangkaian permohonan antarlembaga.
Urutan administrasi yang mendahului keputusan dimulai dari surat permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal Oktober 2026. Permohonan itu merujuk rekomendasi Menteri Pertahanan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dengan demikian, pencabutan izin tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan di lapangan, tetapi juga mengikuti proses koordinasi dan rekomendasi yang disampaikan melalui jalur pemerintahan. Rangkaian tersebut menghubungkan hasil verifikasi, rekomendasi Satgas PKH, permohonan Menteri ESDM, dan keputusan pencabutan.
Fakta yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah pembukaan kawasan hutan tanpa PPKH, termasuk pada area yang berada di luar konsesi. Keberadaan izin tambang yang diterbitkan sebelumnya tidak dengan sendirinya menggantikan persetujuan khusus untuk penggunaan kawasan hutan. Karena itu, hasil verifikasi dan dasar administratif tersebut menjadi alasan yang dicantumkan dalam pencabutan perizinan Kristalin Ekalestari di Nabire.
Dampak langsung dari keputusan pencabutan izin adalah berubahnya status penguasaan wilayah tambang yang sebelumnya tercakup dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari. Area seluas 3.500 hektare disita dan dikembalikan sepenuhnya ke bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, perusahaan tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut berdasarkan izin yang telah dicabut. Pengembalian wilayah ini menegaskan bahwa konsesi pertambangan bukan hak tanpa batas, melainkan pemberian negara yang bergantung pada pemenuhan ketentuan hukum dan kewajiban yang berlaku. Penguasaan kembali oleh negara juga memungkinkan pemerintah mengatur status dan pemanfaatan kawasan sesuai kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka kesempatan bagi investasi, baik dari pelaku usaha asing maupun domestik. Namun, keterbukaan tersebut ditujukan kepada investasi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta tidak mengesampingkan kepatuhan pada hukum. Prinsip ini berarti peluang usaha tidak dapat dipahami sebagai izin untuk mengabaikan ketentuan atau menjalankan kegiatan di luar hak yang diberikan. Investor diharapkan memenuhi persyaratan perizinan, menghormati batas konsesi, dan menjalankan kegiatan sesuai aturan yang berlaku. Penegasan tersebut menjadi pesan bahwa kepastian berusaha berjalan seiring dengan tanggung jawab perusahaan terhadap hukum, lingkungan, dan tata kelola yang baik. Pemerintah, dengan demikian, menyatakan dukungan terhadap investasi yang memberikan manfaat, tetapi tetap memiliki kewenangan menindak pelanggaran.
Dalam kegiatan pertambangan, kepatuhan harus tampak pada pelaksanaan operasi, bukan hanya pada kepemilikan dokumen izin. Setiap kegiatan perlu berada dalam koridor hukum dan didukung dokumen lingkungan yang sah, yang menjadi dasar pengelolaan dampak serta pemenuhan kewajiban terkait. Perusahaan juga harus memastikan aktivitasnya tidak melampaui batas konsesi yang telah ditetapkan. Batas tersebut menentukan ruang lingkup kegiatan yang diperbolehkan; operasi di luar wilayah izin tidak dapat dibenarkan hanya karena berdekatan dengan area tambang. Karena itu, pengawasan atas dokumen, lokasi, dan kegiatan lapangan merupakan bagian penting dari tata kelola sektor pertambangan. Kasus ini menunjukkan bahwa pencabutan izin dapat diikuti pengembalian wilayah kepada negara ketika ketentuan tidak dipatuhi. Bagi investor, pesan praktisnya jelas: keberlanjutan usaha bergantung pada kepastian hukum, kelengkapan persyaratan, dan penghormatan terhadap batas wilayah yang sah.
Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban yang telah timbul selama menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan tetap harus menyelesaikan seluruh tanggungan keuangan yang masih tertunggak kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, keputusan pencabutan izin perlu dipahami sebagai penghentian hak untuk melanjutkan kegiatan berdasarkan izin tersebut, bukan sebagai pembebasan dari kewajiban administratif maupun finansial yang belum dipenuhi. Pemerintah dapat menagih atau menindaklanjuti kewajiban yang masih tercatat melalui mekanisme yang tersedia, dengan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan aturan terkait.
Ruang lingkup kewajiban itu dapat mencakup fasilitas kepabeanan yang pernah diterima perusahaan, termasuk fasilitas terkait impor mesin operasional apabila memang digunakan atau diperoleh. Status dan besaran tanggungan perlu ditentukan berdasarkan dokumen serta pemeriksaan instansi berwenang; karena itu, penyebutan fasilitas tersebut tidak dengan sendirinya memastikan adanya tunggakan tertentu. Selain kewajiban kepada negara, perusahaan juga harus memenuhi hak para pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan. Hak yang belum ditunaikan perlu diselesaikan secara semestinya, sehingga pencabutan izin tidak merugikan pekerja atau menghilangkan perlindungan yang dijamin oleh hukum. Penyelesaian kewajiban ini merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban perusahaan setelah kegiatan usaha dihentikan.
Di sisi pengawasan, Kementerian Investasi berencana memperketat pengawasan perizinan berbasis risiko bersama kementerian teknis, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum.
Baca juga: Setelah Pernah Ramai Diberitakan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Disebut Kembali Aktif | LIRA Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Desak Audit Total dan Penyelidikan






