Kabupaten Nabire | Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi PT Kristalin Ekalestari untuk kegiatan tambang emas di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tersebut diambil melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menyusul rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pencabutan itu dituangkan dalam Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Dokumen tersebut sekaligus mengoreksi dan membatalkan perizinan tambang emas PT Kristalin Ekalestari yang sebelumnya diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua pada 2020. Dengan keputusan baru ini, dasar perizinan yang menjadi landasan operasi produksi perusahaan dinyatakan tidak berlaku.
Rujukan terhadap rekomendasi Satgas PKH dan permohonan ESDM menunjukkan bahwa pencabutan dilakukan melalui koordinasi antarlembaga pemerintah. Satgas PKH memberikan rekomendasi terkait penertiban kawasan hutan, sedangkan ESDM menyampaikan permohonan resmi kepada kementerian yang menangani urusan investasi dan perizinan. Informasi tersebut menjadi dasar administratif yang disebut dalam keputusan pencabutan.
Langkah ini menempatkan kembali status izin perusahaan dalam kerangka evaluasi dan penertiban perizinan pertambangan. Namun, pencabutan IUP tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh alasan teknis maupun temuan yang mendasari rekomendasi Satgas PKH. Rincian mengenai batas wilayah, kondisi kawasan, serta pertimbangan evaluasi perlu merujuk pada dokumen resmi pemerintah yang berkaitan dengan keputusan tersebut.
Bagi kegiatan usaha di Nabire, keputusan ini menegaskan bahwa izin operasi produksi PT Kristalin Ekalestari telah dicabut oleh pemerintah pusat. Perubahan status perizinan juga menandai bahwa dokumen yang diterbitkan pemerintah daerah pada 2020 tidak lagi menjadi dasar yang sah untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Perkembangan berikutnya, termasuk tindak lanjut administratif dan pengawasan di lapangan, akan bergantung pada pelaksanaan keputusan oleh instansi berwenang.
Verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire menjadi dasar penting bagi tindakan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan emas PT Kristalin Ekalestari. Berdasarkan bahan yang disampaikan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan terbukti membuka lahan untuk kegiatan tambang di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Temuan tersebut berkaitan langsung dengan pemanfaatan kawasan hutan, yang memerlukan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, persoalan yang menjadi sorotan bukan semata keberadaan kegiatan tambang, melainkan pembukaan lahan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan yang dipersyaratkan. Verifikasi itu memberikan landasan faktual bagi pemerintah dalam menilai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Temuan tersebut mencakup pembukaan lahan di dalam maupun di luar area konsesi perusahaan. Artinya, menurut hasil verifikasi yang dirujuk, tidak seluruh kegiatan pembukaan lahan yang ditemukan berada dalam batas konsesi, dan keberadaan konsesi tidak menghapus kebutuhan untuk memperoleh PPKH ketika kegiatan berlangsung di kawasan hutan. Informasi ini penting untuk membedakan izin atau konsesi pertambangan dari persetujuan penggunaan kawasan hutan: keduanya memiliki fungsi berbeda dalam pengaturan kegiatan. Bahan sumber tidak menguraikan rincian lokasi, luasan, ataupun tahapan pembukaan lahan, sehingga penjelasan mengenai temuan dibatasi pada fakta bahwa pembukaan terjadi di kawasan hutan, baik di dalam maupun di luar area konsesi, tanpa PPKH.
Pada awal Oktober 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan permohonan yang merujuk pada rekomendasi Menteri Pertahanan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH. Rujukan tersebut menempatkan rekomendasi Satgas PKH sebagai bagian dari landasan permohonan yang disampaikan Menteri ESDM. Dalam kaitan dengan hasil verifikasi di Nabire, rangkaian informasi ini menjelaskan latar tindakan pemerintah tanpa menambahkan rincian mengenai proses pemeriksaan atau keputusan yang tidak tercantum dalam bahan sumber. Pokok yang dapat ditegaskan ialah adanya temuan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa PPKH, termasuk pada area di luar konsesi, serta permohonan Menteri ESDM pada awal Oktober 2026 yang mengacu pada rekomendasi Menteri Pertahanan sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, keterbukaan tersebut disertai syarat bahwa investasi harus berkualitas, berkelanjutan, serta dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap itu disampaikan Rosan pada Jumat (23/10/2026), menyusul pencabutan izin tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire.
Rosan juga menekankan bahwa kegiatan pertambangan perlu didukung dokumen lingkungan yang sah dan berlaku. Selain itu, pelaksanaan operasi harus berada di dalam batas konsesi yang diberikan, tanpa meluas ke wilayah di luar izin. Ketentuan tersebut penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara bertanggung jawab, mengurangi risiko dampak lingkungan, dan menghormati batas penguasaan lahan yang telah ditetapkan. Pemerintah, dengan demikian, mengaitkan keberlanjutan investasi dengan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan hukum dan lingkungan.
Dalam perkara PT Kristalin Ekalestari, wilayah izin tambang emas seluas 3.500 hektare resmi disita. Setelah penyitaan tersebut, lahan itu kembali berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia. Penegasan ini menunjukkan bahwa status dan pengelolaan wilayah konsesi mengikuti keputusan pemerintah, bukan semata-mata kepentingan perusahaan. Bagi investor, sikap tersebut memberi pesan bahwa kegiatan usaha harus berlandaskan izin yang sah, dokumen lingkungan yang memenuhi ketentuan, serta batas wilayah yang jelas. Apabila persyaratan itu tidak dipenuhi, keterbukaan pemerintah terhadap investasi tidak menghapus konsekuensi hukum yang berlaku. Pemerintah menyatakan dukungan terhadap investasi yang memberi manfaat secara berkelanjutan, sekaligus menegaskan tanggung jawab untuk menjaga kepatuhan dan penguasaan negara atas wilayah izin yang telah disita.
Pencabutan izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Nabire tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban yang telah timbul selama menjalankan kegiatan usaha. Status perizinan yang dicabut berbeda dari penyelesaian kewajiban hukum dan keuangan. Karena itu, perusahaan tetap harus menuntaskan tanggungan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban yang belum dibayar atau masih dalam proses pemeriksaan. Pencabutan izin juga bukan dasar untuk mengabaikan komitmen yang dibuat ketika kegiatan investasi dan operasional berlangsung.
Kewajiban tersebut dapat mencakup pembayaran penerimaan negara dan penyelesaian fasilitas kepabeanan yang pernah digunakan. Apabila perusahaan memperoleh fasilitas terkait impor mesin atau peralatan operasional, status pemanfaatan fasilitas itu perlu ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Pemeriksaan perlu memastikan kewajiban bea masuk, pajak, maupun persyaratan fasilitas yang relevan telah dipenuhi, tanpa mengasumsikan bahwa seluruh fasilitas tersebut pasti pernah digunakan. Penyelesaian administrasi dan keuangan secara tertib penting agar hak negara terlindungi serta tidak menyisakan persoalan setelah izin dicabut.
Di sisi ketenagakerjaan, perusahaan juga tetap wajib memenuhi hak pekerja berdasarkan peraturan yang berlaku dan hubungan kerja masing-masing. Hal ini mencakup penyelesaian hak dan kewajiban yang masih tertunda, dengan memperhatikan proses serta ketentuan ketenagakerjaan. Pekerja tidak semestinya kehilangan hak hanya karena kegiatan usaha berhenti atau izin perusahaan tidak lagi berlaku. Instansi terkait dapat memastikan penyelesaian dilakukan secara jelas, dapat diperiksa, dan sesuai prosedur.
Ke depan, Kementerian Investasi berencana memperketat pengawasan perizinan berbasis risiko bersama kementerian teknis, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan pelaku usaha memenuhi persyaratan dan kewajibannya, sekaligus meningkatkan koordinasi antarlembaga dalam menindaklanjuti pelanggaran. Tujuannya adalah memastikan kegiatan investasi berjalan sehat dan transparan serta menjaga kelestarian lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Setelah Pernah Ramai Diberitakan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Disebut Kembali Aktif | LIRA Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Desak Audit Total dan Penyelidikan | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla






