Pekanbaru | Polisi masih menyelidiki laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Pekanbaru berinisial F dan Z di Bandara Soekarno-Hatta. Penanganan perkara tersebut berawal setelah F melaporkan Z kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta menyusul insiden yang terjadi di area bandara. Hingga kini, dugaan tindak pidana itu masih dalam proses penyelidikan, sehingga belum ada kesimpulan mengenai peristiwa maupun pihak yang bertanggung jawab.
Laporan F tercatat dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya. Dokumen laporan tersebut dibuat pada 10 Agustus 2026. Nomor dan tanggal itu menjadi dasar administratif bagi kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduan, meminta keterangan, serta menghimpun informasi yang diperlukan terkait dugaan cekcok dan penganiayaan tersebut.
Dalam laporan itu, perkara ditangani sebagai dugaan tindak pidana yang mengacu pada Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pencantuman pasal tersebut merupakan dasar penyelidikan atas laporan yang diterima, bukan penetapan bahwa unsur pidana telah terbukti. Penentuan lebih lanjut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Polisi perlu mengklarifikasi keterangan F dan Z, serta memeriksa saksi yang mengetahui kejadian. Informasi pendukung, termasuk rekaman kamera pengawas jika tersedia, juga dapat membantu menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh. Langkah tersebut penting untuk memastikan kapan dan di bagian mana insiden berlangsung, bagaimana dugaan kontak fisik terjadi, serta apakah terdapat bukti yang selaras dengan keterangan para pihak.
Karena proses masih berjalan, rincian kejadian dan dugaan peran masing-masing pihak belum dapat dipastikan hanya dari adanya laporan. F merupakan pihak yang mengajukan pengaduan, sementara Z disebut dalam laporan sebagai pihak terlapor. Status itu tidak dengan sendirinya menunjukkan kesalahan atau membuktikan dugaan penganiayaan. Kepolisian akan menilai keterangan dan bukti sebelum menentukan perkembangan penanganan perkara berikutnya. Dengan demikian, informasi mengenai insiden di Bandara Soekarno-Hatta perlu dipahami sebagai laporan yang sedang diselidiki, bukan sebagai perkara yang telah memperoleh putusan hukum.Pertemuan F dan Z di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 8 Agustus 2026, menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kini masih diselidiki. Berdasarkan keterangan dalam laporan yang diterima polisi, keduanya berada di Terminal 3 domestik sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka disebut sedang berada di bandara untuk kembali ke Pekanbaru setelah mengikuti kegiatan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri bersama rombongan anggota DPRD. Informasi tersebut menjelaskan latar perjalanan mereka sebelum dugaan cekcok terjadi, tetapi belum dengan sendirinya memastikan seluruh urutan kejadian maupun penyebab perselisihan.
Dalam laporan itu, Z disebut memanggil F dan meminta agar F menghampirinya. Setelah berada di dekat Z, F dikabarkan menyampaikan keberatan mengenai pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kementerian Dalam Negeri. Pokok keberatan tersebut menjadi konteks komunikasi mereka di terminal. Namun, keterangan mengenai siapa yang memulai pembicaraan, bagaimana nada percakapan berlangsung, dan apa saja yang disampaikan masing-masing pihak masih perlu diperiksa lebih lanjut. Uraian itu bersumber dari laporan yang diterima kepolisian, sehingga tidak sepatutnya diperlakukan sebagai kesimpulan penyidik atau sebagai fakta yang telah dibuktikan.
Lokasi dan waktu pertemuan membantu menempatkan laporan tersebut dalam konteks yang lebih jelas: F dan Z sedang menunggu kepulangan ke Pekanbaru setelah agenda konsultasi, lalu berinteraksi di area terminal domestik. Meski demikian, keberadaan keduanya di bandara dan adanya percakapan tidak otomatis menjelaskan secara lengkap apa yang kemudian terjadi. Polisi masih perlu mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa informasi pendukung untuk menyusun kronologi. Sampai proses itu menghasilkan penjelasan resmi, rincian tentang panggilan Z dan keberatan F sebaiknya disampaikan sebagai isi laporan yang diterima polisi. Dengan pemisahan tersebut, konteks pertemuan dapat dipahami tanpa mendahului hasil penyelidikan atau menyatakan dugaan sebagai kepastian.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, F menyampaikan bahwa dugaan perselisihan dengan Z terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Uraian mengenai rangkaian peristiwa tersebut masih bersumber pada keterangan yang dilaporkan kepada polisi dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai apa yang terjadi. Karena itu, tindakan maupun peran setiap orang yang berada di lokasi perlu dijelaskan sebagai dugaan atau keterangan dalam laporan, sementara proses penyelidikan masih berlangsung.
Menurut laporan tersebut, Z diduga mendorong F dalam situasi cekcok hingga F hampir terjatuh. F juga melaporkan bahwa Z diduga mencekiknya. Keterangan itu menggambarkan tindakan yang dituduhkan oleh F, bukan penetapan bahwa tindakan tersebut telah terbukti. Belum ada dasar dalam uraian laporan itu untuk menyimpulkan secara sepihak bagaimana perselisihan bermula, apa yang dilakukan masing-masing pihak sebelum kejadian, atau bagaimana keseluruhan peristiwa berlangsung.
Sejumlah anggota DPRD lain yang berada di sekitar lokasi, berinisial IN dan VP, disebut sempat melerai kejadian. Informasi tersebut juga merupakan bagian dari keterangan yang diterima polisi. Peran keduanya, termasuk kapan mereka diduga turun tangan dan bagaimana upaya melerai dilakukan, masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pencocokan keterangan dari pihak-pihak terkait. Kehadiran mereka dalam laporan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindakan yang dituduhkan.
Untuk menyusun kronologi secara utuh, penyidik perlu menguji keterangan F, Z, IN, VP, serta saksi lain apabila ada. Informasi pendukung, seperti rekaman kamera pengawas atau bukti lain yang tersedia, juga dapat membantu menjelaskan urutan kejadian. Sampai proses tersebut menghasilkan kejelasan, istilah “diduga” dan “disebut” tetap penting digunakan ketika membahas dorongan, cekikan, maupun upaya melerai. Dengan demikian, pemberitaan mengenai insiden ini dapat menyampaikan isi laporan secara hati-hati tanpa lebih dahulu menetapkan kesalahan salah satu pihak.Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha menyampaikan bahwa penyelidikan atas dugaan cekcok yang melibatkan dua anggota DPRD Pekanbaru masih berjalan. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober 2026, ia menjelaskan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk menghimpun keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya mengumpulkan informasi dan mencocokkan keterangan para pihak sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya. Esha juga menyebut tim telah mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penyelidikan, bersama keterangan para saksi, tanpa mendahului proses yang masih berlangsung.
Selain memeriksa saksi dan mengecek CCTV, penyidik telah mengirim permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau. Permohonan itu diajukan untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat dalam dugaan perselisihan tersebut. Menurut Esha, persetujuan tertulis itu diperlukan sebelum penyidik dapat melanjutkan permintaan klarifikasi kepada anggota dewan terkait. Ia menyebut proses menunggu persetujuan tersebut menjadi salah satu kendala dalam penyelidikan. Dengan demikian, tahapan klarifikasi belum dapat dilakukan selama persetujuan yang diminta belum diperoleh. Esha tidak menyampaikan dalam keterangannya adanya hasil baru terkait permohonan itu, sehingga proses penyelidikan masih berfokus pada langkah-langkah yang telah berjalan.
Esha juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan F ditindaklanjuti sebagai bagian dari tugas penegak hukum. Ia menyatakan penanganan laporan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik. Penegasan itu disampaikan di tengah proses pengumpulan keterangan dan pemeriksaan bukti yang masih dilakukan penyidik. Menurutnya, tindak lanjut atas laporan merupakan tanggung jawab kepolisian, sementara penyelidikan perlu dijalankan melalui prosedur yang berlaku.
Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Pimpinan Redaksi dan Seluruh Anggota Media Dua Putri Group Berduka atas Wafatnya Letjen TNI Purn. K. Koswara | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI






